Forum Pimred Serahkan Penghargaan Pena Emas kepada KSP Dudung Abdurahman
Forum Pimred Serahkan Penghargaan Pena Emas kepada KSP Dudung Abdurahman
News
Baca Juga:
Dugaan kejanggalan dalam fasilitas kredit di Bank Mandiri Taspen Kota Padangsidimpuan dipersoalkan keluarga seorang nasabah. Persoalan tersebut mencuat setelah jumlah cicilan yang telah dibayarkan disebut jauh lebih besar dibandingkan dana pinjaman yang diterima.
Daulat S Harahap menyampaikan persoalan tersebut kepada media, Kamis (17/9/2026). Ia mengaku mempertanyakan mekanisme kredit yang diterima kakaknya melalui Bank Mandiri Taspen Padangsidimpuan.
Menurut Daulat, kakaknya pertama kali mengajukan pinjaman pada 2019 dengan nilai sekitar Rp36 juta. Kemudian pada 2021 kembali mengajukan pinjaman sekitar Rp10 juta.
Dengan demikian, menurut perhitungannya, total dana yang diterima kakaknya berada di kisaran Rp46 juta.
Persoalan muncul ketika keluarga menghitung besaran potongan yang dilakukan terhadap penghasilan kakaknya.
Daulat menyebut sejak 2024 hingga September 2026, terdapat pemotongan sekitar Rp4 juta setiap bulan. Jika berlangsung selama kurang lebih 25 bulan, total potongan yang telah dibayarkan disebut mencapai sekitar Rp100 juta.
Namun, ketika pihak keluarga melakukan konfirmasi kepada Bank Mandiri Taspen, mereka justru memperoleh informasi bahwa kewajiban kredit tersebut masih tersisa dalam jumlah besar.
"2024 sampai hari ini dipotong Rp4 juta per bulan, sudah berjalan 25 bulan. Kalau dihitung berarti sudah masuk uang Rp100 juta," ujar Daulat.
Ia kemudian mengaku mendapat penjelasan bahwa kakaknya masih memiliki kewajiban utang yang nilainya disebut mencapai sekitar Rp500 juta. Bahkan, pembayaran disebut masih akan berlangsung selama 12 tahun dengan cicilan sekitar Rp4 juta per bulan.
Informasi tersebut yang kemudian menjadi pertanyaan utama keluarga.
Daulat mempertanyakan bagaimana pinjaman yang menurutnya hanya sekitar Rp46 juta dapat berujung pada kewajiban pembayaran yang nilainya jauh lebih besar.
"Secara logika tidak mungkin, kakak saya menerima uang Rp46 juta dan harus bayar kurang lebih Rp700 juta. Dari mana aturannya?" katanya.
*Persoalkan Dokumen dan Tujuan Pengajuan Kredit*
Selain besaran kewajiban kredit, Daulat juga mempertanyakan proses awal pengajuan pinjaman.
Ia menyebut dalam proses pengajuan kredit tersebut tidak terdapat tanda tangan suami kakaknya. Selain itu, berdasarkan informasi yang diperoleh keluarga, penggunaan kredit tercatat untuk pembelian sawit.
Daulat mempertanyakan kesesuaian keterangan tersebut dengan nominal kredit yang diberikan.
"Terkait pembelian sawit, sementara harga Rp36 juta mana ada dapat sawit," ujarnya.
Keluarga kemudian meminta penjelasan mengenai persyaratan serta dokumen yang digunakan dalam proses pengajuan kredit.
Namun, menurut Daulat, pihak bank belum memberikan dokumen yang diminta. Ia menyebut pihak bank beralasan kepala cabang sebelumnya sudah pindah.
"Mereka tidak mau, dengan alasan kepala cabang yang lama sudah pindah," kata Daulat.
Alasan tersebut menjadi sorotan karena perpindahan pejabat atau kepala cabang semestinya tidak serta-merta menghilangkan jejak administrasi sebuah transaksi kredit. Dokumen pengajuan, akad, pencairan, jadwal angsuran, serta dasar perhitungan kewajiban pada prinsipnya merupakan bagian penting yang perlu dapat dijelaskan kepada pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam keterangannya, Daulat juga menyampaikan bahwa pihak keluarga telah mendatangi Bank Mandiri Taspen untuk meminta klarifikasi mengenai persoalan tersebut.
Ketika ditanyakan mengenai besaran kewajiban dan mekanisme kredit, salah seorang karyawan bank disebut memberikan jawaban singkat.
"Memang sudah itu Pak aturannya," ujar karyawan Bank Mandiri sebagaimana disampaikan Daulat.
Jawaban tersebut justru dinilai belum menjawab substansi persoalan yang dipertanyakan keluarga nasabah.
Jika benar terdapat perbedaan signifikan antara nilai dana yang diterima, jumlah cicilan yang telah dibayarkan, serta sisa kewajiban kredit, maka publik tentu membutuhkan penjelasan yang lebih terukur.
