Minggu, 13 September 2026

ADVOKAT SYAMSUL RIZAL: PRESIDEN PRABOWO HARUS HATI-HATI, GUGATAN DENNY INDRAYANA BERPOTENSI MENJADI CONSTITUTIONAL BACK DOOR

Administrator - Minggu, 13 September 2026 13:48 WIB
ADVOKAT SYAMSUL RIZAL: PRESIDEN PRABOWO HARUS HATI-HATI, GUGATAN DENNY INDRAYANA BERPOTENSI MENJADI CONSTITUTIONAL BACK DOOR
Baca Juga:

JAKARTA — Syamsul Rizal mengingatkan Presiden Prabowo Subianto agar mencermati secara serius implikasi ketatanegaraan dari permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon ke Mahkamah Konstitusi pada 10 September 2026. Permohonan tersebut mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka ketika menjadi calon Wakil Presiden dan meminta MK, antara lain, mendiskualifikasi Gibran. "Kita harus menghormati hak setiap warga negara mencari keadilan. Tetapi Presiden dan seluruh institusi negara juga harus melihat konsekuensi konstitusionalnya. Jangan sampai sebuah mekanisme PHPU pada akhirnya menjadi constitutional back door untuk menghasilkan akibat yang secara substantif menyerupai pemberhentian Wakil Presiden melalui jalur di luar desain Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945," ujar Syamsul Rizal.

Menurut Syamsul, persoalan ini harus dibaca melampaui perdebatan politik antara pendukung dan pengkritik Gibran. UUD 1945 telah membangun prosedur yang sangat tegas mengenai pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatan. Pasal 7A UUD 1945 menyatakan Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR apabila terbukti melakukan kategori pelanggaran yang ditentukan konstitusi atau terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. Selanjutnya Pasal 7B menetapkan mekanisme berlapis yang melibatkan DPR, pemeriksaan dan putusan MK, serta keputusan MPR. Dengan demikian, konstitusi sengaja membuat proses pemberhentian Presiden/Wakil Presiden tidak sederhana agar pergantian kekuasaan tidak dapat dilakukan hanya melalui tekanan politik atau konstruksi hukum yang memotong prosedur konstitusional.

"Di sinilah Presiden Prabowo harus hati-hati," lanjut Syamsul. "Persoalannya bukan apakah Denny Indrayana berhak menggugat—hak itu harus dihormati. Pertanyaan konstitusional yang jauh lebih penting adalah: apabila sebuah PHPU yang diajukan hampir dua tahun setelah Pilpres berakhir menghasilkan pembatalan kedudukan Wakil Presiden yang sudah dilantik, apakah hal tersebut tidak berpotensi menciptakan preseden pemberhentian pejabat hasil pemilihan langsung melalui pintu yang berbeda dari mekanisme yang secara eksplisit dibangun UUD 1945?" Fakta bahwa permohonan diajukan setelah hasil Pilpres ditetapkan, sengketa hasil sebelumnya diselesaikan, dan Presiden-Wakil Presiden telah dilantik membuat isu kepastian hukum menjadi bagian penting yang perlu diperiksa secara objektif oleh MK.

Syamsul menegaskan, kewenangan MK sendiri harus ditempatkan secara presisi. Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 memberikan kewenangan kepada MK untuk memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum, sedangkan dalam perkara pemberhentian Presiden/Wakil Presiden, konstitusi menempatkan MK pada mekanisme khusus sebagaimana Pasal 7B. Karena itu, menurutnya, harus ada garis konstitusional yang jelas antara PHPU sebagai mekanisme penyelesaian perselisihan hasil pemilu dan proses pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden dalam masa jabatan. Jangan sampai kedua rezim hukum tersebut dilebur sehingga PHPU berubah fungsi menjadi instrumen alternatif untuk menghasilkan konsekuensi yang sesungguhnya telah mempunyai prosedur tersendiri dalam UUD 1945. Kerangka kewenangan MK memang dibangun berdasarkan antara lain Pasal 7A, Pasal 7B, dan Pasal 24C UUD 1945.

