Rabu, 16 September 2026

Seorang Penjual Nasi Goreng Edarkan Sabu Ditangkap Polisi di Jalan Tuasan

Darmanto - Rabu, 16 September 2026 10:49 WIB
Seorang Penjual Nasi Goreng Edarkan Sabu Ditangkap Polisi di Jalan Tuasan
Sudarmanto
Medan |sumut24.co -

Baca Juga:

Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan meringkus seorang oknum penjual nasi goreng, yang nyambi edarkan narkoba jenis sabu di Jalan Tuasan, Kecamatan Medan Tembung, Rabu (9/9/2026) malam.


Saat ditangkap, petugas menyita satu paket sabu siap edar dari pelaku, yang ternyata sudah dua kali dipenjara dalam dua kasus berbeda.


Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, Rabu (16/9/2026) pagi mengatakan, penangkapan HI (44) berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat, perihal aktivitas pelaku yang menjual narkoba di warung nasi goreng.


Pelaku yang sehari - hari melayani pembeli nasi goreng, ternyata juga melayani pembeli narkoba yang datang ke warungnya.


"Pelaku diringkus Tim 7 Unit 2 Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan di warung nasi gorengnya, pelaku ini sehari - hari menjual nasi goreng di lokasi penangkapan. Kami menyita satu paket sabu siap edar, yang merupakan narkoba sisa yang belum habis terjual," ungkap Rafli.


Pelaku, baru dalam kurun waktu satu bulan terakhir, menjual narkoba karena tergiur dengan keuntungan yang didapat, dan untuk memenuhi kecanduan narkoba dirinya sendiri.


Dalam setiap satu gram narkotika jenis sabu yang laku terjual, pelaku mendapat keuntungan sebesar Rp.100 ribu.


"Pelaku sudah dalam satu bulan terakhir menjual narkoba, yang bersangkutan juga pengguna narkoba aktif," tambah Rafli.


Dari catatan Polisi, pelaku ternyata bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Sebelumnya, pelaku pernah dipenjara pada tahun 2019 karena kasus narkotika, dan kemudian setelah bebas kembali dipenjara karena melakukan penganiyaan.


"Pelaku ini residivis, sudah dua kali dipenjara dalam kasus yang berbeda yakni narkotika dan penganiayaan," ungkap Rafli.


Dalam kasus ini, Polisi kini sedang mengejar pemasok narkoba yang identitasnya sudah diketahui. Polisi memastikan, akan membongkar seluruh jaringan narkoba yang melibatkan pelaku.


"Pemasok narkoba kepada pelaku kami identifikasi berada di kawasan Bagan, Percut Sei Tuan. Kami pastikan pemasok narkoba tidak akan bisa bersembunyi, pasti akan kami ungkap. Bagaimana pun pelaku mengganti modusnya, hukum pasti tetap menemukan," pungkas Rafli.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Darmanto
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Demi Modal Nikah Nekad Jual Sabun dan Ekstasi, Polisi Sergap Seorang Pemuda di Percut Sei Tuan
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut Ungkap LKN Sita 1.958.44 Gr Sabu, 141 Kg Ganja dan 10 Tersangka.
Jual Sabu untuk Modal Resepsi Nikah, Pria di Deli Serdang Ditangkap
Warga Aceh Selundupkan Sabu Dalam Sepatu Dipakai, Ditangkap di Bandara Kualanamu
Jual Sabu, 2 Warga Tanjung Morawa Ditangkap Polisi
Jual Sabu, Dua Warga Tanjung Morawa Ditangkap Satres Narkoba Polresta Deli Serdang
komentar
beritaTerbaru