Senin, 08 Juni 2026

Massa Geruduk Kejari dan PN Kisaran, Desak Keadilan di Kasus Pengedar 3.000 Butir Ekstasi

Administrator - Senin, 08 Juni 2026 20:50 WIB
Massa Geruduk Kejari dan PN Kisaran, Desak Keadilan di Kasus Pengedar 3.000 Butir Ekstasi
Istimewa
sumut24.co -ASAHAN, Puluhan orang yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Rakyat Anti Korupsi (Bara Api) Kabupaten Asahan menggelar aksi unjuk rasa di dua lokasi secara berurutan, yakni Kantor Kejaksaan Negeri Asahan dan Pengadilan Negeri Kisaran. Aksi ini dipicu oleh keputusan hakim yang memvonis dua orang terdakwa kasus narkoba dengan hukuman yang dianggap terlalu ringan, meski barang bukti yang diamankan mencapai 3.000 butir ekstasi.

Baca Juga:
Kedatangan massa pada hari Senin (8/6/2026) sekitar pukul 10.30 Wib disertai dengan membawa spanduk, poster, dan pengeras suara. Dalam orasinya, mereka menilai penanganan kasus tersebut tidak berjalan secara profesional dan diduga kuat dipengaruhi oleh praktik mafia peradilan.

Menurut keterangan massa, dua orang yang diduga berperan sebagai jaringan pengedar narkoba itu awalnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman yang berbeda, yakni 1 tahun dan 12 tahun penjara. Namun, keputusan majelis hakim justru menjatuhkan vonis yang lebih ringan, masing-masing 11 bulan dan 8 tahun penjara.

Ketua DPC Bara Api, Hendra Kerman, mempertanyakan alasan di balik tuntutan yang dianggap tidak setimpal dengan jumlah barang bukti yang sangat besar. "Untuk kasus sebanyak 3.000 butir ekstasi, seharusnya diancam dengan hukuman maksimal, bahkan bisa hukuman mati atau seumur hidup agar menjadi efek jera. Kenapa tuntutannya jauh di bawah ketentuan yang ada? Apakah ada indikasi penerimaan suap di baliknya?" tegasnya.

Hal senada disampaikan Koordinator Lapangan Aksi, Adha Khairuddin. Ia menilai proses hukum yang berjalan tidak lengkap. "Kami mempertanyakan mengapa tidak dilakukan rekonstruksi perkara dan tes urine sebagaimana prosedur seharusnya. Apakah ini tanda adanya permainan di balik layar?" ujarnya.

Massa juga menyoroti sikap jaksa yang tidak mengajukan upaya hukum banding meski menilai vonis hakim terlalu ringan.

Saat diterima di Kejari Asahan, tanggapan yang disampaikan justru tidak memuaskan pihak pendemo. Kepala Seksi Pidana Umum Rizky Rahmadani mengaku baru menjabat selama seminggu dan belum memahami detail kasus tersebut. Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Heriyanto Manurung menjelaskan bahwa jaksa dan pejabat yang menangani kasus tersebut sebelumnya sudah dipindah tugaskan ke luar daerah.

Tidak menerima penjelasan tersebut, massa kemudian bergerak menuju Pengadilan Negeri Kisaran. Di lokasi kedua ini, tuduhan serupa dilontarkan, bahkan disebut sebagai praktik "pengadilan hitam" karena dianggap mengabaikan prosedur hukum yang berlaku.

Awalnya, pihak pengadilan mengirimkan jurubicara untuk menemui massa, namun para pendemo bersikeras ingin berbicara langsung dengan Ketua PN Kisaran. Terjadi ketegangan sempat memuncak ketika humas pengadilan menyebutkan bahwa ketua pengadilan tidak dapat keluar karena "takut kepanasan". Pernyataan ini memicu kemarahan massa yang merasa direndahkan.

"Mereka digaji dari uang pajak rakyat, seharusnya siap mendengar aspirasi dan pertanyaan masyarakat. Jangan membuat alasan yang tidak masuk akal," ujar salah satu orator, Syafruddin Harahap.

Setelah sempat terjadi kericuhan yang segera diredam petugas keamanan, akhirnya disepakati bahwa lima orang perwakilan massa dapat diterima untuk berdialog secara tertutup di dalam ruangan kantor ketua pengadilan.

Sebelum membubarkan diri, massa menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan berencana melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Pengawas Jaksa Agung, serta Pengawas Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara guna mendapatkan penjelasan yang jelas dan transparan. (tec)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Bambang Sumantri
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Patroli Gabungan Sapu Bersih Titik Rawan di Kisaran, Cegah Peredaran Narkoba dan Kenakalan Remaja
Kolaborasi PLN Dan TNI AU Percepat Pemulihan Kelistrikan, 7 Tower Darurat Tuntas Diterbangkan ke Sumut
Impelementasi Kebijakan Pro - Karir ASN Berbuah Manis, Pemko Medan Raih Penghargaan Bergengsi Adhi Manawa Nugraha Madya
Peringati Hari lingkungan Hidup Sedunia, Pemko Medan Sukses Kumpulkan 28 Ton Sampah Dalam Aksi Gotong Royong Massal
Rico Waas–Kemenkeu Bahas Penguatan Ekonomi Medan, UMKM dan Belawan Jadi Fokus
Peringati HLUN ke-30, Dinas P3APM P2KB Medan Tekankan Peran Lansia Tetap Aktif dan Bermartabat
komentar
beritaTerbaru