Rabu, 08 Juli 2026

Juliari Minta Dibebaskan di Kasus Bansos,HIMMAH : Hakim Tidak Boleh Main Hati,KPK Harus Penuhi Janji

Administrator - Rabu, 11 Agustus 2021 09:23 WIB
Juliari Minta Dibebaskan di Kasus Bansos,HIMMAH : Hakim Tidak Boleh Main Hati,KPK Harus Penuhi Janji

Jakarta I Sumut24.co Mantan Mensos Juliari Batubara memohon kepada majelis hakim agar membebaskan dirinya dari dakwaan dan tuntutannya terkait korupsi bansos Corona.

Baca Juga:

Menanggapi hal itu,Wakil Ketua Umum Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Alwashliyah Republik Indonesia (PP HIMMAH RI) Marzuki Azhari Sunni mengatakan hakim tidak boleh main hati.

“Majelis Hakim tidak boleh main hati dalam mengambil keputusan,kami minta agar (Juliari Batubara) di vonis seberat-beratnya,rakyat sangat menderita akibat pandemi covid 19 ini,dia malah korupsi Bansos yang seharusnya meringankan penderitaan rakyat,” Kata Marzuki, Kamis (11/8/2021).

Marzuki juga mendesak agar KPK memenuhi janjinya,untuk menuntut mati pelaku korupsi ditengah pandemi sebagaimana yang disampaikan oleh Ketua KPK Firli Bahuri.

“KPK harus penuhi janji untuk menuntut mati koruptor di masa pandemi,inikan sudah jelas kata-kata dari mulut ketua KPK Firli Bahuri,tuntutan 11 tahun penjara itu terlalu ringan dan ini sudah jelas bahwa KPK tidak konsisten dengan janjinya,jangan-jangan (Hukum Mati Koruptor di masa Pandemi) hanya sebatas pencitraan,” katanya.

Sebelumnya, Juliari Batubara memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkaranya agar membebaskan dia dari dakwaan dan tuntutan terkait kasus bansos Corona. Juliari menyesal karena menyusahkan banyak orang karena adanya kasus ini.Hal ini disampaikan Juliari Batubara saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (9/8).red

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Kantor Koptan Mandiri Bak "Gubuk Derita" di Tengah HTR 1.266 Hektar yang Beralih Jadi Lahan Sawit
Rukun Sembiring Satukan Kader, Mada LMP Sumut Percepat Penguatan Organisasi
Kejaksaan Sita Lebih dari 104 Ton Timah Milik Terpidana Tamron alias Aon untuk Bayar Uang Pengganti Korupsi
Kisah Percintaan Bella Olivia Putrisanni & Fahdi Saidi Lubis, Dua Hati, Satu Frekuensi
Bupati Pakpak Bharat Hadiri Kunjungan Direktur Kementan, Dorong Kebangkitan Kopi sebagai Penopang Ekonomi
KUASA HUKUM GURU HONOR NILAI PENGADILAN TIPIKOR MEDAN TAK BERWENANG MENGADILI PERKARA GURU HONOR
komentar
beritaTerbaru