Baca Juga:
Medan -Dugaan korupsi dalam proyek pengadaan smartboard senilai Rp 50 miliar pada Tahun Anggaran 2024 di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, kembali mencuat. Proyek yang bersumber dari APBD tersebut disebut-sebut dikendalikan oleh Sekretaris Dinas (Sekdis) Pendidikan Langkat, Robert Ginting, atas perintah mantan Penjabat (Pj) Bupati Langkat, Faisal Hasrimy.
Informasi yang diperoleh wartawan menyebutkan, mulai dari proses pembuatan paket, surat pesanan, hingga Berita Acara Serah Terima (BAST), semuanya dikendalikan oleh Robert. Ia diduga menggunakan akun Kepala Dinas, Syaiful Abdi—selaku pengguna anggaran saat itu—untuk mengatur seluruh tahapan proyek.
Namun, saat dikonfirmasi pada Rabu (14/5/2025), Robert Ginting membantah tudingan tersebut.
"Tidak benar," ujarnya singkat.
Robert juga mengaku tidak mengetahui proses yang disebutkan, termasuk penggunaan akun kepala dinas.
"Saya tidak mengetahui semua proses itu dan saya tidak punya akses ke akun kepala dinas. Saya hanya bertugas sebagai Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) Dinas Pendidikan yang mengecek kelengkapan administrasi dan menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) untuk pencairan dana," terang Robert.
Terkait dengan adanya pengaduan masyarakat (dumas) yang telah masuk ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Robert enggan berkomentar lebih lanjut.
"Semua pejabat struktural adalah orang kepercayaan pimpinan," jawabnya ketika ditanya apakah dirinya merupakan orang kepercayaan mantan Pj Bupati Faisal Hasrimy.
Ia juga membantah telah dipanggil oleh Kejatisu, meski informasi di lapangan menyebutkan dirinya sempat mendatangi kantor kejaksaan.
"Saya belum pernah dipanggil Kejatisu," tegasnya.
Selain proyek smartboard, dugaan korupsi juga menyasar proyek pengadaan mebel (perabotan) sekolah pada tahun anggaran yang sama. Untuk jenjang SD, anggaran sebesar Rp 9,3 miliar, dan untuk jenjang SMP sebesar Rp 5,9 miliar. Proyek ini juga diduga dikendalikan oleh Robert Ginting atas perintah eks Pj Bupati Langkat.
Proyek pengadaan mebel tersebut dilaporkan ke Kejatisu karena diduga tidak sesuai dengan spesifikasi dan kuantitas, serta mengandung unsur mark up.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan Langkat juga tersandung kasus dugaan korupsi dalam seleksi PPPK tahun anggaran 2023, yang menyeret Kepala Dinas Syaiful Abdi.
Meski anggaran besar telah digelontorkan untuk pengadaan teknologi seperti smartboard, kondisi sarana dan prasarana sekolah di Langkat masih banyak yang memprihatinkan. Hal ini menambah kecurigaan publik terhadap praktik korupsi yang diduga masih mengakar kuat di lingkungan dinas tersebut.Red2
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News