Pemkab Solok Siapkan Huntap untuk Warga Terdampak Galodo, Lokasi Relokasi Dikaji
Pemkab Solok Siapkan Huntap untuk Warga Terdampak Galodo, Lokasi Relokasi Dikaji
News
Baca Juga:
- Hasyim SE Minta Pemrov Sumut Segera Lakukan Pengaspalan/Pengecoran Jalan Helvetia Psr 9 Desa Manunggal
- Dukung Program JKN, Ratusan KDH Terima Penghargaan di UHC Awards 2026 BPJS Kesehatan
- Diduga Rugikan PAD dan Tanpa Izin PBG, PKN Medan Marelan Minta Pemko Medan Berkolaborasi Tindak Bangunan di Psr I Rel Tanah 600
Menurut informasi diterima wartawan, Jumat (10/1/2021) dari sejumlah warga mengatakan, sejak pengerjaan bangunan yang disebut sebut milik seorang warga pribumi tersebut menjadi berdampak terhadap lingkungan warga.
"Proyek pengerjaan perumahan permanen berjumlah 13 unit sejak 1 (satu) tahun terakhir ini sudah membuat kami sebagai warga resah," ungkap seluruh warga Lingkungan 7 Jln. Ekarasmi 5, Kel. Gedung Johor, Kac. Medan Johor, Kota Medan.
Masih dijelaskan warga, pengusaha property harus bertanggung jawab untuk kembali membagun tembok batu yang telah dijebol oleh pihak property.
"Sebelum adanya property tersebut, dengan secara swsdaya warga ada membangun tembok batu setinggi 2 (dua) meter untuk menutup akses masuknya pelaku tindak kejahatan seperti maling. Tetapi, sejak ada proyek bangunan perumahan didekat lingkungan kami tinggal, tembok tersebut dirubuhkan tanpa ada meminta izin warga Linkungan 7 Jln Ekarasmi 5, Kel. Gedung Johor, Kec. Medan Johor. Seakan akan pengusaha property tersebut merasa berkuasa," terang warga.
Padahal sambung warga, bangunan perumahan tersebut dari awal pengerjaan hingga sampai sekarang diduga tidak memiliki izin Permohonan Bangunan Gedung (PBG).
"Tapi sepertinya, pihak pemerintah terkait dari pihak kelurahan dan kecamatan hingga dinas instansi terkait terkesan cuek. Apakah mereka para oknum pemerintah dan dinas instansi terkait ada mendapat upeti agar tutup mata. Apabila musim hujan, sudah pasti kami kebanjiran," ungkap warga kesal.
Sementara, wartawan yang melakukan investigasi kelokasi bangunan perumahan tersebut, Jumat (10/1/2025) sore pukul 17.40 Wib tidak ada menemukan plank izin PBG yang dikatakan warga.
Tidak hanya plank izin PBG, sepertinya jika perumahan tersebut selesai dibagun dan sudah ditempati, dipastikan akan menimbulkan banjir. Sebab untuk saluran drainase seperti tidak efektif karena terbentur dengan lokasi yang tidak layak adanya berdiri bagunan property.(W02)
Pemkab Solok Siapkan Huntap untuk Warga Terdampak Galodo, Lokasi Relokasi Dikaji
News
Gelar Pelantikan dan Rakerda 2026, Golkar Sumut Siap Menguningkan Sumatera Utara
News
Ketum PB Pendawa Indonesia Terima Silaturahmi Tokoh Masyarakat Jawa Sumut
News
Anggunnya Jelita Asri Ludin Tambunan dalam Balutan Tenun Deli Serdang di Kriyanusa 2026
News
SYAMSUL RIZAL PASAL 33 HARUS MENJADI KOMPAS PEMBANGUNAN DAN KEDAULATAN EKONOMI BANGSA
News
Prabowo Bertakziah ke Kediaman Megawati, Sampaikan Duka atas Wafatnya Guruh Soekarnoputra
News
Yaspend Mulia Medan Cetak Atlet Pelajar Berprestasi hingga Tingkat Nasional
News
Siap Ruang, Si Petarung dan BPHTB Perkuat Layanan Digital Deli Serdang
News
Pemkab Deli Serdang Konsultasikan Perubahan KUAPPAS 2026 ke Kemendagri
News
Sumut Deklarasikan Bebas Rabies 2030, Pemprov Pastikan Ketersediaan Vaksin
News