Pesan Resmi Presiden IPC Menandai Peringatan Satu Tahun 100 CTFP (100 Celebrities Talk for Para Athletes
Pesan Resmi Presiden IPC Menandai Peringatan Satu Tahun 100 CTFP (100 Celebrities Talk for Para Athletes
kota
Baca Juga:
- Drainase Jalinsum Tersumbat, Satlantas Polres Padangsidimpuan Bergerak Cepat Selamatkan Pengguna Jalan
- Janji Gandakan Uang dalam 7 Hari, Wanita Ini Dibekuk Polres Padangsidimpuan Usai Rugikan 51 Korban Rp400 Juta
- Polres Padangsidimpuan Kerahkan 113 Personel Amankan Konser Dongker, Feel Koplo dan For Revenge
DELI SERDANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang kembali menorehkan prestasi dengan menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial NA (36) berhasil diamankan petugas bersama barang bukti narkoba seberat 1,70 gram dalam sebuah operasi mendadak di Kecamatan Galang pada Rabu 9 Juli 2026 lalu.
Informasi dihimpun, Aksi pengungkapan ini bermula dari kepekaan personel Subnit II Unit II Satresnarkoba Polresta Deli Serdang terhadap informasi masyarakat. Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan seorang pria yang diduga menyimpan dan menguasai narkotika di Dusun IV, Desa Timbang Deli.
Merespons laporan tersebut, tim gabungan segera melakukan penyelidikan intensif. Tepatnya sekitar pukul 21.00 WIB, petugas berhasil mempersempit lokasi dan menemukan sosok yang sesuai dengan ciri-ciri tersangka sedang berada di depan sebuah warung. Tanpa memberi kesempatan bagi tersangka untuk melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.
Hasilnya mengejutkan. Dari tubuh NA, petugas menemukan satu plastik klip transparan ukuran sedang yang berisi kristal putih diduga sabu. Setelah ditimbang, berat bruto barang bukti tersebut mencapai 1,70 gram.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Dr. Fery Kusnadi SH, MH, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba hingga ke tingkat akar rumput.
"Berdasarkan interogasi awal, tersangka NA mengakui sepenuhnya bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya," ungkap Kompol Fery. Senin (13/7/2026).
Saat ini, NA beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolresta Deli Serdang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi akan menjerat tersangka dengan Pasal 127 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena terbukti memiliki dan menguasai narkotika golongan I non-tanaman tanpa hak.
Polresta Deli Serdang mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak pidana narkoba ke Call Center 110 Polresta Deli Serdang. Kerjasama antara polisi dan masyarakat dinilai menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Kabupaten Deli Serdang.red
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Pesan Resmi Presiden IPC Menandai Peringatan Satu Tahun 100 CTFP (100 Celebrities Talk for Para Athletes
kota
sumut24.co MedanWali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, mengajak seluruh masyarakat untuk menjadikan semangat olahraga sebagai energi ba
kota
sumut24.co MedanSatuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Medan menghadirkan mobil layanan SIM Keliling di arena Pekan Raya Sumatera Utar
Umum
Wali Kota diwakili Sekda membuka kegiatan Siantar Car Free Day di kawasan Lapangan Adam Malik
kota
Wali Kota membuka Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah di UPTD SD Negeri 122332
kota
Bupati Paluta Buka MPLS 2026, Titip Pesan Datang ke Sekolah dengan Mimpi Besar, Pulang Membawa Prestasi
kota
KBPA Surati Jaksa Agung, Beri Dukungan Moral,Tetap Jaga Profesionalisme dan Integritas
kota
JMSI Batu Bara Perkuat Sinergi dengan Kejari, Bangun Komunikasi Berkelanjutan
kota
Buntut Kontingen Pesparawi Terlantar, Bobby Nasution Geser Karo Kesra Abu Kosim
kota
Kapolda Sumut Pimpin Sertijab 24 Pejabat Utama dan Kapolres, Tekankan Integritas serta Pelayanan Terbaik untuk Masyarakat
kota