Sepakat Berdamai : Hamdani Meminta Maaf kepada Erni
MEDAN Sumut24.co Laporan Ketua DRPD Provinsi Sumatera Utara Erni Ariyanti Sitorus, SH, M.Kn terhadap Wakil Ketua DPRD Deliserdang H. Hamda
News
Baca Juga:
Medan– Kebijakan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, yang menghentikan laju kendaraan berat berplat BL (Aceh) di perbatasan Kabupaten Langkat memicu sorotan tajam dari berbagai kalangan. Tokoh masyarakat Sumut, H. Syahrir Nasution, menilai kebijakan tersebut tidak hanya tanpa dasar hukum yang kuat, tetapi juga berpotensi menimbulkan gesekan sosial antarwilayah.
"Penghentian kendaraan berplat BL tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Dari sisi Undang-Undang Lalu Lintas, Pajak Daerah, hingga Otonomi Daerah, tidak ada aturan yang mendukung langkah gubernur tersebut," ujar Syahrir, Jumat (3/10).
Aspek Hukum yang Dipertanyakan
Syahrir menjelaskan, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan memberikan kewenangan penuh kepada aparat kepolisian dalam pengaturan lalu lintas. Sedangkan urusan pajak kendaraan bermotor diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di mana tidak ada klausul yang memberi kewenangan gubernur menghentikan kendaraan lintas provinsi.
"Kalau bicara pajak, kendaraan dari Aceh sudah membayar ke daerah asalnya. Sumut tidak punya legitimasi mempersoalkan itu di jalan raya," tambahnya.
Dampak Sosial dan Ekonomi
Di lapangan, penghentian truk Aceh dinilai bisa memperkeruh hubungan antarwarga. blank">Truk angkutan barang asal Aceh kerap melintasi jalur Sumut untuk distribusi kebutuhan pokok, material bangunan, hingga perdagangan lintas provinsi. Penahanan di perbatasan otomatis akan menghambat arus barang.
"Ini berpotensi menimbulkan gesekan horizontal. Masyarakat bisa saling curiga, muncul stigma bahwa orang Aceh dihambat di wilayah Sumut. Itu berbahaya," kata Syahrir.
Sejumlah pengusaha angkutan dan pedagang juga khawatir, kebijakan sepihak ini dapat meningkatkan biaya logistik dan memicu inflasi di wilayah perbatasan.
Risiko Politik dan Hubungan Antarprovinsi
Selain aspek sosial-ekonomi, Syahrir menilai kebijakan Gubsu bisa memicu ketegangan politik antara pemerintah provinsi Sumut dan Aceh. "Alih-alih menertibkan, kebijakan ini justru bisa dipandang sebagai diskriminasi. Padahal, semangat otonomi daerah harusnya memperkuat kerja sama antarprovinsi, bukan menciptakan sekat," tegasnya.
Tuntutan Evaluasi
Dengan mempertimbangkan aspek hukum dan potensi dampak sosial, Syahrir mendesak agar kebijakan penghentian kendaraan plat BL di perbatasan segera dievaluasi. Ia menegaskan, solusi yang lebih tepat adalah koordinasi antarprovinsi dengan melibatkan aparat hukum, bukan keputusan sepihak.
"Setiap kebijakan publik harus memiliki kepastian hukum, memperhatikan dampak sosial, dan menjaga keharmonisan antarwilayah. Kalau tidak, yang muncul justru masalah baru," pungkasnya.red2
MEDAN Sumut24.co Laporan Ketua DRPD Provinsi Sumatera Utara Erni Ariyanti Sitorus, SH, M.Kn terhadap Wakil Ketua DPRD Deliserdang H. Hamda
News
Polresta Deli Serdang Amankan Piala AFF U19 ASEAN Toba 2026
kota
Wali Kota menerima kunjungan Pemerintah Pemkab Bener Meriah Provinsi Aceh. Rombongan dipimpin langsung Bupati Ir H Tagore Abu Bakar
kota
Wali Kota temu ramah dengan Pengurus Pusat GPI, sekaligus berdiskusi di rumah dinas wali kota
kota
Dapur Besar dan Titik Merah Kecil Oleh Abdullah RasyidMahasiswa Doktoral Ilmu Pemerintahan IPDN dan Pendiri GREAT Institute Ada ironi lama d
Politik
Masjid Assyakirin Gelar Zikir, Doa Bersama dan Tabligh Akbar Sambut 1 Muharram 1448 Hijriah
kota
Masjid Assyakirin Gelar Zikir, Doa Bersama dan Tabligh Akbar Sambut 1 Muharram 1448 Hijriah
kota
Medan, Sumut24.coKabar menggembirakan datang dari dunia olahraga Sumatera Utara. Atlet taekwondo Sumut, M. Raihan, resmi memastikan diri tam
News
8 PMI Gagal Bekerja di Malaysia, Nakhoda dan ABK Kapal Diamankan
kota
Brimob Polda Sumut All Out Amankan Piala AFF U19 ASEAN Toba 2026
kota