PLN Perkuat Dukungan Program KDKMP Melalui Kolaborasi Layanan Kelistrikan
sumut24.co SUKOHARJO, PT PLN (Persero) mendukung program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) melalui kemitraan layanan pembayaran t
News
Baca Juga:
- P-APBD 2026 Paluta Resmi Disahkan, Basri Harahap Janji Percepat Pelaksanaan Program
- Cegah Korupsi dari Hulu, Bersama Gubsu Bobby Nasution Bupati Paluta Reski Basyah Ikut Teken Komitmen Tata Kelola Anggaran
- Wabup Paluta Basri Harahap Cek Relokasi Pasar Gunungtua: Pedagang Harus Nyaman, Warga Harus Aman
Paluta | Sumut24.co -
Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) terus memperkuat langkah strategis untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menuntaskan berbagai persoalan agraria yang selama ini menjadi perhatian masyarakat. Komitmen tersebut mengemuka dalam pertemuan Bupati Padang Lawas Utara, H. Reski Basyah Harahap, S.STP., M.Si., dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang Lawas Utara, H. Muhammad Junaidi, SH., MH., di ruang kerja Bupati, Rabu (8/7/2026).
Pertemuan yang berlangsung dalam suasana penuh sinergi itu membahas sejumlah agenda penting, mulai dari optimalisasi penerimaan daerah melalui penagihan kewajiban pajak perusahaan hingga penguatan langkah hukum dalam menyelesaikan konflik agraria yang melibatkan perusahaan perkebunan.
Salah satu capaian yang mendapat apresiasi dalam pertemuan tersebut adalah keberhasilan kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara dan Kejaksaan Negeri dalam menagih tunggakan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) non-PLN senilai hampir Rp3 miliar.
Keberhasilan tersebut dinilai menjadi bukti nyata bahwa sinergi antarinstansi mampu meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban perpajakan. Tunggakan yang sebelumnya tidak terselesaikan selama hampir satu dekade akhirnya berhasil dipulihkan dan memberikan tambahan pemasukan bagi daerah.
Tidak berhenti pada capaian itu, Pemkab Paluta bersama Kejari berkomitmen memperluas kerja sama dalam mengoptimalkan sumber-sumber PAD lainnya. Sejumlah sektor yang menjadi perhatian antara lain Pajak Air Permukaan (PAP) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang hingga kini masih menyisakan tunggakan dari sejumlah perusahaan.
Untuk memperkuat langkah tersebut, kedua pihak sepakat menyusun Memorandum of Understanding (MoU) sebagai dasar pendampingan hukum bagi perangkat daerah dalam proses penagihan. Penandatanganan kerja sama itu ditargetkan terlaksana pada awal Agustus 2026 sehingga proses penagihan dapat dilakukan secara lebih efektif dan sesuai ketentuan hukum.
Selain membahas peningkatan PAD, Bupati Reski Basyah Harahap juga menyoroti persoalan agraria yang dinilai memerlukan penyelesaian secara komprehensif. Ia mengungkapkan adanya dugaan sejumlah perusahaan perkebunan yang masih menggunakan nama yayasan lama dalam status Hak Guna Usaha (HGU), sehingga berpotensi menghindari kewajiban pembayaran BPHTB.
Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara menegaskan tidak akan menerbitkan surat persetujuan BPHTB dengan nilai nol persen bagi perusahaan yang terbukti tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Sikap tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga penerimaan daerah sekaligus memastikan seluruh pelaku usaha menjalankan kewajibannya secara adil.
Permasalahan agraria tersebut juga berdampak pada kondisi infrastruktur, terutama di kawasan Simangambat dan Simpang Bragas. Aktivitas kendaraan bertonase besar milik perusahaan di jalan berstatus Tipe C disebut menyebabkan kerusakan yang cukup serius dan memicu keluhan masyarakat.
Di sisi lain, masyarakat yang tergabung dalam Satuan Tugas Hak Pengelolaan Lahan (Satgas HPL) sempat melakukan penertiban dengan memasang portal di sejumlah titik. Langkah itu dilakukan sebagai bentuk protes terhadap aktivitas perusahaan yang dinilai belum memberikan solusi atas kerusakan jalan maupun persoalan lahan yang diklaim sebagai tanah ulayat.
Menurut pemerintah daerah, upaya penyelesaian selama ini kerap mengalami hambatan karena sejumlah komitmen yang pernah disepakati tidak berjalan sesuai rencana. Beberapa bentuk tanggung jawab perusahaan, termasuk realisasi dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan kesepakatan kontribusi pemeliharaan jalan, disebut belum terlaksana secara konsisten sehingga memicu kekecewaan masyarakat.
Menutup pertemuan tersebut, Bupati Reski Basyah Harahap berharap Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara, khususnya melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), dapat terus memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah daerah.
Menurutnya, dukungan tersebut sangat penting untuk memperkuat penegakan hukum terhadap perusahaan yang belum memenuhi kewajibannya, mempercepat penyelesaian konflik agraria secara adil, melindungi hak-hak masyarakat, sekaligus memastikan seluruh potensi pendapatan daerah dapat dioptimalkan demi mendukung pembangunan Kabupaten Padang Lawas Utara yang berkelanjutan.zal
sumut24.co SUKOHARJO, PT PLN (Persero) mendukung program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) melalui kemitraan layanan pembayaran t
News
sumut24.co ASAHAN, Wakil Bupati Asahan, Rianto, S.H., M.A.P., secara resmi membuka kegiatan Talk Show Edukatif Jilid II yang digelar oleh B
News
sumut24.co ASAHAN, Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Reformasi (GEMPPAR) Asahan kembali turun ke jalan pada Selasa (13/10/2026). Kali ini
News
sumut24.co MEDAN, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP SBU) memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan Kantor W
Kota
sumut24.co ASAHAN, Kejaksaan Negeri Asahan resmi meluncurkan program unggulan Jaksa Sahabat Pendidik dengan tema Sebuah Kolaborasi Menga
News
Perkuat Pemberantasan Narkoba, Bobby Nasution Ajak Polda Sumut Rumuskan Perda Khusus
News
Walikota yang diwakili Kabag Perekonomian menyambut silaturahmi Area Manager BSI
News
Wali Kota menghadiri acara pelantikan BPC HIPMI Kota Pematangsiantar Periode 20262029
News
Dr. H. Hery Subiansauri Polda Sumsel Hadir Memberi Rasa Aman dan Keadilan
News
Jatanras Polda Sumut Patroli Rutin Daerah Rawan Humanis dan Bagikan Makanan dan Minuman
News