Buntut Kontingen Pesparawi Terlantar, Bobby Nasution Geser Karo Kesra Abu Kosim
Buntut Kontingen Pesparawi Terlantar, Bobby Nasution Geser Karo Kesra Abu Kosim
kota
Baca Juga:
- Hadir Di Kecamatang Pamatang Silimahuta, Bupati Simalungun Berikan Pelayanan Dan Carikan Solusi Persoalan Masyarakat
- Bupati Simalungun: Pembangunan Daerah Dilaksanakan Secara Bertahap dan Terencana
- Bupati Paluta Perkuat Sinergi dengan Kejari, Optimalisasi PAD dan Penyelesaian Konflik Agraria Jadi Prioritas
Penerapan pidana kerja sosial sebagai wujud keadilan yang lebih humanis kini semakin konkret di Sumatera Utara. Hal ini ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Kejaksaan Negeri se-Sumut, Jamkrindo, serta pemerintah kabupaten/kota, termasuk Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Kegiatan ini berlangsung di Aula Raja Inal Siregar Lantai II, Medan, Selasa (18/11/2025).
Plt Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Undang Mugopal, menegaskan bahwa pidana kerja sosial akan menjadi alternatif hukuman yang jauh lebih manusiawi. Pelaksanaannya wajib berdasarkan putusan pengadilan, tetap berada di bawah pengawasan jaksa, dan dibimbing langsung pembimbing kemasyarakatan.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini berlaku untuk perkara dengan ancaman pidana di bawah lima tahun, khususnya ketika hakim menjatuhkan hukuman penjara maksimal enam bulan atau denda kategori II sebesar Rp10 juta.
"Pidana kerja sosial itu enggak boleh dikomersialkan, dan maksimal delapan jam per hari sesuai aturan KUHP 2023," tegasnya.
Undang Mugopal juga membeberkan kondisi-kondisi yang membuat seorang terdakwa layak menerima pidana kerja sosial—mulai dari usia lanjut (75 tahun ke atas), pelaku pertama, kerugian korban yang kecil, hingga pelaku yang sudah mengganti kerugian.
Menurutnya, ada lebih dari 300 bentuk kerja sosial yang bisa diterapkan: membersihkan rumah ibadah, merapikan fasilitas umum, hingga membantu pelayanan administrasi seperti KTP dan KK. Semua disesuaikan dengan kemampuan pelaku.
Gubernur Sumut, Muhammad Bobby Afif Nasution, menegaskan bahwa Restorative Justice (RJ) sudah masuk ke dalam RPJMD sebagai salah satu program prioritas sejak masa kampanyenya. Baginya, pendekatan ini bukan hanya solusi hukum, tapi juga bentuk keberpihakan pada nilai kemanusiaan.
"Mulai 1 Januari 2026, KUHP baru berlaku dan RJ jadi salah satu instrumen penting. Banyak orang yang bisa kita selamatkan dari hukuman penjara yang enggak efektif. Lapas kita makin penuh kalau semua kasus berujung pidana penjara," jelas Bobby.
Ia juga mengajak seluruh bupati dan wali kota di Sumut untuk aktif menerapkan pidana kerja sosial di daerah masing-masing. Bahkan, ia mendorong adanya mekanisme pemberian insentif yang memungkinkan bagi pelaku pidana kerja sosial sebagai bagian dari edukasi dan pembinaan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, menekankan bahwa RJ bukan sekadar wacana, tetapi solusi nyata dalam menyelesaikan perkara ringan tanpa jalur persidangan panjang. Tujuannya menciptakan pemulihan, perdamaian, dan tanggung jawab sosial.
"MoU ini bukan seremoni. Ini komitmen kita untuk menghadirkan penegakan hukum yang tegas, inklusif, dan memberi manfaat langsung pada masyarakat. Pemerintah daerah diminta segera membentuk tim teknis, menyiapkan SOP, sampai mengatur supervisi pelaksanaan," ujarnya.
Bupati Padang Lawas Utara, H. Reski Basyah Harahap, S.STP., M.Si., menyampaikan bahwa Pemkab Paluta mendukung sepenuhnya penerapan pidana kerja sosial sebagai bagian dari penegakan hukum yang lebih berkeadilan.
"Kami di Paluta siap bersinergi dengan Kejaksaan dan seluruh pihak terkait. Melalui model ini, kita bukan hanya menegakkan hukum, tapi juga menanamkan nilai kemanusiaan, tanggung jawab, dan kepedulian sosial di masyarakat," ujar Bupati penuh optimisme.
Acara penandatanganan tersebut dihadiri langsung oleh Gubernur Sumut, Kepala Kejati Sumut, serta seluruh bupati dan wali kota se-Sumatera Utara. Mereka bersama-sama menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pelaksanaan pidana kerja sosial dengan Kepala Kejaksaan Negeri masing-masing.
Hadir dalam acara Ketua DPRD Sumatera Utara Erni Ariyanti Sitorus, Pangdam 1 Bukit Barisan Mayor Jenderal Rio Firdianto; Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Inspektur Jenderal (Pol) Wisnu Hermawan; Direktur Manajemen SDM, Umum dan Manajemen Risiko PT Jamkrindo Ivan Soeparno; serta para Wali Kota/Bupati di Provinsi Sumatera Utara.zal
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Buntut Kontingen Pesparawi Terlantar, Bobby Nasution Geser Karo Kesra Abu Kosim
kota
Kapolda Sumut Pimpin Sertijab 24 Pejabat Utama dan Kapolres, Tekankan Integritas serta Pelayanan Terbaik untuk Masyarakat
kota
Gerak Cepat Polresta Deli Serdang, Pria Berinisial NA Diamankan dengan 1,7 Gram Sabu di Galang
kota
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Optimalkan Distribusi BBM di Sumatera Utara
kota
91 ASN Tapsel Tuntaskan Diklat BPKP, Bupati Gus Irawan Targetkan Dokumen Manajemen Risiko Rampung Sepekan
kota
Drainase Jalinsum Tersumbat, Satlantas Polres Padangsidimpuan Bergerak Cepat Selamatkan Pengguna Jalan
kota
Tinggalkan Open Dumping, Pemkab Madina Siapkan Sistem Controlled Landfill untuk Wujudkan Pengelolaan Sampah Modern
kota
PAD Madina Baru Capai 85,78 Persen, Bupati Saipullah Beberkan Strategi Tingkatkan Pendapatan dan Lindungi Guru
kota
Janji Gandakan Uang dalam 7 Hari, Wanita Ini Dibekuk Polres Padangsidimpuan Usai Rugikan 51 Korban Rp400 Juta
kota
Sat Reskrim Polres Padang Lawas Intensif Patroli Malam, Cegah Begal, Balap Liar hingga Tawuran Remaja
kota