Mengenai syarat pendidikan Gibran, Syamsul menilai substansinya tetap harus dibuktikan secara hukum dan tidak boleh diputus melalui opini politik. Para pemohon mendalilkan Gibran tidak memenuhi persyaratan pendidikan sebagaimana Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yakni pendidikan paling rendah tamat SMA, MA, SMK, MAK, atau sekolah lain yang sederajat. "Kalau ada dokumen yang dipersoalkan, buka dan uji melalui mekanisme hukum. Tetapi dalil pemohon belum dengan sendirinya menjadi fakta hukum. Asas negara hukum mengharuskan kita membedakan antara dugaan, alat bukti, fakta persidangan, dan putusan yang berkekuatan hukum. Jangan sampai perdebatan mengenai dokumen pendidikan dikembangkan menjadi legitimasi politik untuk menciptakan mekanisme pemberhentian Wakil Presiden yang tidak dikenal konstitusi," tegasnya.

Lebih jauh, Syamsul mengingatkan bahwa kehati-hatian Presiden Prabowo tidak boleh diterjemahkan sebagai intervensi terhadap MK. Justru Presiden harus menunjukkan sikap kenegarawanan dengan menghormati independensi kekuasaan kehakiman, tidak menekan Mahkamah, dan pada saat yang sama memastikan pemerintahan tetap berjalan berdasarkan UUD 1945. Pihak pemohon sendiri secara terbuka menyatakan bahwa permohonan mereka bukan impeachment, melainkan mempersoalkan keabsahan pencalonan Gibran sejak awal. Karena itu, menurut Syamsul, perbedaan antara tujuan yang dinyatakan pemohon dan akibat konstitusional yang mungkin diminta atau ditimbulkan oleh petitum justru harus diuji dengan sangat cermat oleh Mahkamah. "Kita tidak boleh menuduh adanya pemakzulan sebelum proses hukum membuktikannya, tetapi kita juga tidak boleh naif terhadap konsekuensi ketatanegaraan dari sebuah permohonan hukum," katanya.

"Negara ini tidak boleh diperintah melalui constitutional back door. Kekuasaan tidak boleh dipertahankan dengan melanggar konstitusi, tetapi kekuasaan yang diperoleh melalui proses demokratis juga tidak boleh diakhiri melalui jalan pintas yang berada di luar prosedur konstitusional," pungkas Syamsul Rizal. Menurutnya, Presiden Prabowo, DPR, MPR, MK, partai politik, akademisi, dan masyarakat sipil mempunyai tanggung jawab yang sama untuk menjaga agar polemik Gibran tidak berkembang menjadi preseden berbahaya bagi sistem presidensial Indonesia. Kritik dan gugatan adalah bagian sah dari demokrasi, tetapi Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan Indonesia adalah negara hukum. Karena itu, setiap perubahan terhadap kedudukan Presiden ataupun Wakil Presiden harus tunduk pada konstitusi, bukan pada kepentingan politik sesaat. "Hari ini mungkin persoalannya bernama Gibran. Tetapi preseden yang kita bangun hari ini dapat berlaku kepada Presiden dan Wakil Presiden siapa pun di masa depan. Itulah alasan konstitusi harus dijaga lebih tinggi daripada kepentingan politik."

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Ketum GARUDA 08 Syamsul Rizal Apresiasi Kinerja Menko Perekonomian Ir. Airlangga Hartarto
Ucok Rizal Nasution Dapat Amanah Maju Ketua KNPI Padangsidimpuan, Pemuda Pancasila Siap All Out Mendukung
IN MEMORIAM Dr. Syamsurizal: Seorang Pendidik dan Pemimpin yang Bersahaja
Hasrimirizal Lubis Bantah Mundur Dari Kadis Perkim Sumut
Suasana Meriah Nobar Dukungan Arbil Fahrizal di D’Academy 7
Innalillahi Wainnailaihi Rojiun, Masrizal SH Abang Kandung Ketua Bakopam Sumut Berpulang
komentar
beritaTerbaru