Rabu, 08 Juli 2026

Pasca Kebakaran Pasar Tradisional Kotapinang,Pemkab Labusel Belum Relokasi Pedagang

Administrator - Selasa, 08 Juni 2021 14:31 WIB
Pasca Kebakaran Pasar Tradisional Kotapinang,Pemkab Labusel Belum Relokasi Pedagang

LABUSEL | Sumut24 .co

Baca Juga:

Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Pemkab Labusel) belum menginveritasi tempat untuk relokasi para pedagang pasca kebakaran pasar tradisional Kotapinang yang terjadi Senin 7 Juni 2021 malam kemarin.

Kepala Bagian (Kabag) Humasy Pemkab Labusel, Torkis terkejut saat dihubungi melalui sambungan selulernya, Selasa (86/2021) guna meminta penjelasan langkah pemkab selanjut pasca terjadinya peristiwa kebakaran tersebut.

Bahkan, ia juga tidak mengetahui telah terjadi musibah yang menghanguskan ratusan kios di pasar tradisional Kotapinang tersebut. Ia berdalih bahwa dirinya sedang berada diluar kota ketika terjadi kebakaran.

Terpisah, Kapolsekta Kotapinang AKP Bambang Gunanti Hutabarat mengatakan penyebab kebakaran yang menghanguskan sebanyak 120 kios itu diduga terjadi korsleting arus listrik.

Akibat dari peristiwa kebakaran itu, diperkirakan kerugian mencapai Rp.9 milar. Tidak korban jiwa dalam musibah kebakaran tersebut,” ujar Bambang dihubungi, Selasa (8/6/2021).

Kondisi pasar tradisional Kotapinang pasca insiden menyisakan puing-puing bangunan yang hangus terbakar. Pedagang Bantuan Petugas Damkar Pemkab Labusel terlihat membersihkan puing-puing bangunan.(DB)

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Kantor Koptan Mandiri Bak "Gubuk Derita" di Tengah HTR 1.266 Hektar yang Beralih Jadi Lahan Sawit
Rukun Sembiring Satukan Kader, Mada LMP Sumut Percepat Penguatan Organisasi
Kejaksaan Sita Lebih dari 104 Ton Timah Milik Terpidana Tamron alias Aon untuk Bayar Uang Pengganti Korupsi
Kisah Percintaan Bella Olivia Putrisanni & Fahdi Saidi Lubis, Dua Hati, Satu Frekuensi
Bupati Pakpak Bharat Hadiri Kunjungan Direktur Kementan, Dorong Kebangkitan Kopi sebagai Penopang Ekonomi
KUASA HUKUM GURU HONOR NILAI PENGADILAN TIPIKOR MEDAN TAK BERWENANG MENGADILI PERKARA GURU HONOR
komentar
beritaTerbaru