Bupati Asahan Buka Jambore Posyandu ke-XIII, Kader Terampil Kunci Masyarakat Sehat dan Tekan Stunting
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan secara resmi membuka Jambore Kader Posyandu keXIII Tingkat Kabupaten Asahan Tahun
News
Baca Juga:
- Truck Angkut Sawit Terguling, Buah Menimpa Pelajar, 1 Korban Meninggal Dunia 2 Luka - Luka
- Dugaan Alih Fungsi 1.266,6 Hektar HTR Koptan Mandiri Jadi Sawit, Praktisi Hukum : Itu Pelanggaran Berat Terancam 10 Tahun Penjara
- 1.266 Hektar HTR di Asahan Disulap Jadi Kebun Sawit, Ketua Koperasi Tani Mandiri Bantah Jual Beli Lahan, Ratusan Hektar Milik R Sinaga
Komitmen Polres Padang Lawas (Palas) dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Palas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan mengamankan empat orang terduga pelaku di Desa Sigalapung, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Rabu, 14 Januari 2026, di area perladangan kelapa sawit milik warga sekitar. Operasi dimulai sejak pukul 10.00 WIB hingga selesai dan berjalan lancar tanpa perlawanan berarti.
Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yuliyanto, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Polres Palas Iptu Parlin Azhar Harahap, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi awak media pada Senin (19/1/2026). Ia menjelaskan, keempat orang yang diamankan masing-masing berinisial S, NSH, ISN, dan IT.
Iptu Parlin Azhar Harahap mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas peredaran dan penyalahgunaan sabu di wilayah perladangan sawit Desa Sigalapung. Lokasi tersebut kerap dijadikan tempat berkumpul para pengguna dan pengedar narkotika.
Menindaklanjuti informasi itu, Kanit I Satresnarkoba Ipda Asrudin Sihotang bersama Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan. Petugas harus berjalan kaki dan mengendap di sekitar batang kelapa sawit demi memastikan pergerakan para terduga pelaku.
Sekitar pukul 12.00 WIB, petugas mendapati tiga orang yang dicurigai sedang mengonsumsi narkotika. Saat dilakukan penyergapan, ketiganya sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan berkat kesigapan tim. Ketiga orang tersebut diketahui berinisial S, ISN, dan IT.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti dari tersangka S yang diduga berperan sebagai pengedar. Barang bukti yang diamankan antara lain 1 plastik klip berisi sabu seberat 2,69 gram, 3 plastik klip kosong, 1 kotak warna silverl 1 unit timbangan elektrik, 1 unit ponsel Android, Uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp180.000.
Hasil interogasi terhadap S mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari rekannya berinisial NSH, warga Desa Panyabungan, Kecamatan Hutaraja Tinggi.
Tak ingin kehilangan target, Tim Opsnal segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap NSH yang bersembunyi di rumah tersangka S. Dari tangan NSH, petugas kembali menyita barang bukti berupa 1 plastik klip berisi sabu seberat 4,22 gram, 1 bungkus rokok, 1 kaca pirex, 1 unit ponsel Android.
Seluruh tersangka kemudian dibawa ke Polres Padang Lawas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil gelar perkara, tersangka S dan NSH resmi ditetapkan sebagai tersangka pengedar dan dijerat Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Keduanya kini telah ditahan di Polres Padang Lawas.
Sementara itu, tersangka ISN dan IT yang berperan sebagai pengguna narkotika menjalani tes urine di RSUD Sibuhuan dengan hasil positif mengandung Amphetamin dan Metafetamin. Keduanya kemudian dirujuk ke Panti Rehabilitasi Gemilang Sakti Jaya di Desa Sigorbus, Kecamatan Barumun Baru, Kabupaten Padang Lawas.
Kasat Resnarkoba Polres Palas, Iptu Parlin Azhar Harahap, menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap jaringan pengedar maupun penyalahguna narkotika di wilayah hukum Polres Padang Lawas.
Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak tergiur bujuk rayu narkoba.
"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkotika. Laporan bisa disampaikan ke kantor polisi terdekat atau melalui Call Center Polri 110 yang aktif 24 jam," pungkasnya.zal
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan secara resmi membuka Jambore Kader Posyandu keXIII Tingkat Kabupaten Asahan Tahun
News
Bukan Sekadar Mutu, PalmCo Mampu Pastikan Asalusul CPO
News
Jakarta, realme, brand smartphone dengan pertumbuhan tercepat didunia, akan kembali berkolaborasi dengan Warner Bros. Discovery Global Cons
Cinema
Jambi Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengajak generasi muda memanfaatkan kecerdasan buatan atau artificial in
News
Jakarta Prograam Pemagangan Nasional (MagangHub) Batch 2 Angkatan II Tahun 2026 tengah memasuki tahap seleksi peserta oleh mitra penyele
News
Medan Dikenal sebagai salah satu kota dengan kekayaan kuliner yang beragam. Mulai dari makanan khas seperti lontong Medan, soto Medan, hin
Tips
sumut24.co ASAHAN, Potensi pendapatan daerah terancam bocor! Keberadaan layanan transportasi berbasis aplikasi, Maxim, di Kabupaten Asahan
News
Ketua Pendiri Forum WAN Muhammad Isa Keluhkan Pengembang PT Perupro Soal Keamanan Kompleks Mahardika
News
Patroli KRYD Polres Samosir Sikat Knalpot Brong, 17 Motor Ditilang
News
ADVOKAT SYAMSUL RIZAL PRESIDEN PRABOWO HARUS HATIHATI, GUGATAN DENNY INDRAYANA BERPOTENSI MENJADI CONSTITUTIONAL BACK DOOR
News