Kepala UPTD Wilayah I Stabat Apresiasi Pemilik Lahan Kembalikan Kawasan Hutan Lindung Kepada Pemerintah
Kepala UPTD Wilayah I Stabat Apresiasi Pemilik Lahan Kembalikan Kawasan Hutan Lindung Kepada Pemerintah
kota
Baca Juga:
Padangsidimpuan | Sumut24.co -
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang berlangsung pada Rabu dini hari, 14 Januari 2026, petugas mengamankan seorang pria berusia 25 tahun yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Liong See, Kelurahan Sitamiang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan. Lokasi penindakan tepat berada di depan kamar mandi umum yang terletak di lingkungan SD Negeri 8 Padangsidimpuan.
Tersangka diketahui bernama Qori Alfi Anwar Hasibuan (25), warga Jalan Raja Inal Siregar, Kelurahan Batunadua Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua. Berdasarkan data kepolisian, yang bersangkutan diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di sekitar lokasi kejadian. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim operasional Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan langsung melakukan penyelidikan secara tertutup.
Sekitar pukul 01.40 WIB, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan berada di area tersebut. Tanpa perlawanan, petugas langsung mengamankan terduga pelaku dan melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa tiga plastik klip transparan berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 2,88 gram, satu plastik klip berisi 14 plastik klip kosong, serta satu alat hisap sabu (bong) yang ditemukan tidak jauh dari posisi tersangka.
Saat dilakukan interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial T, yang disebut-sebut merupakan warga Sitamiang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan. Petugas kemudian melakukan pengembangan ke lokasi yang dimaksud, namun terduga pemasok belum berhasil ditemukan.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.zal
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Kepala UPTD Wilayah I Stabat Apresiasi Pemilik Lahan Kembalikan Kawasan Hutan Lindung Kepada Pemerintah
kota
KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Bekasi&ndashJakarta Tabrakan di Bekasi Timur, Penumpang Dievakuasi
kota
Sergai sumut24.co Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serdang Bedagai menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan berencana yan
Hukum
sumut24.co TANJUNGBALAI, Kecamatan Teluk Nibung kembali meraih juara umum pada Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke58 tingkat Kota Tanjungb
News
sumut24.co Labuhanbatu, Team Reskrim Polsek Bilah Hilir berhasil dibawah komando Kanit Reskrim Ipda Rico Marthin Sihombing SH, memburu dan
News
sumut24.co ASAHAN, Perkebunan kelapa sawit yang seharusnya menjadi wilayah usaha dan penghidupan warga, ternyata disalahgunakan sebagai tem
News
sumut24.co ASAHAN, Suasana khidmat menyelimuti halaman Kantor Bupati Asahan pada Senin pagi ini, saat Pemerintah Kabupaten Asahan melaksana
News
sumut24.co ASAHAN, Upaya peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar di wilayah Kabupaten Asahan berhasil digagalkan oleh personel Sa
News
sumut24.co ASAHAN, Wakil Bupati Asahan, Rianto SH MAP, menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Asahan. A
News
Medan PT Bank Sumut bersama Pemerintah Kota Medan resmi meluncurkan Quick Response Electronic Splitting System for Tax Optimization (QREST
Ekbis