Kamis, 05 November 2026

Dit Narkoba Polda Sumut Ungkap Jaringan Narkoba Antar Provinsi 1 Tsk Ditangkap & 40 Kg BB Disita

Administrator - Selasa, 17 Juni 2025 20:10 WIB
Dit Narkoba Polda Sumut Ungkap Jaringan Narkoba Antar Provinsi 1 Tsk Ditangkap & 40 Kg BB Disita
Istimewa
Baca Juga:

MEDAN I SUMUT24.CO
Polda Sumut mengungkap peredaran narkoba jaringan antarprovinsi. Dari pengungkapan itu seorang tersangka berinisial ASW bersama barang bukti sabu seberat 40 kg dapat diamankan.

Informasi didapat, Selasa (17/6/2025) menerangkan, awalnya personel Polda Sumut menerima laporan dari masyarakat adanya pengemudi mobil yang membawa narkoba jenis sabu di Jalinsum Medan-Banda Aceh, Kecamatan Pantai Bidari, Kabupaten Aceh Timur.

Dari laporan itu personel melakukan penyelidikan dan berhasil menghentikan kendaraan mobil yang dikemudikan tersangka ASW.

Selanjutnya, personel melakukan penggeledahan didapat barang bukti sabu seberat 40 kg yang disimpan dalam kompartemen mobil.

Rencananya, barang bukti sabu yang didapat personel itu akan dibawa ke Jakarta untuk diedarkan.

Setelah diamankan terhadap pelaku lalu dibawa ke Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan.

Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, membenarkan penangkapan terhadap jaringan narkoba antarprovinsi tersebut. Saat ini kasusnya masih dalam pengembangan.

"Masih dikembangkan kasusnya. Nanti akan dirilis ya," pungkasnya(W05)


Teks foto : Tersangka berikut barang bukti (W05)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dijanjikan Rp300 Juta, Tiga Kurir Bawa 15 Kg Sabu dari Aceh ke Lampung, Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Berhasil Membongkar!
Prihatin Peredaran Narkoba, AYP Usulkan BNN Berubah Menjadi BNPN RI
Oknum Pegawai Lapas Diringkus Satresnarkoba Polrestabes Medan Jadi Kurir 599 Vape Narkoba
Koper Berbalut Plastik Biru Berisi 15 Kg Ganja, Satnarkoba Polres Tapsel Amankan Pria 49 Tahun
Polresta Deli Serdang Selamatkan 186.111 Jiwa dari Ancaman Narkoba, Sita Barang Bukti Senilai Rp11,5 Miliar
Antisipasi Narkoba Jenis Baru, Wagub Sumut Sambut Baik Revisi Perda Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba
komentar
beritaTerbaru