Rabu, 08 Juli 2026

Kantor Koptan Mandiri Bak "Gubuk Derita" di Tengah HTR 1.266 Hektar yang Beralih Jadi Lahan Sawit

Administrator - Rabu, 08 Juli 2026 02:36 WIB
Kantor Koptan Mandiri Bak "Gubuk Derita" di Tengah HTR 1.266 Hektar yang Beralih Jadi Lahan Sawit

ASAHAN – sumut24.co

Baca Juga:

Di tengah kawasan Hutan Tanam Rakyat (HTR) seluas 1.266,6 hektar di Desa Perbangunan, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, berdiri bangunan kantor Koperasi Tani (Koptan) Mandiri yang tampak memprihatinkan. Bentuknya sederhana, bak "gubuk derita", dan dugaan kuat menyebut bangunan ini didirikan tanpa izin resmi di kawasan hutan yang statusnya dikuasai negara.

Pembangunan bangunan, sekecil apa pun, di kawasan hutan tanpa persetujuan resmi merupakan tindakan ilegal dan melanggar aturan perundang-undangan. Hal ini berisiko memicu sanksi hukum berat, mulai dari denda administratif hingga ancaman pidana, serta rawan memicu konflik agraria dan penggusuran.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan, siapa pun yang membangun bangunan permanen maupun semipermanen tanpa izin sah di kawasan hutan dapat dikenakan denda hingga puluhan juta rupiah per hektar. Jika terbukti merusak fungsi hutan, pelaku juga bisa dijerat dengan sanksi pidana penjara.

Status lahan di kawasan hutan sepenuhnya milik negara dan tidak boleh diubah fungsi maupun dimanfaatkan sembarangan. Segala bentuk pemanfaatan, termasuk mendirikan bangunan untuk fasilitas kelompok tani, wajib memiliki izin penggunaan kawasan dari Kementerian Kehutanan. Aturan ini tertuang jelas dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 serta bisa ditempuh melalui jalur program Perhutanan Sosial.

Kawasan HTR di Desa Perbangunan ini tercatat memiliki total luas sekitar 1.262,61 hektar, terbagi menjadi Blok I seluas 697 hektar yang masuk wilayah Asahan dan Blok II seluas 565,61 hektar yang bersinggungan dengan wilayah Kabupaten Labuhan Batu Utara. Koptan Mandiri sendiri telah berbadan hukum sejak 1999 dan bernaung di bawah induk koperasi tingkat nasional.

Namun sejak terbit Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2014 tentang penetapan batas wilayah antara Asahan dan Labuhan Batu Utara, serta pergantian kepengurusan koperasi pada tahun yang sama, fungsi kawasan HTR ini perlahan berubah. Kawasan yang seharusnya ditanami pepohonan hutan kini beralih fungsi menjadi lahan tanaman kelapa sawit.

Warga setempat menduga adanya penyalahgunaan wewenang dan praktik jual beli lahan dengan modus pembayaran ganti rugi yang merugikan kepentingan masyarakat luas. Berkas kwitansi bermaterai bermunculan, mencatat transaksi pengalihan pengelolaan lahan seluas 6 hektar dengan nilai antara Rp30 juta hingga Rp50 juta, yang ditandatangani Wahyudi selaku Ketua Koptan Mandiri periode 2014–2026.

"Kami meminta Bupati dan Wakil Bupati Asahan segera mengevaluasi kepengurusan Koptan Mandiri. Terindikasi ada oknum yang menguasai lahan ratusan hektar di kawasan ini, padahal seharusnya untuk kepentingan bersama," ujar salah satu warga, Rabu (8/7/2026).

Kecurigaan warga makin menguat setelah mendapati bangunan kantor koperasi yang tak layak huni itu berdiri di tengah kawasan, sementara lahan subur di sekitarnya dikuasai pihak yang diduga berafiliasi dengan sekelompok oknum berkuasa. Mantan Kepala Dusun setempat pun mempertanyakan perubahan nasib kawasan yang dulunya ditanami bibit kehutanan hasil bantuan pemerintah.

"Dulu masyarakat menanam pohon di sini, ada bantuan bibit dari pemerintah. Kenapa sekarang berubah jadi sawit dan yang menguasai justru orang luar desa? Ada selisih luas lahan yang dikuasai koperasi dibanding data awal, ini perlu ditelusuri," ungkapnya.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Koptan Mandiri sekaligus Anggota DPRD Asahan, Wahyudi, membantah seluruh tuduhan tersebut. Ia menegaskan tidak ada transaksi jual beli maupun pemindahtanganan lahan kawasan HTR kepada pihak lain, termasuk oknum pejabat.

"Tidak benar ada jual beli lahan ratusan hektar. Yang disebut Ramlan Sinaga hanya anggota yang menguasai lahan 6 hektar untuk menampung hasil panen sawit, bukan pemilik lahan luas. Alat berat yang masuk ke lokasi juga lewat jalur luar kawasan HTR, bukan merambah area hutan," tegas Wahyudi.

Ia juga menjelaskan kegagalan penanaman bibit kehutanan yang diterima dari pemerintah. "Kami pernah menanam durian, sengon, pete, dan aren. Namun tanah di sini bersifat asam dan gambut, sehingga hanya sengon yang mampu bertahan hidup, sisanya mati," imbuhnya.

Hingga kini, tim penelusuran belum menemukan bukti kepemilikan izin penggunaan kawasan hutan untuk bangunan kantor Koptan Mandiri tersebut. Masyarakat berharap pemerintah daerah dan instansi kehutanan terkait segera menelusuri legalitas pengelolaan kawasan ini guna mencegah kerugian yang lebih besar dan menegakkan aturan hukum yang berlaku. (tec)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru