Rabu, 12 Agustus 2026

Polda Sumut Bongkar Judol Jaringan Kamboja, Amankan 19 Tersangka

Administrator - Kamis, 26 Maret 2026 14:17 WIB
Polda Sumut Bongkar Judol Jaringan Kamboja, Amankan 19 Tersangka
Sumut24
Dirresiber, Kombes Pol. Bayu Wicaksono memberikan penjelasan pengungkapan praktik judol di Aula Tribrata Mapolda Sumut, Kamis (26/3/2026). (W05)
sumut24.coMEDAN, Polda Sumut melalui Ditressiber berhasil membongkar praktik judi online (Judol) jaringan Kamboja di dua lokasi Apartemen Royal Condominium Jalan Palang Merah, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Baru, Selasa (18/3/2026).

Baca Juga:
Berdasarkan paparan yang digelar di Aula Tribrata, Kamis (26/3/2026), pengungkapan praktik Judol yang telah beroperasi selama hampir 2 tahun tersebut mengamankan 19 orang dengan berbagai peralatan pendukung.

"Pengungkapan ini berasal dari dua laporan polisi dengan 19 tersangka yang kita bagi menjadi TKP kamar 705 dengan 8 tersangka dan TKP kamar 1005/ kamar 601 dengan 11 tersangka," ujar Ditressiber Kombes Pol. Bayu Wicaksono.

Kedelapan tersangka dari TKP pertama kamar 705, TL, RS, RH, MAI, AA, TR, NU dan LAP dengan upah berdasarkan jabatannya berkisar Rp5-10 juta.

Sementara dari TKP kedua kamar 1005 dan 601 dengan 11 tersangka yaitu AT, RDS, DS, RA, BA, DL, LD, RA, MB, MA dan BH dengan upah berkisar Rp4-20 juta sesuai jabatan.

Lanjut Kombes Pol Bayu, modus operandi yang dijalankan Judol dari kedua TKP relatif sama yaitu, memiliki tim promosi judi online, melalui WA, Instagram dan FB kepada masyarakat luas dengan target per hari setiap marketing minimal Rp1 juta.

Selain itu, blasting yang isinya mengajak ikut bermain judi online, melalui iklan yang memberikan keyakinan judol ini menguntungkan.

"Selama beroperasi selama hampir 2 tahun kegiatan judol kedua TKP ini menghasilkan keuntungan puluhan juta rupiah," ucapnya.

Ke-19 tersangka, sebutnya, telah diamankan berikut barang bukti di Polda Sumut untuk proses lebih lanjut.

"Ke-19 tersangka yang terdiri dari 11 laki-laki dan 8 perempuan dipersangkakan melanggar pasal 4 ayat 1 UU No. 1 Tahun 2023 dengan penjara paling lama 9 tahun," tandasnya. (W05)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Bambang Sumantri
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Keluarga Winda Lorenza Gowasa Resmi Lapor ke Polda Sumut
Polda Sumut Bongkar Sindikat Scamming Internasional di Apartemen Medan, Korban Rugi Rp6,7 Miliar
Percepat Sertifikasi Aset Daerah, Wali Kota Tanjungbalai dan Kakanwil BPN Sumut Tinjau Pulau Milik Pemko
Bupati Asahan Hadiri Pelantikan DHD BPK 45 Sumut, Kobarkan Semangat 45 Bangun Generasi Berkualitas
Perkuat Sinergi Pengamanan Objek Vital Nasional, PLN dan Polda Aceh Kolaborasi Dukung Keandalan Kelistrikan Serta Ketahanan Energi
PAD Sumut Tembus 50 Persen, Bapenda Optimistis Target Rp6,97 Triliun Tercapai pada 2026
komentar
beritaTerbaru