Rabu, 13 Mei 2026

Luar Biasa!!! Bangunan Memorie Kupi Psr II Rengas Pulau Diduga Rugikan PAD dan Tidak Miliki Izin PBG Tidak Tersentuh

Darmanto - Jumat, 06 Februari 2026 18:47 WIB
Luar Biasa!!! Bangunan Memorie Kupi Psr II Rengas Pulau Diduga Rugikan PAD dan Tidak Miliki Izin PBG Tidak Tersentuh
Sudarmanto
Medan |sumut24.co -

Baca Juga:

Entah apa yang membuat pemilik bangunan di Pasar II Lingkungan 17 Jln Marelan Raya, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan bernama "Memorie Kupi" belum juga ada mendapat tindakan tegas dari dinas instansi terkait di Pemko Medan.


Meski diduga melanggar Izin Permohonan Gedung Bangunan (PBG) yang diatur dalam Perda Kota Medan No 5 Tahun 2012 tentang retribusi izin PBG dan rugikan PAD (Pendapatan Asli Daerah) Pemko Medan ini, bangunan yang akan dijadikan sebagai tempat usaha/bisnis kuliner menyediakan masakan dan minuman siap saji tersebut hingga saat ini masih kokoh berdiri tegak.


Sebelumnya, sudah beberapa kali wartawan melakukan konfirmasi dari tingkat, Kelurahan, Kecamatan, Dinas Perkimcikataru dan Satpol PP Kota Medan, namun pihak instansi di Pemko Medan ini terkesan bungkam seakan tidak mendukung program Walikota Medan, Rico Waas dalam peningkatan PAD Pemko Medan.


Sementara, Paul Anton Simanjuntak SH Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan kepada wartawan beberapa waktu lalu terkait bangunan "Memorie Kupi" di Pasar II Lingkungan 17 Jln Marelan Raya, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan saat diminta konfirmasinya akan melakukan RDP.


Dari amatan wartawan, bangunan
Memorie Kupi" di Pasar II Lingkungan 17 Jln Marelan Raya, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan tampak berdiri kokoh layaknya kebal hukum.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Darmanto
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
BNN–Satpol PP Bongkar Bangunan Cafe di Bantaran Sungai Ular
Polsek Beringin Bongkar Kasus Penculikan Anak, LPA: Negara Tak Boleh Kalah dari Pelaku Kejahatan
Walikota Mahyaruddin Salim: Komitmen Pembangunan Perlu diperkuat
Inalum Perkuat Pembangunan Berkelanjutan Lewat Program CSR
Vonis 20 Tahun Masih Dinilai Tidak Adil, Tim Hukum Khairul Arabi Langsung Ajukan Banding
PAC PKN Medan Marelan Minta Usut Izin PBG Bangunan Cafe Psr I Tanah Enam Ratus
komentar
beritaTerbaru