Selasa, 02 Juni 2026

Dugaan Bisnis Haram di Balik Jeruji Terkuak, Polisi Sita 6 Ball Ganja di Lapas Padangsidimpuan

Administrator - Selasa, 02 Juni 2026 09:12 WIB
Dugaan Bisnis Haram di Balik Jeruji Terkuak, Polisi Sita 6 Ball Ganja di Lapas Padangsidimpuan
Istimewa
Baca Juga:

Padangsidimpuan | Sumut24.co

Polres Padangsidimpuan menggelar konferensi pers pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika yang terjadi di Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan, Senin (1/6/2026) pukul 10.00 WIB. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Pratidina Polres Padangsidimpuan, Jalan S.M. Raja, Kelurahan Wek V, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.

Konferensi pers ini menjadi perhatian publik lantaran kasus yang diungkap berkaitan dengan peredaran narkotika di lingkungan lapas. Kegiatan tersebut turut dihadiri Wali Kota Padangsidimpuan Dr. H. Letnan Dalimunthe, SKM, M.Kes, Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr. Wira Prayatna, S.H., S.I.K., M.H., Dandim 0212-02 TS Letkol Inf Dedi Harnoto, S.I.P, Kepala Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Mathrios Zulhidayat Hutasoit, jajaran Polres Padangsidimpuan, serta awak media dari berbagai platform.

Dalam pemaparan resmi, Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr. Wira Prayatna menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama tim gabungan dari Polres Padangsidimpuan, Kodim 0212/TS, Pemerintah Kota Padangsidimpuan, dan petugas Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan. Pengungkapan dilakukan pada Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.

Kapolres menegaskan bahwa razia gabungan dilakukan sebagai langkah serius untuk mempersempit ruang gerak peredaran narkoba, termasuk yang diduga mencoba masuk ke dalam lingkungan lapas. Menurutnya, sinergi lintas instansi menjadi kunci dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Pengungkapan ini membuktikan bahwa kami tidak memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika, terutama yang mencoba menyusup ke dalam lembaga pemasyarakatan. Kolaborasi lintas sektor akan terus kami perkuat demi menjaga Padangsidimpuan tetap aman dari ancaman narkoba," tegas Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr. Wira Prayatna.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam konferensi pers, razia gabungan pertama kali dilakukan di Blok E dan Blok F Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan, dengan pemeriksaan terhadap 20 kamar hunian.

Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, di antaranya dua alat hisap sabu atau bong, plastik klip transparan kosong, lima kaca pirek kosong, 12 pipet, enam cok sambung, lima kepala charger, dan empat powerbank.

Pemeriksaan kemudian dilanjutkan ke blok hunian maksimum security. Di lokasi ini, petugas gabungan menemukan sebuah karung putih berisi dua ball narkotika golongan I jenis ganja. Selain itu, satu plastik asoy warna merah yang juga berisi empat ball ganja ditemukan di ruang instalasi listrik.

Seluruh tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Padangsidimpuan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan empat orang tersangka dengan inisial ZH, AH, FT, dan AR. Keempatnya memiliki latar belakang pekerjaan wiraswasta dan berasal dari wilayah yang berbeda di sekitar Tapanuli Bagian Selatan dan Kota Padangsidimpuan.

Berdasarkan data yang disampaikan, tersangka ZH berusia 34 tahun dan berasal dari Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Padang Lawas. Tersangka AH berusia 46 tahun dan berdomisili di Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara. Sementara itu, tersangka FT berusia 32 tahun dan tersangka AR berusia 45 tahun, keduanya berdomisili di Kecamatan Padangsidimpuan Utara.

Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita total 6 ball narkotika golongan I jenis ganja dengan berat keseluruhan 6.800 gram atau 6,8 kilogram. Jumlah ini menjadi temuan yang cukup besar dan menunjukkan bahwa jaringan peredaran narkotika masih terus berupaya mencari celah, termasuk di dalam fasilitas pemasyarakatan.

Selain ganja, petugas juga mengamankan berbagai barang lain saat razia di dalam lapas. Barang-barang tersebut antara lain dua bong, satu bungkus plastik klip transparan berisi plastik kosong, lima kaca pirek, 12 pipet, enam kabel sambung atau terminal listrik, lima kepala charger, empat powerbank, serta empat unit telepon genggam merek Oppo, Redmi, dan Samsung.

Temuan itu memperkuat dugaan bahwa ada aktivitas terlarang yang masih berlangsung di dalam lapas dan membutuhkan pengawasan ketat secara berkelanjutan.

Kasus ini menambah daftar panjang pengungkapan jaringan narkotika yang melibatkan berbagai pihak dan tempat, termasuk lembaga pemasyarakatan. Polres Padangsidimpuan menegaskan akan terus meningkatkan razia gabungan dan memperkuat koordinasi dengan seluruh unsur terkait agar upaya pemberantasan narkoba berjalan lebih efektif.

Melalui konferensi pers ini, aparat ingin menunjukkan bahwa perang terhadap narkotika tidak bisa dilakukan sendiri, melainkan harus melalui sinergi semua unsur penegak hukum dan pemerintah daerah.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Ini Kronologis Polresta Deli Serdang Ungkap Ladang Ganja di Tanjung Morawa
Tanam Ganja di Balik Tembok, Pria di Tanjung Morawa Diciduk Polisi! 40 Batang Setinggi 2 Meter Disita
Pengembangan, Satresnarkoba Polresta DS bersama Polsek Tanjung Morawa kembali temukan batang ganja
Temukan Tanaman Ganja, Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang Amankan Pelaku
Digagalkan di Jalanan! 3 Kg Ganja Diselundupkan Pakai Betor, Dua Pelaku Diciduk Satresnarkoba Polres Tapsel
Satres Narkoba Polres Labusel Berhasil Amankan 41,569 Kg Ganja
komentar
beritaTerbaru