Anggunnya Jelita Asri Ludin Tambunan dalam Balutan Tenun Deli Serdang di Kriyanusa 2026
Anggunnya Jelita Asri Ludin Tambunan dalam Balutan Tenun Deli Serdang di Kriyanusa 2026
News
MEDAN | SUMUT24 Kepala Pusat Litbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA) RI Prof Dr Basuki Rekso Wibowo SH MS, memberikan kuliah umum dengan tema ‘Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak Dalam Kontrak Standar’ di Fakultas Hukum (FH) Universitas Prima Indonesia (UNPRI), Sabtu(2/4) di kampus tersebut. “Kontrak dibuat untuk memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum bagi para pihak,”kata Prof Dr Basuki Rekso Wibowo SH MS dihadapan mahasiswa/i FH UNPRI. Kuliah umum tersebut dihadiri Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan H Ahmad Shalihin SH MH, mewakili Pengadilan Tinggi Agama Medan Imran SH,Pendiri UNPRI dr. I Nyoman Ehrich Lister MKes AIF, Dekan FH UNPRI Dr Tommy Leonard SH MKn, Ketua Lembaga Perencanaan dan Pengembangan UNPRI yang juga Direktur dan Ketua Panitia yang juga Moderator Dr Azzaruddin SH MKn Prof Basuki mengatakan, kebebasan berkontrak merupakan salah satu azas, diantara beberapa azas penting yang terdapat dalam hukum kontrak. Menurut Prof Basuki, kontrak standard dewasa ini sudah merupakan kebutuhan dalam kegiatan bisnis yang menghendaki efektifitas dan efisiensi. Pihak yang merasa dirugikan, kata Prof Basuki, dapat mengajukan gugatan pembatalan kontrak ke pengadilan dan membuktikan kebenaran adanya dwang (paksaan). Meskipun kontrak standar lebih condong pada perlindungan kepentingan pihak yang memiliki posisi tawar lebih kuat, namun setidaknya juga memuat perlindungan pihak lain yang posisi tawarnya lebih lemah. Disela-sela kuliah umum tersebut, Prof Basuki menyatakan bahwa kualitas mahasiswa UNPRI Medan ini sudah dipercaya. Terbukti dengan pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan oleh sejumlah mahasiswa FH UNPRI saat diberikan kesempatan untuk bertanya. “Saya yakin mahasiswa/i UNPRI ini berkualitas. Karena pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepada saya bagus-bagus,”tegasnya lagi. Untuk itu, Prof Basuki berharap, agar mahasiswa FH UNPRI benar-benar belajar dan memahami tentang pelajaran yang diberikan dari kampus, termasuk tema kuliah umum tentang Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak Dalam Kontrak Standar ini. Pada kesempatan yang sama juga, Prof Basuki membahas tentang bisnis online. “Bisnis online ini sangat memudahkan, tak perlu keluar rumah, hanya lewat Hp pesanan sudah datang. Saya sendiri juga merasakan kemudahan itu. Semua praktis, tapi ada resikonya,”kata Prof Basuki. Untuk itu, katanya, pemerintah harus mengatur tentang bisnis online. Sebab, sudah banyak korban dari bisnis tersebut. “Kita harus mencari solusinya,”ungkap Prof Basuki. Sementara itu, Dekan FH UNPRI Dr Tommy Leonard SH MKn mengatakan, tema kuliah umum Kebebasan Berkontrak Dan Perlindungan Hukum Para Pihak Dalam Standar Kontrak (Perjanjian Baku) ini sangat menarik. Mengingat kontrak baku merupakan suatu kontrak tertulis yang dibuat hanya oleh salah satu pihak dalam kontrak tersebut, dan biasanya kontrak baku sangat berat sebelah. Sehingga, kata Tommy Leonard, eksistensi unsur ‘kata sepakat’ diantara para pihak sebenarnya tidak terpenuhi. Dikatakan Tommy, pada dasarnya asas kebebasan berkontrak mengutamakan kebebasan dan kesederajatan tiap manusia. Akan tetapi, pada penerapannya sehari-hari dalam pembuatan kontrak baku sangat minim menerapkan asas kebebasan berkontrak. Mengingat, kehidupan masyarakat yang sosio kultural, dan kehidupan bermasyarakat, yang tidak bisa terlepas dari hubungan antar manusia. Maka, pemahaman tentang kebebasan berkontrak dan perlindungan hukum para pihak dalam standar kontrak sangat penting untuk dipahami dan selanjutnya di Sosialisasikan, agar masyarakat dapat menikmati perlindungan hukum dengan benar dan nyaman. “Mudah-mudahan dengan kehadiran Prof. Dr. Basuki Rekso Wibowo SH MS sebagai narasumber, yang merupakan seorang tokoh hukum nasional, akan dapat memperkaya dan memperluas wawasan para dosen dan mahasiswa fakultas hukum UNPRI,”harap doktor muda ini sembari menutup sambutannya.(evt)
Baca Juga:Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Anggunnya Jelita Asri Ludin Tambunan dalam Balutan Tenun Deli Serdang di Kriyanusa 2026
News
SYAMSUL RIZAL PASAL 33 HARUS MENJADI KOMPAS PEMBANGUNAN DAN KEDAULATAN EKONOMI BANGSA
News
Prabowo Bertakziah ke Kediaman Megawati, Sampaikan Duka atas Wafatnya Guruh Soekarnoputra
News
Yaspend Mulia Medan Cetak Atlet Pelajar Berprestasi hingga Tingkat Nasional
News
Siap Ruang, Si Petarung dan BPHTB Perkuat Layanan Digital Deli Serdang
News
Pemkab Deli Serdang Konsultasikan Perubahan KUAPPAS 2026 ke Kemendagri
News
Sumut Deklarasikan Bebas Rabies 2030, Pemprov Pastikan Ketersediaan Vaksin
News
Gubernur Bobby Nasution Siapkan Dua Hadiah untuk UMSU, Beasiswa hingga Dukungan Pembangunan Kampus
News
Terlelap di Dalam L300, Pria Diduga Pelaku Pencurian Sawit PT Barapala Diciduk Polres Padang Lawas
News
Rumah Dibobol, Motor hingga Jam Tangan Raib, Resmob Polres Padangsidimpuan Ungkap Kasus Curat
News