Medan |sumut24.co -
Baca Juga:
Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Wartawan Indonesia (DPC AWI) Kota
Medan meminta Pemerintah Kota (Pemko)
Medan untuk menindak bangunan property di jalan
Psr I rel, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan
Medan Marelan, Kota
Medan.
Pernyataan itu dikatakan Ketua DPC AWI Kota Medan, Budi H Sormin alias Busor kepada wartawan, Senin (20/10/2025). Sebab, pengerjaan bangunan diduga merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemko Medan melalui retribusi izin Permohonan Bangunan Gedung (PBG).
"Kita minta kepada Pemko Medan dalam hal ini instansi dinas terkait, Dinas Perkimcikataru dan Satpol PP Kota Medan agar berkolaborasi melakukan pengawasan dan penindakan terhadap bangunan property di jalan Psr I rel, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan agar segera mengurus izin PBG nya, sehingga retribusi izin PBG yang diurus oleh pengembang menjadi pemasukan kas PAD Pemko Medan," ucap Busor.
Masi dari amatan wartawan, Senin (20/10/2025) siang, sejumlah pekerja terlihat masih aktif mengerjakan bangunan yang di sebut sebut akan menjadi komplek perumahan mewah berada dekat dengan pemukiman rumah penduduk.
Dinas Perkimcikataru Kota Medan melalui,
Afan Harahap Kabid Penindakan yang dikonfirmasi terkait bangunan tersebut seperti enggan dan alergi wartawan. Begitu pula halnya dengan Kasatpol PP Medan, Yunus juga terkesan tidak merespon.
Guna penyegaran, sebelumnya lokasi property bangunan di jalan Psr I rel, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan tersebut sudah pernah diberikan teguran berupa pemberhentian/penyetopan pengerjaan oleh pihak Satpol PP Kota Medan yang kala itu dipimpin Rahmadsah. Hal tersebut dikarenakan bangunan tembok setinggi 3 (tiga) meter yang tidak memiliki izin dari dinas terkait.(W02)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News