Jumat, 09 Oktober 2026

Jual Sabu, 2 Warga Tanjung Morawa Ditangkap Polisi

Administrator - Kamis, 10 September 2026 16:57 WIB
Jual Sabu, 2 Warga Tanjung Morawa Ditangkap Polisi

DELI SERDANG I SUMUT24.CO
Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Deli Serdang menangkap dua pria karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Baca Juga:

Keduanya ditangkap di Desa Dalu X A, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).

Adapun kedua tersangka, yakni IS alias W (35), warga Desa Dalu X A, Kecamatan Tanjung Morawa dan AR (29), warga Jalan Pendidikan, Kecamatan Tanjung Morawa.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (26/8/2026). Polisi bergerak setelah menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.

Kapolresta Deli Serdang melalui Kasat Reserse Narkoba, Kompol Fery Kusnadi mengatakan, pihaknya menindaklanjuti laporan masyarakat dengan melakukan penyelidikan di lokasi.

"Usai menerima informasi tentang keberadaan pelaku, personel Satres Narkoba Polresta Deli Serdang langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan dan berhasil menyita barang bukti narkoba dari salah satu pelaku," ujar Fery, Kamis (10/9/2026).

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 15 bungkus plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu berat bruto 2,20 gram dan ditemukan dari salah satu pria yang diamankan.

Kedua terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolresta Deli Serdang bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi menyebut keduanya mengakui kepemilikan barang yang ditemukan petugas. Penyidik masih mendalami asal-usul sabu tersebut serta dugaan keterlibatan kedua pria itu dalam jaringan peredaran narkotika.

Imbau Warga
Fery mengimbau masyarakat tidak ragu melaporkan kepada kepolisian jika mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Menurutnya, informasi dari masyarakat sangat membantu polisi dalam mengungkap kasus narkotika.

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan segala sesuatu yang berkaitan dengan narkoba. Dengan informasi sekecil apa pun, kami dari Sat Narkoba akan langsung melakukan penyelidikan dan bila terbukti menyimpan atau mengedarkan akan kami tindak tegas," tegas Fery.

Dia menambahkan, pemberantasan narkotika membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat. Masyarakat diharapkan berperan aktif menjaga lingkungan dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran narkoba.(W05)

Teks foto :
Dua pengedar sabu diamankan bersama barang bukti(W05)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Shabu, Pria 51 Tahun Diamankan
Tiga Tersangka Kasus Sabu Segera Disidang, Ketua MUI Padangsidimpuan Dorong Bandar Narkoba Ditindak Tegas
150 Kg Sabu dari Aceh Gagal Masuk ke Sumut
Satres Narkoba Polres Asahan Gagalkan Peredaran Sabu 50,68 Gram di Teluk Nibung, Satu Pelaku Diamankan
Penumpang Bus Travel Ditangkap Bawa Sabu 480 Gram, Hendak Dikirim ke Aceh
Jual Sabu, Polisi Sergap Seorang IRT di Lembah Sunggal Medan
komentar
beritaTerbaru