Pemkab Deli Serdang Konsultasikan Perubahan KUA-PPAS 2026 ke Kemendagri
Pemkab Deli Serdang Konsultasikan Perubahan KUAPPAS 2026 ke Kemendagri
News
Baca Juga:
Palas | Sumut24.co
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Lawas menangkap seorang pria berinisial MPH yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian buah kelapa sawit secara bersama-sama dan bersekutu di kawasan PT Barapala.
Penangkapan terhadap MPH merupakan tindak lanjut atas laporan polisi terkait dugaan pencurian buah kelapa sawit yang terjadi pada 24 Oktober 2025. Perkara tersebut kini kembali dikembangkan penyidik untuk mengungkap rangkaian kejadian dan kemungkinan keterlibatan pihak lainnya.
Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yulianto, melalui Kasat Reskrim AKP Irwansah Sitorus, membenarkan adanya penangkapan tersebut pada Senin (28/9/2026).
Menurut Irwansah, penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/335/X/2025/SPKT/PALAS/SU yang dibuat pada 24 Oktober 2025. Polisi kemudian menerbitkan surat perintah penangkapan sebagai dasar tindakan terhadap terduga pelaku.
Proses penangkapan bermula ketika tim Satreskrim memperoleh informasi mengenai keberadaan MPH pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Informasi tersebut menyebutkan bahwa pria yang menjadi target penyelidikan berada di sekitar kawasan perkebunan PT Barapala. Petugas kemudian melakukan penyisiran dan pemantauan untuk memastikan keberadaan yang bersangkutan.
Setelah melakukan pengintaian, petugas akhirnya mengetahui lokasi persembunyian MPH.
Tim kemudian bergerak menuju sebuah warung yang berada di tengah areal perkebunan sawit milik masyarakat di Desa Aek Litta, Kecamatan Aek Nabara Barumun, Kabupaten Padang Lawas, pada Sabtu (26/9/2026) malam.
Petugas mendapati MPH berada di lokasi tersebut. Saat dilakukan penindakan, pria tersebut diketahui sedang tertidur di dalam sebuah mobil pikap Mitsubishi L300 berwarna hitam yang terparkir di depan warung.
MPH kemudian diamankan tanpa perlawanan berarti.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Pidum Polres Padang Lawas IPDA Taufik Akbar bersama personel opsnal, yakni AIPDA Wedi Rakhman Nasution, Brigadir William Hutabarat, Briptu Jonatan Ramotan, dan Bripda Farhan Azhari Siregar.
Setelah diamankan, MPH dibawa ke Mapolres Padang Lawas untuk menjalani pemeriksaan serta proses penyidikan lebih lanjut.
"Untuk saat ini, satu orang yang telah diamankan tersebut telah dititipkan di sel tahanan Polres Padang Lawas guna proses penyidikan dan pengembangan hukum lebih lanjut," kata AKP Irwansah Sitorus.
Penyidik Satreskrim Polres Padang Lawas masih melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut. Polisi juga akan mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat serta mengumpulkan alat bukti tambahan yang berkaitan dengan dugaan pencurian buah kelapa sawit tersebut.
Polisi menegaskan proses hukum terhadap perkara ini akan terus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.zal
Pemkab Deli Serdang Konsultasikan Perubahan KUAPPAS 2026 ke Kemendagri
News
Sumut Deklarasikan Bebas Rabies 2030, Pemprov Pastikan Ketersediaan Vaksin
News
Gubernur Bobby Nasution Siapkan Dua Hadiah untuk UMSU, Beasiswa hingga Dukungan Pembangunan Kampus
News
Terlelap di Dalam L300, Pria Diduga Pelaku Pencurian Sawit PT Barapala Diciduk Polres Padang Lawas
News
Rumah Dibobol, Motor hingga Jam Tangan Raib, Resmob Polres Padangsidimpuan Ungkap Kasus Curat
News
Usai Wapres Gibran Datang, Wabup Candra Bergerak R3P Solok Dikebut untuk Percepat Pembangunan Pascabencana
News
MEDAN S24 Dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap seorang pekerja migran Indonesia (PMI) asal Kota Medan yang diberangkatka
News
Medan sumut24.co Kodam I/Bukit Barisan menggelar Lomba Peraturan Baris Berbaris (PBB) tingkat pelajar dan mahasiswa dalam rangka memperin
News
Ketua Dewan Dekranasda menghadiri Pameran Kerajinan Nusantara bertajuk Kriyanusa Tahun 2026. Kegiatan dengan tema &ldquoCipta Kriya Berkelanjutan
News
Dinas Pendidikan Pematangsiantar Tindak Lanjut Video Viral terkait Bullying dan Pemukulan Siswi SMP, Tidak Ada Pengeroyokan
News