Kamis, 05 November 2026

Dari Gugatan hingga Persidangan Roy Suryo, Begini Panjangnya Kasus Ijazah Jokowi

Administrator - Kamis, 05 November 2026 11:56 WIB
Dari Gugatan hingga Persidangan Roy Suryo, Begini Panjangnya Kasus Ijazah Jokowi
Kedatangan Jokowi menjadi babak terbaru dari polemik yang telah berlangsung selama beberapa tahun. Isu yang awalnya ramai melalui tudingan di ruang publik itu berkembang menjadi gugatan perdata, laporan kepolisian, hingga persidangan pidana.ist
Jakarta— Polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali menjadi sorotan setelah ia hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 5 November 2026. Jokowi datang untuk memberikan kesaksian dalam perkara yang menjerat Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa.

Baca Juga:

Kedatangan Jokowi menjadi babak terbaru dari polemik yang telah berlangsung selama beberapa tahun. Isu yang awalnya ramai melalui tudingan di ruang publik itu berkembang menjadi gugatan perdata, laporan kepolisian, hingga persidangan pidana.

Lantas, bagaimana perjalanan kasus ijazah Jokowi hingga akhirnya mantan presiden tersebut hadir langsung di ruang sidang?

Awal Polemik hingga Gugatan ke Pengadilan

Polemik keaslian ijazah Jokowi kembali mencuat melalui berbagai unggahan dan pernyataan di media sosial. Salah satu perkara yang menjadi perhatian terjadi pada 2022, ketika Bambang Tri Mulyono menggugat Jokowi dengan tuduhan penggunaan ijazah palsu.

Pada 2025, gugatan terkait ijazah kembali bermunculan di sejumlah pengadilan. Beberapa perkara tidak berlanjut ke pemeriksaan pokok sengketa karena persoalan kewenangan pengadilan maupun aspek formil gugatan.

Di sisi lain, Jokowi melaporkan sejumlah pihak ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan tuduhan mengenai keaslian ijazahnya.

Roy Suryo dan Dokter Tifa Terseret Perkara Pidana

Perkembangan berikutnya membawa polemik tersebut ke proses pidana. Roy Suryo dan dokter Tifa menjadi dua nama yang menjalani persidangan terkait tuduhan dan pernyataan mengenai ijazah Jokowi.

Dalam dakwaan jaksa, perkara dokter Tifa dikaitkan dengan unggahan media sosial yang mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi. Jaksa juga menyebut Jokowi tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) sejak 28 Juli 1980.

UGM menerbitkan ijazah sarjana atas nama Joko Widodo dengan nomor 1120 tertanggal 5 November 1985. Keterangan tersebut disampaikan jaksa dalam persidangan dokter Tifa pada Juli 2026.

Perkara kemudian memasuki tahap pemeriksaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Roy Suryo dan dokter Tifa menghadapi proses hukum atas dugaan fitnah serta pencemaran nama baik, dengan dakwaan yang harus dibuktikan di persidangan.

Jokowi Hadir sebagai Saksi pada 5 November 2026

Pada Kamis, 5 November 2026, Jokowi memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan. Ia tiba di PN Jakarta Timur sekitar pukul 08.30 WIB.

Jokowi juga membawa dokumen pendidikan miliknya. Saat ditanya wartawan apakah membawa ijazah, ia menjawab singkat, "Bawa."

Kehadirannya dijadwalkan dalam persidangan Roy Suryo dan dokter Tifa yang digelar secara terpisah. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari proses pembuktian perkara yang masih berjalan.

Polemik ijazah Jokowi kini memasuki babak persidangan yang mempertemukan pihak pelapor, terdakwa, dan bukti-bukti yang diajukan.

Penilaian mengenai perkara pidana tetap menjadi kewenangan majelis hakim, sementara tuduhan mengenai keaslian ijazah harus dibedakan dari fakta dan dokumen yang telah disampaikan dalam proses hukum.

RED

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
WHOOSH..OWHOOSH..OWHOOSH..BABLAS JOKOWINE
Relasi Frenemy Prabowo-Jokowi
Masyarakat Sumatera Utara Ingin Langkah Nyata: “Kasus Ijazah Jokowi Harus Jadi Momentum Supremasi Hukum”
Wow, Noel Wamenaker, Anak Buah Prabowo Pertama yang Ditangkap KPK
Noel, dari Jokowi Mania Berakhir OTT KPK
Presiden Prabowo Temui Jokowi di Solo, Aktivis: Bobby Jangan Senang Dulu
komentar
beritaTerbaru