Polda Sumut Tetapkan 10 Tersangka Pengrusakan dan Penganiayaan di Humbahas
Polda Sumut Tetapkan 10 Tersangka Pengrusakan dan Penganiayaan di Humbahas
News
Baca Juga:
Medan - Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditreskrimum Polda Sumut) mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan dan pengrusakan secara bersama sama, yang terjadi di Desa Matiti II, Dolok Sanggul, Humbanghasundutan (Humbahas), di Pelataran Gedung Ditreskrimum Polda Sumut, Kamis (24/09/26) sore.
Direskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Cornelis H Simanjuntak didampingi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan dan Kapolres Humbahas, AKBP Adi Nugroho mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (12/09/26), Pukul 09.00 WIB, sedikitnya seratus orang datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) melakukan pengrusakan, pencurian dan penganiayaan, dan sebagainya, yang terurai dalam 12 laporan polisi (LP) dan yang ditangani Polda Sumut sebanyak 3 laporan dengan 10 tersangka yang sudah ditahan, sisanya 9 laporan ditangani Polres Humbahas dengan 14 tersangka yang juga sudah ditahan di sana.
Adapun motifnya adalah terkait sengketa kepemilikan tanah antara kelompok Marga Manullang bersengketa dengan kelompok Margs Munthe. Korban sebanyak 3 orang dari kelompok Marga Munthe, yakni Fransiskus Hermanus mengalami kerusakan rumah dengan kondisi hancur dan berserakan, kaca pecah dan steling jualan hancur, 4 unit mobil dirusak dan digulingkan, serta 1 unit sepeda motor dalam kondisi dirusak.
Kemudian, Yohannes T Togatorop mengalami luka luka bagian kepala, tangan, wajah dan bagian tubuh lainnya, dan Lambok Stepanus Gultom merupakan anggota polisi yang sedang bertugas pengamanan di lokasi pada saat itu.
"Terhadap Lambok mengalami luka bagoan tangan dan tangan. Ia mengalami pelemparan botol air mineral oleh pelaku, leher dicekik dan tangannya dipiting," katanya dalam konferensi pers (Konpres).
Sementara, lanjut Cornelis, 10 pelaku yang diamankan, yaitu inisial MS (60) berperan sebagai ketua kelompok dan penggerak massa aksi penyerangan. Lalu TM (66) koordinator lapangan dan penggerak massa, PS (49) melakukan pelemparan dan pengrusakan terhadap rumah dan mobil, HS (65) ikut serta dalam penyerangan, TBS (38) penggerak massa dan ikut serta dalam penyerangan, IFS (38) melakukan pelemperan menggunakan batu dan pengrusakan rumah dan mobil, JS (50) ikut serta dalam penyerangan dan mengendarai mobil Kijang yang berisi ban mobil bekas, FS (37) ikut serta dalam penyerangan.
Selanjutnya, TS (36) melalukan pelemparan dan penyerangan terhadap Kabag Ops Humbahas yang sedang mengamankan lokasi pasca aksi penyerangan, melakukan pelemparan serta pengrusakan terhadap rumah dan mobil saat aksi penyerangan, SM (38) penggerak dan mengumpulkan massa serta membawa massa dengan menggunakan Mobil Pick up Granmax ke TKP.
"Para tersangka dikenakan Pasal 477 Subsider Pasal 262 dan Pasal 466 dengan penjara paling lama 7 tahun," tandasnya.
Kapolres Humbahas, AKBP Adi Nugroho menambahkan, bahwa tanah yang disengketakan mwrupakan tanah adat yang kedua kelompok saling mengklaim. "Dari Polres Humbahas sebenarnya sudah melakukan langkah langkah mediasi. Tetapi setelah dilakukan 7 kali mediasi tetap tidak ketemu penyelesaiannya, mereka tetap saling mengklaim sehingga puncaknya pada 12 September lalu dan akhirnya dilakukanlah langkah hukum," jelas Adi. (W05)
Foto:
Direskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Cornelis H Simanjuntak didampingi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan dan Kapolres Humbahas, AKBP Adi Nugroho saat melakukan Konpres di di Pelataran Gedung Ditreskrimum Polda Sumut, Kamis (24/9) sore (W05)
Polda Sumut Tetapkan 10 Tersangka Pengrusakan dan Penganiayaan di Humbahas
News
Anggota DPRDSU DT Dikenakan Pasal Berlapis
News
Bupati Solok dan Jajaran Pemerintah Daerah Gelar Rapat Penanggulangan Bencana Banjir Bandang di Arosuka
News
Bupati Padang Pariaman John Kenedy Azis Salurkan Bantuan Bencana Banjir Bandang ke Pemerintah Kabupaten Solok
News
Polda Sumut Ungkap Tindak Pidana Penganiayaan dan Pengrusakan di Humbahas
News
Dari Climate Summit PBB, Menteri LH Presiden Prabowo Subianto Lakukan Langkah Nyata Pengendalian Perubahan Iklim
News
sumut24.co ASAHAN, Praktik penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diduga melanggar hukum di kawasan hutan produksi yang dapat dikonve
News
Jangan Biarkan Rumah Besar Ini Kehilangan Marwahnya
News
Rapimprov dan HUT KADIN ke58 Digelar, Program KADIN Pusat Diluncurkan Serentak di 38 Provinsi
News
Polsek Medan Area Ringkus Spesialis Maling Spion
News