DPD PDI Perjuangan Sumut Dukung Penuh Langkah Ketua DPRD Karo Iriani Tarigan Kawal Tuntas Kasus Keracunan MBG
DPD PDI Perjuangan Sumut Dukung Penuh Langkah Ketua DPRD Karo Iriani Tarigan Kawal Tuntas Kasus Keracunan MBG
News
Baca Juga:
- 9 Bulan Tanpa Tersangka, Penanganan Kasus Bos Djarum Dipertanyakan: Kejagung Didesak Akhiri Ketidakpastian Hukum
- Tanggapi Penggeledahan Penyidik Polri, Kejaksaan Agung Hormati Proses Hukum dan Junjung Asas Praduga Tak Bersalah
- Pertamina Patra Niaga Jalin Sinergi dengan Kejagung RI, Perkuat Pengamanan Pembangunan Strategis Revitalisasi Terminal LPG di Medan
JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik (Tim Sembilan) resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berinisial FA sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap FA diumumkan langsung oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) selaku Koordinator Tim Sembilan dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jumat (24/7/2026).
Jamwas menyampaikan bahwa FA ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 24 Juli 2026, dan ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Jakarta Timur.
Menurut Jamwas, penempatan FA di Rutan KPK dilakukan berdasarkan pertimbangan objektif sebagai bentuk sinergi antara Kejaksaan Agung dan KPK, sekaligus untuk menjamin keamanan tersangka selama proses penyidikan berlangsung.
> "Mengingat rekam jejak Tersangka FA yang sebelumnya pernah memimpin penanganan berbagai perkara besar, langkah tersebut dipandang sangat rasional guna menjaga keamanan tersangka, menjamin akuntabilitas, serta mendukung kelancaran proses penyidikan ke depan," ujar Jamwas.
Diduga Cuci Uang Saat Menjabat
Tim Sembilan mengungkapkan bahwa perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh FA saat masih menjabat sebagai penyelenggara negara, baik sebagai jaksa maupun pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Meski demikian, Kejaksaan Agung belum membuka secara rinci konstruksi perkara maupun alat bukti yang dimiliki penyidik.
Jamwas menegaskan, pembatasan informasi dilakukan agar tidak mengganggu strategi penyidikan dan proses pembuktian yang masih terus berjalan.
Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah
Dalam penanganan perkara ini, Kejaksaan Agung menegaskan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) serta berkomitmen menjalankan proses hukum secara transparan dan akuntabel.
Perkembangan penyidikan, menurut Jamwas, akan disampaikan kepada masyarakat sesuai tahapan proses hukum yang berlangsung.
Penetapan FA sebagai tersangka menjadi perhatian publik mengingat yang bersangkutan pernah menduduki jabatan strategis sebagai Jampidsus dan menangani sejumlah perkara besar di Indonesia. Kini, penyidik Tim Sembilan akan mendalami asal-usul aset serta dugaan aliran dana yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang yang disangkakan terhadap FA.
DPD PDI Perjuangan Sumut Dukung Penuh Langkah Ketua DPRD Karo Iriani Tarigan Kawal Tuntas Kasus Keracunan MBG
News
Gus Irawan Kembali Nahkodai HKTI Sumut, Petani Jadi Fokus Utama
News
The Power of Small Acts Bersama Menciptakan Dampak yang Lebih Besar bagi MasyarakatIndonesiasumut24.coPerubahan positif tidak selalu dimul
Umum
Bupati Solok Terima Kunjungan Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbar Riau Kepri
News
Presiden PTM Eksekutif Sumut H. Ikrom Helmi Nasution Lepas Datuk Bandar Alor Setar, Saling Bertukar Cenderamata
News
Kota Medan & Pulau Pinang Ukir Prestasi Bersama, Raih Penghargaan IMTGT 2026
News
Pasca Bencana, Dompet Dhuafa Resmikan Posyandu di Tapanuli TengahTapanuli Tengahsumut24.co Dompet Dhuafa meresmikan dua Posyandu yang diper
News
Kerjasama Kota Bersaudara Medan&ndashPulau Pinang 42 Tahun Silaturahmi, Kini Semakin Kokoh
News
KAWS Hadirkan KarakterKarakter Baru Bersama COMPANION dalam Koleksi UT Terbaru Tersedia mulai 14 SeptemberJakartasumut24.co 9 September 20
Umum
sumut24.co PAKPAK BHARAT, Peraturan Daerah tentang Perubahan Angaran Pendapatan Belanja Daerah Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2026 disahkan h
News