Kamis, 05 Maret 2026

Terbitkan Dokumen UKL/UPL Tanpa PKM, Kadis LH Simalungun Disebut Berpotensi Terjerat Pidana

Administrator - Kamis, 05 Maret 2026 15:34 WIB
Terbitkan Dokumen UKL/UPL Tanpa PKM, Kadis LH Simalungun Disebut Berpotensi Terjerat Pidana
Istimewa

SIMALUNGUN – Terbitnya dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) untuk PT Prima Indo Rubber (PIR) menuai sorotan. Pasalnya, sejumlah warga menyebut proses Persetujuan Konsultasi Masyarakat (PKM) yang menjadi bagian dari tahapan persetujuan lingkungan diduga belum pernah dilakukan.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik terhadap proses penerbitan dokumen lingkungan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Simalungun.
"Ada kejanggalan dalam prosesnya. Konsultasi masyarakat belum pernah dilakukan, tapi dokumen UKL-UPL sudah keluar," ujar salah seorang warga di sekitar lokasi pabrik, Rabu (4/3/2026).
Warga menilai, jika benar tahapan pelibatan masyarakat tidak dilakukan, maka dokumen lingkungan tersebut berpotensi cacat prosedur. Mereka juga meminta pemerintah daerah melakukan penelusuran terhadap proses penerbitan dokumen tersebut.
Dalam regulasi lingkungan hidup, pelibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam proses persetujuan lingkungan. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap usaha atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan wajib melalui tahapan persetujuan lingkungan, termasuk keterlibatan masyarakat terdampak.
Pengamat hukum lingkungan menyebutkan, jika terbukti terdapat pelanggaran prosedur dalam penerbitan dokumen lingkungan, maka pejabat yang berwenang dapat dikenai sanksi administratif. Dalam kondisi tertentu, pelanggaran yang mengakibatkan kerusakan lingkungan atau menyalahi ketentuan hukum juga dapat berimplikasi pada sanksi pidana.
Karena itu, sejumlah pihak meminta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap dokumen UKL-UPL PT Prima Indo Rubber guna memastikan seluruh tahapan perizinan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Simalungun maupun pihak manajemen PT Prima Indo Rubber belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan belum dilaksanakannya Persetujuan Konsultasi Masyarakat (PKM) sebelum dokumen UKL-UPL diterbitkan. Wartawan masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait.red

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pemerintah Serius Selidiki Praktik Ilegal Logging Dalam Bencana Sumatera
Sosialisasi Lingkungan Hidup: PKK di Simalungun Ditantang Jadi Agen Pembangunan Nagori Hijau
Sihar Sitorus: Hidup Sehat Itu Murah, Cukup Berdoa, Minum Air Putih, dan Olahraga!
Berbagi Kehidupan di Bhayangkara ke -79,AKBP Dodik Yuliyanto bersama Personel Polres Palas dan Warga Donor Darah
Kisah Pilu di Padang Lawas, Ketika Cinta Menjadi Beban yang Tak Terbendung
Waspadai Aliran Kepercayaan Menyimpang! Pemkab Paluta dan Kejari Gelar Rakor untuk Jaga Kondusifitas Daerah
komentar
beritaTerbaru