Sabtu, 18 April 2026

Dugaan Korupsi Pembiayaan Rp32,4 Miliar di BSI Menguak Bau Busuk Penyalahgunaan Wewenang

Administrator - Senin, 05 Januari 2026 15:10 WIB
Dugaan Korupsi Pembiayaan Rp32,4 Miliar di BSI Menguak Bau Busuk Penyalahgunaan Wewenang
Istimewa

Medan— Praktik korupsi kembali menampar wajah penegakan hukum dan integritas lembaga keuangan negara. Dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemufakatan jahat dalam penyaluran pembiayaan senilai Rp32,4 miliar oleh Bank Syariah Indonesia (BSI) kepada Koperasi Karyawan Setuju PT Asam Jawa periode 2016–2018 menguat dan menyisakan tanda tanya besar.
Skema pembiayaan yang seharusnya mengedepankan prinsip kehati-hatian (prudential banking) justru diduga sarat kejanggalan dan praktik melawan hukum. Akibatnya, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan hingga Rp17,8 miliar. Fakta ini menegaskan bahwa korupsi bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan serius yang secara langsung merampas hak kesejahteraan rakyat.
Lebih mengkhawatirkan, dugaan kasus ini disebut-sebut melibatkan seorang petinggi BSI yang sebelumnya menjabat sebagai Manager Area Medan Ahmad Yani BSM periode 2015–2018. Jika benar, maka kasus ini bukan hanya soal kelalaian, melainkan indikasi kuat adanya rekayasa persetujuan pembiayaan ilegal yang diduga digerakkan oleh kepentingan kelompok tertentu.
Penyaluran dana publik melalui lembaga keuangan milik negara seharusnya menjadi instrumen pembangunan, bukan ladang bancakan elite. Ketika pejabat menyalahgunakan kewenangan, dampaknya bukan hanya pada neraca keuangan, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan institusi negara.
Dalam konteks ini, Pengurus Besar Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (PB ALAMP AKSI) angkat suara dan menilai aparat penegak hukum tidak boleh ragu, apalagi tebang pilih.
PB ALAMP AKSI secara tegas menyampaikan tuntutan:
Mendesak Polda Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk segera mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemufakatan jahat dalam pembiayaan tersebut.
Mendesak pemanggilan dan pemeriksaan Pimpinan BSI Region Medan, guna membuka secara terang benderang proses dan mekanisme persetujuan pembiayaan.
Mendesak pemeriksaan seluruh oknum yang diduga terlibat, tanpa kecuali, demi menjamin supremasi hukum berjalan tanpa pandang bulu.
Penegakan hukum yang setengah hati hanya akan melanggengkan korupsi sebagai budaya kekuasaan. Publik menunggu keberanian aparat untuk membuktikan bahwa hukum masih menjadi panglima tertinggi, bukan alat kompromi kepentingan.
Jika kasus ini dibiarkan mengendap, maka pesan yang sampai ke masyarakat sangat jelas: korupsi aman selama dilakukan oleh mereka yang punya jabatan dan kuasa. Dan itu adalah kemunduran serius bagi demokrasi dan keadilan sosial.rel

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kajari Padangsidimpuan Resmi Berganti, Ini Rekam Jejak Lambok Sidabutar dalam Penanganan Korupsi
Kejati Sumsel Kembali Geledah Kantor KSOP Palembang, Sita Uang dan Barang Bukti Dugaan Korupsi Pelayaran Sungai Lalan
Kejari Labuhanbatu Paparkan Perkembangan Dugaan Kasus Korupsi Dana Hibah Pramuka
Kejatisu Diminta Usut Tuntas Dugaan Korupsi di PT Angkasa Pura II
Sidang Perdana Kasus Satelit Kemhan, Tiga Terdakwa Didakwa Korupsi Proyek USD 29,9 Juta
Dugaan Narasi Negatif terhadap Kejaksaan Negeri Karo Diduga Ganggu Proses Hukum Kasus Korupsi Profile Desa
komentar
beritaTerbaru