Senin, 13 Juli 2026

Gerak Cepat Polresta Deli Serdang, Pria Berinisial NA Diamankan dengan 1,7 Gram Sabu di Galang

Administrator - Senin, 13 Juli 2026 15:57 WIB
Gerak Cepat Polresta Deli Serdang, Pria Berinisial NA Diamankan dengan 1,7 Gram Sabu di Galang
Baca Juga:

DELI SERDANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang kembali menorehkan prestasi dengan menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Seorang pria berinisial NA (36) berhasil diamankan petugas bersama barang bukti narkoba seberat 1,70 gram dalam sebuah operasi mendadak di Kecamatan Galang pada Rabu 9 Juli 2026 lalu.

Informasi dihimpun, Aksi pengungkapan ini bermula dari kepekaan personel Subnit II Unit II Satresnarkoba Polresta Deli Serdang terhadap informasi masyarakat. Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan seorang pria yang diduga menyimpan dan menguasai narkotika di Dusun IV, Desa Timbang Deli.

Merespons laporan tersebut, tim gabungan segera melakukan penyelidikan intensif. Tepatnya sekitar pukul 21.00 WIB, petugas berhasil mempersempit lokasi dan menemukan sosok yang sesuai dengan ciri-ciri tersangka sedang berada di depan sebuah warung. Tanpa memberi kesempatan bagi tersangka untuk melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.

Hasilnya mengejutkan. Dari tubuh NA, petugas menemukan satu plastik klip transparan ukuran sedang yang berisi kristal putih diduga sabu. Setelah ditimbang, berat bruto barang bukti tersebut mencapai 1,70 gram.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Dr. Fery Kusnadi SH, MH, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba hingga ke tingkat akar rumput.

"Berdasarkan interogasi awal, tersangka NA mengakui sepenuhnya bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya," ungkap Kompol Fery. Senin (13/7/2026).

Saat ini, NA beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolresta Deli Serdang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi akan menjerat tersangka dengan Pasal 127 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena terbukti memiliki dan menguasai narkotika golongan I non-tanaman tanpa hak.

Polresta Deli Serdang mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak pidana narkoba ke Call Center 110 Polresta Deli Serdang. Kerjasama antara polisi dan masyarakat dinilai menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Kabupaten Deli Serdang.red

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Drainase Jalinsum Tersumbat, Satlantas Polres Padangsidimpuan Bergerak Cepat Selamatkan Pengguna Jalan
Janji Gandakan Uang dalam 7 Hari, Wanita Ini Dibekuk Polres Padangsidimpuan Usai Rugikan 51 Korban Rp400 Juta
Polres Padangsidimpuan Kerahkan 113 Personel Amankan Konser Dongker, Feel Koplo dan For Revenge
Gerebek Sarang Narkoba di Area Perkebunan dengan Pengamanan Sejumlah CCTV, Satres Narkoba Polrestabes Medan Ratakan Seluruh Barak Dengan Cara Dibakar
Kapolres Padangsidimpuan Pastikan Bulls Motion Unity Fest Digelar Aman, Risk Assessment Dilakukan Polda Sumut
Satres Narkoba Polrestabes Medan Bongkar Jaringan Vape Ilegal Internasional Disalah Satu Hotel di Medan
komentar
beritaTerbaru