Kantor Koptan Mandiri Bak "Gubuk Derita" di Tengah HTR 1.266 Hektar yang Beralih Jadi Lahan Sawit
Kantor Koptan Mandiri Bak "Gubuk Derita" di Tengah HTR 1.266 Hektar yang Beralih Jadi Lahan Sawit
kota
Baca Juga:
- Peringatan HUT ke-436 Kota Medan, Hadi Suhendra : Pemko Medan Harus Mampu Wujudkan "Maju untuk Semua"
- Anggota DPRD Medan Kritik Penataan Kota Jelang APEKSI, Jangan Bersih Hanya Karena Ada Tamu, Rakyat Jadi Korban
- Refleksi HUT ke-436 Kota Medan 2026 Ahmad Afandi Harahap: Medan Harus Tumbuh Bukan Hanya Secara Fisik, Tapi Juga Meningkatkan Kualitas Hidup Warga
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) memyoroti sejumlah masalah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029, diantaranya soal angka ketersediaan pangan, sinkronisasi RPJMD dengan pokok pikirann dewan, kesenjangan belanja aparatur dengan belanja program, peningkatan belanja tak terduga dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Perusahana Umum Daerah.
Juru bicara Fraksi PKS Datuk Iskandar Muda, A. Md menyampaikan hal ini saat menyampaikan Pemandnagan Umum Fraksi PKS di Rapat paripurna, Senin (16/06/2025).
"Fraksi PKS juga berharap Ranperda ini dapat menjadi kepastian hukum bagi pembangunan yang ada di Kota Medan, yang pada gilirannya diharapkan dapat memberikan dampak positif berupa peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat Kota Medan," kata Datuk.
Disampaikan Politisi Dapil 3 Kota Medan ini Pada Dokumen RPJMD Kota Medan Tahun 2025-2029 daya dukung pangan di Kota Medan memperkirakan pangan beras akan terus mengalami defisit sampai tahun 2029. Ditambah pada kesimpulan akhir disampaikan, berdasarkan data dan hasil pengolahan diketahui bahwa angka kebutuhan pangan jauh lebih tinggi terhadap jumlah ketersediaan pangan saat ini.
"Kondisi ini mengartikan bahwa wilayah Kota Medan belum mampu swasembada pangan dan memberikan kehidupan yang layak bagi penduduknya. Fraksi PKS mempertanyakan, apa langkah strategis Pemerintah Kota Medan dalam menangani hal tersebut, mengingat Pemerintah Pusat sangat konsen dalam pemenuhan kebutuhan energi dengan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), terutama Pemerintah Kota Medan dapat memanfaatkan kondisi alam yang ada di Kota Medan, " ungkapnya.
Tidak hanya itu, Dstuk juga menyampaikan Penjabaran RPJMD Kota Medan Tahun 2025-2029 dilakukan melalui Penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) tiap tahunnya antara Pemerintah Daerah bersama DPRD, hal tersebut sesuai dengan pasal 65 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
"Dalam penyusunan RKPD tersebut ada masukan dan saran dari Anggota DPRD berupa pokok-pokok pikiran DPRD. Kami mempertanyakan Bagaimana sinkronisasi antara visi dan misi Kepala Daerah dalam RPJMD dengan pokok-pokok pikiran DPRD dalam pembentukan RKPD Kota Medan, " katanya.
Kemudian, FPKS juga menyoroti dalam Proyeksi Belanja APBD, terlihat kesenjangan yang cukup tinggi antara belanja untuk aparatur dengan belanja untuk program kegiatan yang langsung dirasakan masyarakat.
"Belanja untuk aparatur masih relatif tinggi, sementara belanja program kegiatan yang langsung dirasakan masyarakat proporsi peningkatannya relatif kecil. Bagaimana strategi Pemerintah Kota Medan mengubah paradigma APBD yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat," tanyanya.
Sorotan lain juga disampaikab Datuk, dimana Menurut Data Proyeksi Belanja Daerah pada RPJMD Kota Medan 2025-2029 terjadi peningkatan signifikan pada Belanja Tak Terduga, Dimana pada proyeksi setiap tahunnya terjadi peningkatan yang cukup signifikan.
"Fraksi PKS mempertanyakan apa yang menjadi landasan peningkatan Belanja Tak Terduga yang begitu signifikan dan untuk hal apa saja Belanja Tak Terduga tersebut, " katanya.
Kemudian, Fraksi PKS mempertanyakan strategi Pemerintah Kota Medan dalam meningkatkan PAD dari Perusahaan Umum Daerah (PUD) pada RPJMD Kota Medan Tahun 2025-2029.
"Dalam Laporan Pertanggungjawaban ada PUD yang sering mengalami kerugian. Tentu hal ini menjadi beban bagi peningkatan PAD Kota Medan, " pungkasnya.
Seperti diketahui, RPJMD Kota Medan tahun 2025-2029 adalah amanah kon stitusi dan merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah Terpilih yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah, keuangan daerah, dan program perangkat daerah serta lintas perangkat daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD, RTRW, dan RPJMN. (Rel)
Kantor Koptan Mandiri Bak "Gubuk Derita" di Tengah HTR 1.266 Hektar yang Beralih Jadi Lahan Sawit
kota
Rukun Sembiring Satukan Kader, Mada LMP Sumut Percepat Penguatan Organisasi
kota
Kejaksaan Sita Lebih dari 104 Ton Timah Milik Terpidana Tamron alias Aon untuk Bayar Uang Pengganti Korupsi
kota
Kisah Percintaan Bella Olivia Putrisanni & Fahdi Saidi Lubis, Dua Hati, Satu Frekuensi
Seleb
Bupati Pakpak Bharat Hadiri Kunjungan Direktur Kementan, Dorong Kebangkitan Kopi sebagai Penopang Ekonomi
kota
KUASA HUKUM GURU HONOR NILAI PENGADILAN TIPIKOR MEDAN TAK BERWENANG MENGADILI PERKARA GURU HONOR
kota
Jakarta, Musikal Senja Teduh Pelita resmi memulai rangkaian pertunjukannya di GrahaBhakti Budaya, Taman Ismail Marzuki, Jakarta pada 3 hing
Wisata
Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama Komisi IX DPR RI dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sepakat memperkuat
News
Jakarta, PT TransNusa Aviation Mandiri (TransNusa) terus memperluas jaringan penerbangannya melalui pembukaan satu rute internasional baru J
News
Jakarta, SeaBank Indonesia merayakan lima tahun perjalanannya sebagai salah satu pelopor layanan perbankan digital di Indonesia dengan m
Ekbis