Sabtu, 23 Mei 2026

Kejati Sumut Pulihkan Hubungan Ibu dan Anak Lewat Restorative Justice di Tapanuli Selatan

Administrator - Rabu, 15 Oktober 2025 15:30 WIB
Kejati Sumut Pulihkan Hubungan Ibu dan Anak Lewat Restorative Justice di Tapanuli Selatan
Istimewa

Baca Juga:


MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) berhasil menyelesaikan perkara pengancaman yang melibatkan seorang ibu dan anak kandung di Kabupaten Tapanuli Selatan melalui pendekatan Restorative Justice (RJ), tanpa perlu melanjutkan ke proses persidangan.

Langkah ini diambil setelah Kejati Sumut mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Kejaksaan RI yang diwakili oleh Sekretaris JAMPIDUM dalam ekspose permohonan penyelesaian perkara yang digelar di Jakarta.

Kajati Sumut, Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum, bersama Asisten Pidana Umum dan jajaran menetapkan bahwa perkara tersebut layak diselesaikan secara damai. Keputusan ini juga sejalan dengan arahan pimpinan Kejaksaan RI yang mendorong penerapan RJ untuk menciptakan harmonisasi di tengah masyarakat.

Plh Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, M. Husairi, menjelaskan bahwa kasus ini berasal dari Kejari Tapanuli Selatan, dengan tersangka berinisial MUL yang diduga melakukan pengancaman terhadap ibunya sendiri, RJL, pada Minggu, 3 Agustus 2025, di Desa Panobasan Lombang, Kecamatan Angkola Barat.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang pengancaman. Tapi setelah dilakukan penelitian dan proses mediasi yang melibatkan korban, tersangka, keluarga, tokoh masyarakat dan penyidik, disepakati untuk menempuh jalur restorative justice," kata Husairi kepada wartawan, Rabu (15/10/2025).

Menurutnya, proses mediasi berjalan baik dan semua pihak sepakat untuk berdamai. Keputusan ini pun disetujui secara resmi oleh JAMPIDUM, sehingga perkara tidak dilanjutkan ke tahap penuntutan.

"Setelah perkara ini diselesaikan secara RJ, harapannya hubungan ibu dan anak bisa kembali pulih seperti semula. Ini juga bagian dari tujuan restorative justice, yaitu mengembalikan keadaan seperti sediakala, bukan hanya sekadar menghukum," ujar Husairi.

Langkah Kejati Sumut ini menjadi contoh nyata bagaimana pendekatan keadilan restoratif bisa menyelesaikan perkara secara berkeadilan, terutama dalam kasus-kasus yang menyangkut hubungan keluarga dan sosial yang masih bisa diperbaiki.


---

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pemuda Medan Butuh Arah Bukan Janji, DPD KNPI Kota Medan Soroti Kegagalan Pemko Medan Merangkul Pemuda dan Menata Kota
Universitas Dharmawangsa Jajaki Kerja Sama dengan Pemko Tanjungbalai
Kinerja APBN di Provinsi Sumatera Utara Sampai Dengan 31 Maret 2026
Bupati Asahan Lantik Pejabat Tinggi: Penyegaran Organisasi Demi Pelayanan Maksimal Masyarakat
Hilang Kendali Mobil Avanza Terjun Keparit Dua Orang Meninggal Dunia
Terobosan Hukum Baru! PT Medan Jadi Pengadilan Tinggi Pertama Periksa Saksi Langsung di Tingkat Banding
komentar
beritaTerbaru