Soliditas dan Gotong Royong Jadi Tradisi Kader, Balitbang Golkar Perkuat Kebersamaan
Soliditas dan Gotong Royong Jadi Tradisi Kader, Balitbang Golkar Perkuat Kebersamaan
News
Baca Juga:
- APBD Perubahan 2026 Tembus Rp. 7.7 T, Wali Kota Medan Fokuskan Terhadap 6 Prioritas Pembangunan Strategis
- Refleksi Kemerdekaan RI, H.Kasman Lubis Ingatkan Soal Pemerataan Pendidikan, Kesehatan dan Lapangan Pekerjaan di Medan
- DPRD Medan Himbau PJ Sekda Kota Medan yang Baru Dilantik Harus Tegas Menjalankan Tugas
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) memyoroti sejumlah masalah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029, diantaranya soal angka ketersediaan pangan, sinkronisasi RPJMD dengan pokok pikirann dewan, kesenjangan belanja aparatur dengan belanja program, peningkatan belanja tak terduga dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Perusahana Umum Daerah.
Juru bicara Fraksi PKS Datuk Iskandar Muda, A. Md menyampaikan hal ini saat menyampaikan Pemandnagan Umum Fraksi PKS di Rapat paripurna, Senin (16/06/2025).
"Fraksi PKS juga berharap Ranperda ini dapat menjadi kepastian hukum bagi pembangunan yang ada di Kota Medan, yang pada gilirannya diharapkan dapat memberikan dampak positif berupa peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat Kota Medan," kata Datuk.
Disampaikan Politisi Dapil 3 Kota Medan ini Pada Dokumen RPJMD Kota Medan Tahun 2025-2029 daya dukung pangan di Kota Medan memperkirakan pangan beras akan terus mengalami defisit sampai tahun 2029. Ditambah pada kesimpulan akhir disampaikan, berdasarkan data dan hasil pengolahan diketahui bahwa angka kebutuhan pangan jauh lebih tinggi terhadap jumlah ketersediaan pangan saat ini.
"Kondisi ini mengartikan bahwa wilayah Kota Medan belum mampu swasembada pangan dan memberikan kehidupan yang layak bagi penduduknya. Fraksi PKS mempertanyakan, apa langkah strategis Pemerintah Kota Medan dalam menangani hal tersebut, mengingat Pemerintah Pusat sangat konsen dalam pemenuhan kebutuhan energi dengan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), terutama Pemerintah Kota Medan dapat memanfaatkan kondisi alam yang ada di Kota Medan, " ungkapnya.
Tidak hanya itu, Dstuk juga menyampaikan Penjabaran RPJMD Kota Medan Tahun 2025-2029 dilakukan melalui Penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) tiap tahunnya antara Pemerintah Daerah bersama DPRD, hal tersebut sesuai dengan pasal 65 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
"Dalam penyusunan RKPD tersebut ada masukan dan saran dari Anggota DPRD berupa pokok-pokok pikiran DPRD. Kami mempertanyakan Bagaimana sinkronisasi antara visi dan misi Kepala Daerah dalam RPJMD dengan pokok-pokok pikiran DPRD dalam pembentukan RKPD Kota Medan, " katanya.
Kemudian, FPKS juga menyoroti dalam Proyeksi Belanja APBD, terlihat kesenjangan yang cukup tinggi antara belanja untuk aparatur dengan belanja untuk program kegiatan yang langsung dirasakan masyarakat.
"Belanja untuk aparatur masih relatif tinggi, sementara belanja program kegiatan yang langsung dirasakan masyarakat proporsi peningkatannya relatif kecil. Bagaimana strategi Pemerintah Kota Medan mengubah paradigma APBD yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat," tanyanya.
Sorotan lain juga disampaikab Datuk, dimana Menurut Data Proyeksi Belanja Daerah pada RPJMD Kota Medan 2025-2029 terjadi peningkatan signifikan pada Belanja Tak Terduga, Dimana pada proyeksi setiap tahunnya terjadi peningkatan yang cukup signifikan.
"Fraksi PKS mempertanyakan apa yang menjadi landasan peningkatan Belanja Tak Terduga yang begitu signifikan dan untuk hal apa saja Belanja Tak Terduga tersebut, " katanya.
Kemudian, Fraksi PKS mempertanyakan strategi Pemerintah Kota Medan dalam meningkatkan PAD dari Perusahaan Umum Daerah (PUD) pada RPJMD Kota Medan Tahun 2025-2029.
"Dalam Laporan Pertanggungjawaban ada PUD yang sering mengalami kerugian. Tentu hal ini menjadi beban bagi peningkatan PAD Kota Medan, " pungkasnya.
Seperti diketahui, RPJMD Kota Medan tahun 2025-2029 adalah amanah kon stitusi dan merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah Terpilih yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah, keuangan daerah, dan program perangkat daerah serta lintas perangkat daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD, RTRW, dan RPJMN. (Rel)
Soliditas dan Gotong Royong Jadi Tradisi Kader, Balitbang Golkar Perkuat Kebersamaan
News
Respons Cepat, PTPN IV Regional 2 Berhasil Padamkan Api di PKS Dolok Ilir, Situasi Terkendali
News
Medan sumut24.co Polrestabes Medan mengungkap 2 orang Sindikat pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus memperjualbelik
Hukum
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan mempertegas komitmen bersama melawan bahaya narkotika. Wakil Bupati Asahan, Rianto,
News
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan memberikan dukungan penuh terhadap rencana pengembangan dan pemasaran produk unggul
News
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan memberikan dukungan penuh terhadap rencana pengembangan dan pemasaran produk unggul
News
Wabup Atika Resmikan Kantor Cabang Mizan Haromaen, Travel Umrah di Madina Diminta Pastikan Legalitas
News
Di Hadapan 850 Mahasiswa PKKMB IPTS, Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval N.G. Desky Tekankan Pentingnya Berpikir Kritis
News
Perkuat Sinergi TNIPolri, Kapolres Padangsidimpuan Sambangi RS TNIAD Losung Batu
News
Kapolres Noval Serahkan Buku Bacaan, RTP Polres Padangsidimpuan Kini Punya Perpustakaan Mini
News