Selasa, 21 April 2026

Setalah Deliserdang, Muncul Lagi Kejari Medan Minta Data Perolehan Suara Kepada KPPS

Administrator - Rabu, 27 November 2024 20:33 WIB
Setalah Deliserdang, Muncul Lagi Kejari Medan Minta Data Perolehan Suara Kepada KPPS
Istimewa
Medan - Setelah Kejari Deliserdang membatalkan suratnya, kini muncul lagi surat dari Kejari Medan yang meminta data perolehan suara kepada KPPS. Surat Kejari Medan itu ditandatangani oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan Dapot Dariarma.

Baca Juga:

Surat Kejari Medan kepada Ketua KPU Medan itu tertanggal 21 November 2024, dengan nomor: B-4469/L.2.10/Dip.2/11/2024.

"Kan wajar saja kita curiga hasil Pilkada Serentak di Sumut ini sudah terkondisikan untuk pasangan calon tertentu. Kemarin, Kejari Deliserdang sudah membatalkan surat mereka itu, ini muncul lagi surat dari Kejari Medan yang juga minta data perolehan suara kepada KPPS. Kenapa begitu kejaksaan, ada apa dengan mereka di Pilkada Serentak Sumut ini," ungkap Wakil Ketua Relawan Blok Sumut (RBS) Edwin Syahrizal Pohan ST, SH di Medan, Rabu 27 November 2024.

Menurut Edwin, dalam surat Kejari Medan kepada Ketua KPU Medan itu tertulis link aplikasi https//election.kejaksaanri.id/tps-data-entry untuk penginputan data perolehan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, serta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Medan oleh KPPS.

Jika kejaksaan membutuhkan data perolehan suara, lanjut Edwin, mereka tidak mesti memintan KPPS menginput ke link aplikasi mereka buat. Cukup Kejaksaan bisa memintanya ke KPU Medan.

"Koordinasi itu harusnya cukup ke KPU Medan, tak mesti ke KPPS yang menginput data perolehan suara. Apa pihak Kejari Medan tak punya staf atau anggato untuk bekerja ke lapangan. TNI Polri saja turun langsung ke TPS untuk mendapatkan data perolehan suara yang dibutuhkan. Anggarannya kan ada untuk itu. Jika salah input dari KPPS, kan bisa beda persepsi nantinya. Maka itu, Kejari Medan cukup meminta data perolehan suara itu ke KPU Medan, jadi publik tidak curiga Pilkada Serentak di Sumut ini sudah terkondisikan," bebernya.

Edwin pun berharap Jaksa Agung St. Burhanuddin menertibkan jajaran kejaksaan negeri di Sumatera Utara dalam pelaksanaan Pilkada Serentak, khususnya di Sumut, agar tidak muncul kecurigaan publik dengan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, serta pemilihan Walikota san Wakil Walikota Medan.

"Masyarakat bisa tidak percaya nanti dengan hasil Pilkada Serentak di Sumut, jika kelakuan jajaran kejaksaan negeri di Sumatera Utara demikian dengan suratnya, khususnya Kejari Medan dan Deliserdang yang sebelumnya telah terungkap dan membatalkannya," tandas Edwin Pohan.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kejagung Copot Kajari Karo, Danke Rajagukguk Digantikan Edmond Novvery Purba
Kejari Labuhanbatu Paparkan Perkembangan Dugaan Kasus Korupsi Dana Hibah Pramuka
Kecewa Atas Tuntutan Jaksa, Korban Kekerasan Minta Keadilan Kejari Toba
Diduga Mendapat Intervensi, BEM SI KERAKYATAN Dukung Kejari Karo & Hakim Pengadilan Negeri Medan Laksanakan Sidang Vonis Amsal Sitepu
Kejari Asahan Bagi Takjil ke Masyarakat dan Buka Puasa Bersama Insan Pers Pererat Silaturahmi
Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung Amankan DPO Kasus Penipuan Asal Kejari Semarang
komentar
beritaTerbaru