Rabu, 08 Juli 2026

Walikota Irsan Nasution Gelar Rakor PPKM dengan Perangkat Pemerintah  

Administrator - Jumat, 11 Juni 2021 11:45 WIB
Walikota Irsan Nasution Gelar Rakor PPKM dengan Perangkat Pemerintah  

 

Baca Juga:

 

 

P Sidimpuan I Sumut24.co

Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution adakan rapat koordinasi tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dengan Camat Padangsidimpuan Batunadua serta seluruh Kepala Desa/ Lurah, para Kepala Lingkungan dan Kepala Dusun se-Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, di aula kantor camat Padangsidimpuan Batunadua, Jum’at (11/6/2021).

Hal tersebut dilaksanakan mengingat trend peningkatan terkonfirmasi Covid-19 untuk wilayah Kota Padangsidimpuan mengalami peningkatan setelah sekitar 16 bulan terakhir, ucap Irsan.

“Kita akan keluarkan surat edaran untuk memperketat PPKM Mikro, Senin depan (24/6/2021) setelah surat edaran dikeluarkan, maka tidak diperbolehkan untuk mengadakan pesta pernikahan selama kurun waktu 14 hari kedepan,” tegasnya.

Selain itu, batas waktu untuk pedagang maupun pelaku usaha makanan akan dibatasi sampai jam 21.00 WIB, “Surat edaran yang dikeluarkan nanti berlaku bagi semua tempat yang dapat mengundang keramaian, seperti swalayan atau toko modern,” ucapnya.

Walikota berharap kepada seluruh masyarakat Padangsidimpuan khususnya, untuk mengikuti aturan yang buat demi memutus penyebaran virus Covid-19.

“Marilah bersabar dalam beberapa hari kedepan untuk tidak melakukan kegiatan yang mengundang kerumunan, karena setelah sekitar 14 hari setelah pemberlakuan PPKM dengan edaran yang baru, akan kita adakan evaluasi, apakah trendnya turun,” tegas Irsan.

Walikota ungkapkan kekhawatirannya atas meningkatnya yang positif Covid-19 di Kota Padangsidimpuan, “Kalau ada di wilayah saudara yang membandel tidak menuruti ketetapan PPKM yang sudah ditentukan, segera laporkan ke satuan tugas gugus agar dibubarkan,” ucap Irsan, memastikan keseriusan Pemerintah Kota Padangsidimpuan.red

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Kantor Koptan Mandiri Bak "Gubuk Derita" di Tengah HTR 1.266 Hektar yang Beralih Jadi Lahan Sawit
Rukun Sembiring Satukan Kader, Mada LMP Sumut Percepat Penguatan Organisasi
Kejaksaan Sita Lebih dari 104 Ton Timah Milik Terpidana Tamron alias Aon untuk Bayar Uang Pengganti Korupsi
Kisah Percintaan Bella Olivia Putrisanni & Fahdi Saidi Lubis, Dua Hati, Satu Frekuensi
Bupati Pakpak Bharat Hadiri Kunjungan Direktur Kementan, Dorong Kebangkitan Kopi sebagai Penopang Ekonomi
KUASA HUKUM GURU HONOR NILAI PENGADILAN TIPIKOR MEDAN TAK BERWENANG MENGADILI PERKARA GURU HONOR
komentar
beritaTerbaru