Dua Muda Mudi Kompak Edarkan Ekstasi Diringkus Satresnarkoba Polrestabes Medan
Dua Muda Mudi Kompak Edarkan Ekstasi Diringkus Satresnarkoba Polrestabes Medan
kota
Baca Juga:
- Sambut Silaturahmi Pengurus Pondok Pesantren Tuan Guru Syekh H. Mustafa B.S. Rokan, Ini Kata Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani
- Guru Besar Ilmu Politik Sebut Presiden Prabowo Tegak Lurus pada Konstitusi, Tidak Ada Ruang untuk Intervensi Hukum*
- Cepat Tanggap! Kurang Sehari, Polsek Pulau Rakyat Tangkap Pelaku Perampasan Tas Guru
Medan - Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat tiga orang guru honor MAS Syarif Hidayah kembali digelar pada Selasa, 7 Juli 2026, di Pengadilan Negeri Medan, dengan agenda pembacaan Eksepsi.
Pengadilan Tipikor Medan dinilai tidak berwenangan mengadili perkara korupsi dana BOS yang dituduhkan kepada 3 guru honor.
"Kami menilai bahwa Pengadilan Tipikor Medan tidak memiliki kewenangan mengadili perkara klien kami, karena surat dakwaan JPU memperhitungkan kutipan uang ujian dan ekstrakurikuler dari siswa menjadi kerugian negara, padahal Pengadilan Tipikor adalah peradilan khusus memeriksa, mengadili dan memutus perkara korupsi, objeknya adalah uang negara bukan uang siswa. Itu juga mengakibatkan kerugian negara menjadi kabur, pada akhirnya surat dakwaan menjadi tidak cermat" kata Bambang Santoso, S.H., M.H., Kuasa Hukum 3 guru honor.
"Jika Pengadilan Tipikor Medan dipaksakan untuk mengadili perkara ini maka akan terjadi kekacauan penegakan hukum, sementara pengadilan berfungsi menegakan hukum". lanjut Bambang.
Disamping itu, perhitungan kerugian negara dalam surat dakwaan JPU masih memakai Kantor Akuntan Publik (KAP), sementara yang berwenang menghitung dan menetapkan kerugian keuangan negara Adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bukan KAP.
"Di dalam Eksepsi kami menilai KAP tidak berwenang menghitung dan menetapkan kerugian keuangan negara, karena penghitungannya harus dilakukan oleh lembaga yang berwenang dan memiliki keahlian. BPK lah memenuhi persyaratan itu, yakni memiliki keahlian dan diberikan kewenangan oleh UU No. 15/2006 tentang BPK". Tambah Bambang.
Penahanan terhadap Mesini selaku Pemilik Yayasan
Dalam wawancara setelah selesai membacakan eksepsi, PH Guru menyoroti tentang penahanan terhadap Mesini yang sampai saat ini tidak dilakukan oleh penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Labuhan Deli, hal itu dinilai bahwa proses hukum tidak fair atau melanggar prinsip Equality before the law (persamaan di depan hukum).
"Bahwa setelah kami menelaah isi dakwaan, dinyatakan Dana BOS itu berada di tangan Mesini, dan Mesini menyuruh terdakwa untuk memanipulasi laporan pertanggungjawaban dana BOS, ini jelas dinyatakan di dalam surat dakwaan. Artinya Mesini selaku pemilik Yayasan diduga keras adalah actor intellectual korupsi dana BOS, dan adanya perintah dari Mesini untuk itu, tetapi mengapa Mesini tidak ditahan dan tidak diadili, inikan tidak adil, sementara 3 guru ini sudah ditahan selama 175 hari". Lanjutnya.
"Kami menilai penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Labuhan Deli sebagai perwakilan negara tidak berdaya di hadapan Mesini. Kami merasa 3 guru honor ini menjadi tumbal, padahal tidak ada dinyatakan dalam surat dakwaan mereka yang mengelola dana BOS, dan tidak ada dinyatakan mereka menikmati uang hasil korupsi dan BOS". Ungkap Bambang.
Tiga guru ini bekerja berdasarkan perintah yayasan, tidak ada maksud jahat dalam diri mereka (mens rea), bahkan dinyatakan ada paksan dan ancaman, karena mereka tidak menikmati uang hasil korupsi dan tidak mengelola dana BOS.
"Ya, tiga guru ini hanya menjalankan tugas, tidak ada maksud jahat (mens rea) dalam diri mereka, kalau mereka menerima bagian dari uang hasil korupsi, kita setuju untuk dihukum, tetapi mereka sama sekali tidak menikmati, mereka hanya diperalat untuk memenuhi administrasi dana BOS agar bisa cair, setelah dicairkan uang tersebut dikuasai oleh Mesini di dalam rekening pribadinya, bahkan guru honor ini tidak terlibat dalam membelanjakan dan BOS tersebut". Tutup Bambang.
Dua Muda Mudi Kompak Edarkan Ekstasi Diringkus Satresnarkoba Polrestabes Medan
kota
sumut24.co DeliserdangAcara penahbisan Gereja Banua Niha Keriso Protestan (BNKP) Resort 42 Tanjung Anom yang berlokasi di Jalan H.M. Puna
Umum
sumut24.co MedanTerkait pemberitaan para pensiunan Perumda Tirtanadi yang berjumlah 17 orang hingga kini terus menyampaikan tuntutannya ke
kota
sumut24.co MedanSorak, tawa, dan semangat berkompetisi mewarnai Taman Cadika Medan selama dua hari ini. Memeriahkan HUT ke81 Kemerdekaan
kota
sumut24.co MedanWali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, menegaskan pentingnya solidaritas dan kepedulian sosial dalam membangun daerah.H
kota
Satu Perusahaan Menawar, Bukan Berarti Tender Harus Batal
kota
KSMI Gelar Liga Sepakbola Mini Santri dan Piala Asia, Tunjuk Tundra Meliala sebagai Waketum
News
Ambal Warso ke31 Keluarga Besar DIY, Perkuat Guyub Sedulur dan Lestarikan Budaya Jawa
News
Usai Bertanding, Gubsu ke17 HT Erry Nuradi Serahkan Cenderamata kepada Gabungan Pimpong Putrajaya Malaysia
kota
Siswa Deli Serdang Raih Empat Medali di Ajang Olimpiade Internasional Malaysia
News