Kamis, 14 Mei 2026

Kecewa Terhadap Penyidik Tak Jujur, Ratusan Massa FPMKL Unjuk Rasa ke Mapolres Langkat

Administrator - Jumat, 29 Januari 2016 05:15 WIB
Kecewa Terhadap Penyidik Tak Jujur, Ratusan Massa FPMKL Unjuk Rasa ke Mapolres Langkat

LANGKAT | SUMUT24

Baca Juga:

Ratusan massa yang tergabung dalam Forum Pemerhati Masyarakat Kabupaten Langkat (FPMKL),Rabu (27/1) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Polres Langkat Jalan Proklamasi Stabat.

Aksi damai yang di bawah kepemimpinan Antares Ginting dan Sekretarisnya Surya Pati Surbakti SH ini mengusung sejumlah poster dan spanduk, dengan mendapat pengawalan ketat polisi.

Para pendemo menyatakan rasa kecewanya terhadap prilaku oknum penyidik Polres Langkat Brigadir Nic Trg, Aiptu SM Gt dan Ipda Mar Pg diduga telah tidak jujur dan tidak professional dalam penjalankan tugas dan fungsinya selaku penyidik dalam proses penyidikan LP N0:710/XI/2014/SU/LKT tertanggal 14 Nopember 2014. Yang kasusnya bergulir ke Pengadilan Negeri (PN) Stabat dengan tersangka Antares Ginting.

Dalam orasi Surya Pati Surbakti menyampaikan, masyarakat Desa Padang Langkat dan Pasiran Kecamatan Gebang yang turut serta dalam mengikuti persidangan perkara N0:07/Pid.B/2015/PN-Stb atas laporan polisi N0:710/XI/2014/SU/Lkt tanggal 14 Nopember 2014.

Disebutkannya, ketika dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi oleh majelis hakim PN Stabat yang menyidangkan perkara itu ditemukan banyak kejanggalan, seperti nama pelapor yang membuat laporan di Polres Langkat baru diketahui setelah jaksa melakukan pembacaan surat dakwaan.

“Kami pun menyaksikan Managemen PT Raya Padang Langkat (Rapala) sibuk keluar masuk ruang hakim yang menyidangkan perkara itu,” pungkasnya.

Dalam pemeriksaan berkas-berkas, faktanya pemeriksaan pada subtansi pokok perkara tidak dilakukan, banyak hal terjadi penyimpangan seperti majelis hakim tidak pernah meminta bukti tentang surat kepenguasaan Hak HGU N0:2 Tahun 1997 atas nama PT Raya Padang Langkat (Rapala), maupun bukti surat berupa ijin pendirian bangunan.

Hakim yang tidak berkeinginan mendalami bahwa terdapatnya konflik antara masyarakat dengan PT Rapala perihal tapal batas antara tanah Negara yang diberikan sertifikat HGU N0:2 tahun 1997 atas nama PT Rapala dengan tanah Negara yang ditegaskan sebagai objek pengaturan penguasaan tanah/Landreform.

Di samping itu proses pengawalan terhadap Antares Giting selaku ketua FPMKL yang dinyatakan terdakwa oleh Jaksa, ketika dimulai persidangan juga begitu menakjubkan dan sangat spektakuler di mana Polres Langkat menyiapkan 1 SSK polisi anti huru hara layaknya sedang dilakukan sidang terhadap terroris.

Pada saat proses persidangan dimulai ada pasukan bodrek orang yang tidak dikenal indentitasnya disiapkan oleh PT Rapala untuk melakukan sweping bulan Nopember 2014, menyisir ke pemukiman warga Desa Padang Langkat dan Pasiran yang membawa kelewang menakut nakuti warga.

Hal tersebut dilaporkan warga ke Polsek Gebang,namun tidak mendapatkan respon dari Ka Polsek Gebang AKP Abd Rahman.Setelah menyerahkan berkas statetman Orasi kepada polisi pendemo dengan tertib meninggalkan lokasi demo.(wit)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Boros Anggaran, Pemkab Deli Serdang Tambah Mobil Dinas Listrik, Anggaran Capai Ratusan Juta per Tahun
JPU Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara Kasus Dugaan Korupsi Chromebook
Prabowo: Rp10 Triliun Denda dan 2,3 Juta Hektare Lahan Hutan Diserahkan ke Negara
Profil Irjen Pol Pipit Rismanto, Ditunjuk Jadi Kapolda Jawa Barat
DPR RI Terima PB PGRI, Bahas Perlindungan dan Peningkatan Kualitas Guru di Indonesia
Nurul Arifin Tekankan Perlindungan Prajurit TNI dalam Misi Perdamaian di Lebanon
komentar
beritaTerbaru