Jumat, 11 September 2026

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut Ungkap LKN Sita 1.958.44 Gr Sabu, 141 Kg Ganja dan 10 Tersangka.

Administrator - Jumat, 11 September 2026 18:48 WIB
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut Ungkap LKN Sita 1.958.44 Gr Sabu, 141 Kg Ganja dan 10 Tersangka.

MEDAN I SUMUT24.CO
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut berhasil mengungkap lima kasus narkotika dengan total barang bukti sabu seberat, 1.958.44 Gr, 141 Kg Ganja dan 10 orang tersangka terhitung sejak, Agustus hingga awal September 2026.

Baca Juga:

Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Tatar Nugroho, bersama Kabid Pemberantasan dan Intelijen, Kombes Pol Joshua Tampubolon, menjelaskan, pengungkapan itu dilakukan dalam kurun waktu Agustus hingga awal September. Dari 10 orang tersebut, pihaknya memberikan tindakan tegas terhadap satu orang. Pria itu berinisial ZI yang tewas setelah terkena peluru di bagian pinggang, Minggu (20/8/2026) Ujarnya.

Pengungkapan pertama dilakukan di Jalan Jamin Ginting, Simpang Selayang, Jum'at (14/08/26). Petugas mengamankan seorang pria berinisial MM dan menyita 994,4 gram sabu.

Selanjutnya, petugas mengamankan MAL dan ZI di Desa Darussalam, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal, Kamis (20/08/26). Dari pengungkapan itu, petugas menyita 15.332,65 gram ganja kering.

"Dalam penindakan tersebut, ZI meninggal dunia setelah petugas mengambil tindakan tegas terukur karena yang bersangkutan mencoba untuk melarikan diri dan mengancam keselamatan petugas menggunakan senjata tajam," sebut Tatar Nugroho, Jum'at (11/09/2026) didampingi Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumut Kombes Pol Dr Josua Tampubolo menyampaikan Rilis di Kantor BNNP Sumut di Jl. Williem Iskandar, Medan Estate. Sumut

Pengungkapan ketiga dilakukan di salah satu kos-kosan MBC, Jalan Yos Sudarso, Tebing Tinggi, Rabu (26/08/26). BNNP Sumut mengamankan MZ dan RF dengan barang bukti 964,04 gram sabu dan enam butir ekstasi.

Kemudian, pada Selasa (01/09/26), BNNP Sumut mengungkap kasus narkotika di Pematang Pasir, Teluk Nibung, Tanjungbalai. Dua pria berinisial RP dan MH diamankan bersama barang bukti cartridge berisi etomidate (pod getar) sebanyak 29 bungkus dan dua bungkus ketamin.

Pengungkapan terakhir dilakukan di Kabupaten Langkat dan Hamparanperak, Kamis (03/09/26). Dalam kasus tersebut, petugas mengungkap 126 kilogram ganja dan mengamankan tiga pria berinisial ZSS, S dan M di dua lokasi berbeda.

"Total keseluruhan barang bukti yang kita amankan 1.958,44 gram sabu, 6 butir ekstasi, 29 bungkus etomidate, dua bungkus ketamin dan 141.632,65 gram ganja kering," jelas Tatar.

Ditegaskannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 111 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), Pasal 119 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"Ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. Untuk pengungkapan ini kita juga berhasil menyelamatkan 434.881 orang dari penyalahgunaan narkoba," Terang Tatar. (W05)

Foto:
Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Tatar Nugroho didampingi Kabid Berantas dan Intelijen Kombes Pol Dr Josua Tampubolon memaparkan pengungkapan 5 kasus narkotika selama Agustus hingga September 2026 di Kantor BNNP Sumut, Jumat (11/09/2026)(W05)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Jual Sabu untuk Modal Resepsi Nikah, Pria di Deli Serdang Ditangkap
Warga Aceh Selundupkan Sabu Dalam Sepatu Dipakai, Ditangkap di Bandara Kualanamu
Jual Sabu, 2 Warga Tanjung Morawa Ditangkap Polisi
Jual Sabu, Dua Warga Tanjung Morawa Ditangkap Satres Narkoba Polresta Deli Serdang
Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus 2 “Spiderman” Lompati 10 Rumah Hingga Diciduk dengan Sejumlah Paket Sabu
Duo Pengedar Sabu di Jalan Bila Medan Disergap Polisi, Sejumlah Paket Sabu Diamankan
komentar
beritaTerbaru