sumut24.co -ASAHAN, Pemerintah Kabupaten (
Pemkab)
Asahan resmi menjalani Penilaian Akhir Kabupaten Percontohan Berani Berantas Korupsi (Ber-Aksi) Tahun 2026 pada 4–5 November 2026. Penilaian ini menjadi momen penting untuk menguji kesiapan daerah dalam membangun ekosistem pemerintahan yang bebas dari korupsi, transparan, dan akuntabel.
Baca Juga:

Tim penilai yang dipimpin langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI didampingi sejumlah kementerian dan lembaga terkait — meliputi Kemendagri, Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, BPKP, Ombudsman RI, serta Pemerintah Provinsi Sumatera Utara — meninjau langsung sejumlah titik pelayanan publik dan satuan pendidikan di Kabupaten
Asahan. Lokasi yang dikunjungi antara lain DPMPTSP, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, SD Negeri 015921 Kedai Ledang, dan UPTD SMP Negeri 7 Kisaran. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan rapat pleno klarifikasi dan konfirmasi di Aula Melati Kantor Bupati
Asahan, Rabu (4/11/2026).

Dalam penyampaiannya, Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) I Direktorat Peran Serta Masyarakat KPK RI, Andhika Widiarto, mengapresiasi kemajuan yang telah dicapai
Pemkab Asahan. Berdasarkan hasil observasi selama empat hingga lima bulan terakhir, Kabupaten
Asahan dinilai telah memenuhi kelima komponen dan 15 indikator penilaian program Ber-Aksi. Meski demikian, ia menegaskan bahwa proses verifikasi terhadap seluruh bukti dukung masih terus dilakukan guna memastikan kesesuaian dengan kondisi nyata di lapangan.

"Kami juga mencatat masih ada tantangan, terutama kesinambungan antara kebijakan di tingkat kabupaten dengan implementasi di unit kerja bawahannya. Contohnya sosialisasi pencegahan gratifikasi di lingkungan Dinas Pendidikan yang belum sepenuhnya terjaga hingga ke tingkat satuan pendidikan. Hal serupa juga perlu diperkuat di layanan Dukcapil dan Puskesmas," ujar Andhika.
Program Ber-Aksi merupakan pengembangan dari Program Kabupaten/Kota Antikorupsi yang telah berjalan sejak 2024, mencakup lima komponen utama: penguatan kualitas pengawasan, peningkatan kualitas pelayanan publik, penguatan budaya kerja antikorupsi, peningkatan peran serta masyarakat, serta penguatan kearifan lokal. Sementara itu, Bupati
Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menegaskan bahwa upaya pencegahan korupsi di
Asahan bukan sekadar untuk memenuhi indikator penilaian, melainkan menjadi budaya kerja yang melekat.

"Kami terus memperkuat instrumen pencegahan melalui Whistleblowing System, Unit Pengendalian Gratifikasi, serta memperluas kanal pengaduan masyarakat. Sepanjang Januari–Juli 2026, tercatat 85 laporan masuk melalui SP4N-LAPOR, dan 62 di antaranya telah selesai ditindaklanjuti," jelas Bupati.Peningkatan komitmen integritas
Pemkab Asahan juga terlihat dari lonjakan nilai Program Pengendalian Gratifikasi, yang naik signifikan dari 38,20 pada tahun 2025 menjadi 80,75 di tahun 2026. Transformasi pelayanan publik juga terus didorong melalui digitalisasi dan kehadiran Mal Pelayanan Publik yang menampung 23 tenant layanan berbagai instansi, serta kebijakan tegas larangan gratifikasi dan perantara tidak resmi.
Di akhir kegiatan, Tim KPK berharap seluruh temuan dan masukan selama penilaian ini dapat menjadi pijakan perbaikan berkelanjutan bagi
Pemkab Asahan, sehingga nilai-nilai antikorupsi tidak hanya tertulis dalam kebijakan, tetapi benar-benar terwujud dalam setiap tindak pelayanan pemerintahan hingga ke tingkat paling bawah. Seluruh rangkaian penilaian berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. (dre)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News