Penjelasan tersebut setidaknya perlu memuat dasar akad kredit, suku bunga atau margin, tenor, biaya administrasi, asuransi jika ada, mekanisme perhitungan saldo kewajiban, serta seluruh pembayaran yang telah masuk.
Tanpa penjelasan berbasis dokumen, persoalan tersebut berpotensi berkembang menjadi persepsi negatif terhadap layanan lembaga pembiayaan, meskipun kebenaran mengenai ada atau tidaknya pelanggaran tetap harus dibuktikan melalui dokumen dan pemeriksaan resmi.
*Minta OJK dan Kepolisian Beri Atensi*
Daulat meminta jajaran manajemen pusat Bank Mandiri Taspen menindaklanjuti persoalan tersebut secara serius.
Ia juga meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pengawasan dan memberikan perhatian apabila ditemukan persoalan dalam proses kredit tersebut.
"Saya minta kepada Pimpinan Pusat Mandiri Taspen, Direktur Utama ini harus segera ditindaklanjuti. Jangan sampai gara-gara oknum karyawan Mandiri Taspen bisa memberikan citra buruk di hadapan masyarakat," katanya.
Selain OJK, Daulat meminta Kapolres Padangsidimpuan memberikan perhatian terhadap persoalan yang disampaikan keluarganya.
Permintaan tersebut menunjukkan bahwa keluarga tidak lagi hanya meminta penjelasan secara internal, tetapi mulai mempertimbangkan langkah hukum apabila persoalan tidak memperoleh penyelesaian.
*Ancam Tempuh Jalur Hukum dan Aksi*
Daulat mengatakan pihaknya masih membuka ruang bagi Bank Mandiri Taspen untuk memberikan penjelasan dan menyelesaikan persoalan tersebut secara baik.
Namun, apabila tidak terdapat itikad baik, ia menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.
Selain itu, ia juga mengungkapkan rencana menggelar aksi di depan Bank Mandiri Taspen Padangsidimpuan sebagai bentuk protes.
"Terkait langkah yang diambil ke depan, apabila tidak ada itikad baik dari pihak Mandiri Taspen maka akan diproses ke jalur hukum. Yang kedua, saya akan mengadakan aksi demo di Mandiri Taspen Padangsidimpuan," tegasnya.
Persoalan ini pada akhirnya tidak cukup hanya dijawab dengan pernyataan bahwa seluruh mekanisme kredit "sudah sesuai aturan".
Jika memang seluruh proses telah berjalan sesuai ketentuan, maka penjelasan paling kuat seharusnya berasal dari dokumen kredit yang dapat menerangkan secara rinci bagaimana nilai pinjaman, bunga atau margin, tenor, cicilan, dan saldo kewajiban dihitung.
Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam proses pengajuan maupun pengelolaan kredit, maka mekanisme pengawasan dan pengaduan konsumen perlu berjalan untuk memastikan persoalan tersebut ditangani sesuai aturan.
Karena itu, transparansi menjadi kunci dalam kasus ini.
Publik juga perlu menunggu penjelasan resmi dari Bank Mandiri Taspen terkait dugaan kejanggalan tersebut. Termasuk apakah nominal pinjaman, jumlah cicilan, sisa kewajiban, dokumen pengajuan, dan tenor kredit yang dipersoalkan memang sesuai dengan perjanjian kredit yang ditandatangani nasabah.zal
Forum Pimred Serahkan Penghargaan Pena Emas kepada KSP Dudung Abdurahman
News
PEP Rantau Field Tingkatkan Kesiapsiagaan Lewat Simulasi Bencana Hidrometeorologi
News
Dzolim! Dugaan Kredit Janggal di Mandiri Taspen Padangsidimpuan Dana Diterima Rp46 Juta, Kewajiban Disebut Nyaris Rp700 Juta
News
GUS KIKIN DAN FORMATUR DIMINTA TIDAK MEMASUKKAN NUSRON WAHID DI STRUKTUR PBNU
News
Pimpin Delegasi ke Pusat, Ketua DPRD Karo Iriani Tarigan Tuntut BGN Bertanggung Jawab Penuh Atas Kasus Keracunan Siswa MBG
News
KPK Datang, Bobby Beri Peringatan Keras Jangan Mainmain dengan APBD!
News
5 Tahun Bau Bangkai Limbah Lele Hantui Komplek Pemda, Tiga SP Diabaikan Warga Desak Satpol PP Bertindak
News
Shohibul Anshor Siregar Sebut Status Tersangka Anggota DPRD Sumut Belum Alasan Otomatis PAW, Ingatkan Asas Praduga Tak Bersalah
News
57.696 Purna baktiMenerima bantuan Beras dari PTP N lV
News
Wali Kota membuka FGD Penyusunan Draft Perwa tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum
News