Rabu, 08 Juli 2026

Pojok Adhyaksa Semoga Mampu Cegah Permasalahan Hukum di Pemprov Sumut

Administrator - Jumat, 11 Juni 2021 11:30 WIB
Pojok Adhyaksa Semoga Mampu Cegah  Permasalahan Hukum di Pemprov Sumut

MEDAN I Sumut24.co

Baca Juga:

Pemerintah Provinsi (Pempov) Sumatera Utara (Sumut) mengapresiasinya Adhyaksa Corner di Gedung Kantor Gubernur Sumut. Hal tersebut diharapkan dapat mendorong upaya pencegahan timbulnya masalah hukum di lingkungan Pemprov Sumut.

Demikian disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut Afifi Lubis saat meninjau dan sekaligus menghadiri acara sosialisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan di Pojok Adhyaksa Kejati Sumut di Kantor Gubernur, Jalan Pangeran Diponogoro Nomor 30 Medan, Jumat (11/6).

“Dengan kehadiran Tim Terpadu Pelayanan Hukum Adhyaksa Corner di sini, diharapkan dapat memberikan solusi dalam permasalahan hukum yang ada,” ucap Afifi Lubis.

Hadir di antaranya Asdatun Kejatisu Prima Idwan Mariza, Koordinator Bidang Intelijen Kejatisu Mirza, dan Kasi Pertimbangan Hukum Hadi Sukma Siregar.

Afifi mengatakan, dengan kolaborasi ini diharapkan permasalahan hukum seperti aset, administrasi serta lainnya dapat diselesaikan secara maksimal, dengan memberikan hasil kinerja yang memuaskan.

Terkati sarana dan prasarana kantor yang dibutuhkan untuk ruang yang lebih memadai, Afifi mengatakan hal tersebut akan segera diupayakan dan dipersiapkan.

“Saat ini kita perlu ekstra hati-hati dalam pekerjaan. Karena kesalahan adminitrasi, kita bisa terjerat hukum. Banyak persoalaan yang belum terselesaikan, kami butuh jaksa negara untuk membantu kami yang benar untuk dilakukan,” katanya.

Asdatun Kejatisu Prima Idwan Mariza Adhyaksa Coorner merupakan Pos Pelayanan Hukum Kejati Sumut, yang berfungsi memberikan pelayanan hukum, serta mengungkapkan permasalahan hukum di provinsi baik lisan dan tertulis. “Misalkan mau, dapat dilaksanakan di sini, karena konsultasi yang baik lisan dan tertulis. Di sini perpanjangan tangan Pak Kajati,” katanya.

Prima mengatakan setiap petugas pelayanan hukum Adhyaksa Corner wajib menjaga kerahasiaan informasi laporan dan dilarang memberikan data hasil pelaksanaan. “Kami di sini ada untuk membantu agar setiap tindakan atau kebijakan tidak terjadi permasalahaan hukum nantinya,” katanya.

Sementara itu, Intelijen Kejatisu Mirza dalam kesempatan itu menambahkan, untuk menyelesaikan masalah aset milik Pemprov yang dikuasai pihak ketiga.

“Nantinya semua aset Pemprov harus segera disertifikasi, baik yang sudah ada maupun masih dikuasaai pihak ketiga. Secara skala prioritas untuk dapat kita ambil kembali,” katanya.w03

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Kantor Koptan Mandiri Bak "Gubuk Derita" di Tengah HTR 1.266 Hektar yang Beralih Jadi Lahan Sawit
Rukun Sembiring Satukan Kader, Mada LMP Sumut Percepat Penguatan Organisasi
Kejaksaan Sita Lebih dari 104 Ton Timah Milik Terpidana Tamron alias Aon untuk Bayar Uang Pengganti Korupsi
Kisah Percintaan Bella Olivia Putrisanni & Fahdi Saidi Lubis, Dua Hati, Satu Frekuensi
Bupati Pakpak Bharat Hadiri Kunjungan Direktur Kementan, Dorong Kebangkitan Kopi sebagai Penopang Ekonomi
KUASA HUKUM GURU HONOR NILAI PENGADILAN TIPIKOR MEDAN TAK BERWENANG MENGADILI PERKARA GURU HONOR
komentar
beritaTerbaru