Rabu, 08 Juli 2026

WALIKOTA PERPANJANG MASA PAKAI GEDUNG UNIT LAYANAN PASPOR (ULP) IMIGRASI TEBING TINGGI

Administrator - Selasa, 25 Mei 2021 05:19 WIB
WALIKOTA PERPANJANG MASA PAKAI GEDUNG UNIT LAYANAN PASPOR (ULP) IMIGRASI TEBING TINGGI

 

Baca Juga:

Tebing tinggi – SUMUT24.co

Walikota Tebing Tinggi Ir. H. Umar Zunaidi Hasibuan, MM menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sumatera Utara, dalam rangka penambahan pinjam pakai gedung Unit Layanan Paspor (ULP) Tebing Tinggi yang berada di Terminal Komplek Bandar Kajum, Jalan KLYos Sudarso, Senin (24/05/2021) di Ruang Kerja Balai Kota.

Audiensi dihadiri Sekdako Muhammad Dimiyathi, S.Sos, M.TP, Kadis Kominfo Dedi Parulian Siagian, S.STP, M.Si, Kepala BPKPAD Jefri Sembiring dan perwakilan Kanwil Kemenkumham Sumut oleh Kepala Divisi Keimigrasian Anggiat Napitupulu, SS, M.Si, Kepala Divisi Administrasi Dra. Betni Humiras Purba, M.Si Serta Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematang Siantar Mulyadi, SH, MM dan tim.

Dalam audiensi, Walikota Tebing Tinggi Ir. H. Umar Zunaidi Hasibuan, ucapan selamat datang dan pernyataan pelayanan yang cukup baik dari Keimigrasian khususnya di Kota Tebing Tinggi.

“Kami ucap selamat datang di Tebing Tinggi dan nyatakan pelayanan Imigrasi di Tebing Tinggi cukup baik”, ucap Walikota.

Disampaikan Walikota, bahwasanya gedung kantor ULP yang akan dipinjam pakai oleh Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara belum bisa dihibahkan.

“Pertama, kami sampaikan kantor itu bisa kita hibahkan, kantor disatu tanah yang menyeluruh dan menyatu. Kedua, pinjam pakai dengan dihibahkan sama saja. Arti fungsi tak berubah hanya penataan aset saja. Belum dan memakai tak ada masalah bagi kita” urai Walikota. 

Diakhir, Walikota berharap peran serta kerjasama dalam penanganan Pekerja Migran Indonesia (PMI), khususnya yang ilegal.

“Kami mengharapkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang ilegal ini dapat mengatasi, perlu kerjasama kita, pengamanan secara cepat di tengah-tengah. Ada peran kita untuk melihat ini. Itulah yang perlu kita antisipasi” tutup Walikota.

Disampaikan Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Sumut Dra. Betni Humiras Purba, M.Si gedung ULP yang dipinjam sudah habis masa peminjamannya dan sudah harus diperpanjang 2 bulan sebelumnya.

“Gedung ULP habis masa pakai tanggal 09 Juli 2021, Bapak Wali memang merekomendasikan untuk memperpanjangnya, karena membantu masyarakat Tebing Tinggi mendapat pelayanan yang baik khusus tentang paspor. Kami sangat berterimakasih karena Tebing Tinggi itu sangat responsif” tutup Dra. Betni Humiras Purba, M.Si.

Diakhir audiensi, dilakukan penandatanganan perjanjian pinjam pakai gedung ULP antara Pemerintah Kota Tebing Tinggi dan Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara, upload 09 Juli 2021 sampai 09 Juli 2026. (SNI)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Kantor Koptan Mandiri Bak "Gubuk Derita" di Tengah HTR 1.266 Hektar yang Beralih Jadi Lahan Sawit
Rukun Sembiring Satukan Kader, Mada LMP Sumut Percepat Penguatan Organisasi
Kejaksaan Sita Lebih dari 104 Ton Timah Milik Terpidana Tamron alias Aon untuk Bayar Uang Pengganti Korupsi
Kisah Percintaan Bella Olivia Putrisanni & Fahdi Saidi Lubis, Dua Hati, Satu Frekuensi
Bupati Pakpak Bharat Hadiri Kunjungan Direktur Kementan, Dorong Kebangkitan Kopi sebagai Penopang Ekonomi
KUASA HUKUM GURU HONOR NILAI PENGADILAN TIPIKOR MEDAN TAK BERWENANG MENGADILI PERKARA GURU HONOR
komentar
beritaTerbaru