Baca Juga:
Pakpak Bharat I Sumut24.co
Oknum guru SMP Negeri 4 Satu Atap Lae Ikan Sttu Jehe Kab Pakpak diduga menghalangi tugas jurnalistik yang sedang melakukan peliputan, pasalnya oknum guru tersebut ketika dikonfirmasi selalu marah-marah, padahal jurnalistrik bekerja berdasarkan UU Pokok Pers No 4o tahun 1999.
Tindak tanduk soal oknum guru yang menghalangi jurnalis dalam melakukan tugasnya sangat disayangkan. “Tindakan oknum Guru Berisinial ( RS-Red) Tersebut,sangat bertentangan dengan sopan santun dan berpotensi melanggar Undang-Undang pokok Pers. Karena sudah menghalangi pekerjaan jurnalis dalam mendapatkan informasi.
Seharusnya oknum guru tersebut memberi support atas tugas jurnalis bukan malah menghalanginya atau Marah-Marah Kepada kedua wartawan tersebut.
Bahwa wartawan bekerja dilindungi Undang-Undang dan ada sanksi hukum apabila menghalangi wartawan didalam melaksanakan tugasnya sebagai kontrol sosial.
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)†UU nomor 40 tahun 1999 pasal 18 ayat (1).
Untuk itu kita mengingatkan tindakan dengan mendikte wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik adalah penghalang-halangi kegiatan jurnalis, dengan berpotensi melanggar Pasal 18 ayat 1 UU Pers.
Untuk itu kami meminta kepada Bupati Pakpak Bharat,Kadis Pendidikan Dan Penegak Hukum Sekolah SMP Negeri Satu Atap Lae Ikan Sttu Jehe Kab Pakpak Bharat ,Sumut. untuk Menindak tegas oknum Guru tersebut, karena wartawan yang dalam tugas peliputan dilindungi undang-undang.tim
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News