sumut24.co -ASAHAN, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Indonesia (Y
LBH RI)
Nusantara telah secara resmi mengirimkan surat somasi dan teguran hukum kepada Plt. Direktur
RSUD Haji Abdul Manan Simatupang (
HAMS)
Kisaran, terkait meninggalnya pasien anak bernama Yasmin Nazwa Munibah (±7 tahun) pada Senin, 2 November 2026. Surat bernomor 018/YLBH/RI/
Nusantara/AS/XI/2026 tertanggal 5 November 2026 ini memberikan tenggang waktu 3 kali 24 jam bagi pihak rumah sakit untuk memberikan tanggung jawab dan penjelasan resmi kepada keluarga serta masyarakat luas.
Baca Juga:
Berdasarkan kronologi yang dirinci dalam surat somasi, Yasmin dibawa ke IGD
RSUD HAMS pada tanggal 1 November 2026 sekira pukul 19.00 WIB. Saat itu, keluarga sudah menyampaikan bahwa almarhumah belum terdaftar BPJS, dan salah seorang aparat kelurahan setempat siap membantu pendaftarannya. Dokter spesialis anak yang ditunjuk untuk menangani, dr. Alfian, dijadwalkan baru akan bertugas keesokan harinya, yaitu Senin, 2 November 2026.Sejak pagi hari tanggal 2 November, keluarga berulang kali menanyakan kedatangan dokter tersebut, namun terus diberitahu bahwa dokter akan datang sekitar pukul 10.00 WIB. Pada pukul 10.00 pagi, kondisi Yasmin justru menurun drastis. Keluarga berulang kali memanggil perawat dan menanyakan keberadaan dokter, namun dokter tidak kunjung hadir. Hingga akhirnya sekitar pukul 12 siang, kondisi almarhumah semakin kritis dan dokter jaga yang turun tangan menanganinya.
Dalam kepanikan, keluarga mendatangi kediaman dokter tersebut yang diketahui berjarak hanya sekitar 10 meter dari ruang perawatan anak Asoka. Dokter berjanji akan segera datang, namun sesampainya keluarga kembali ke ruangan, Yasmin telah meninggal dunia. Dokter baru tiba beberapa menit setelah kejadian tersebut.Ketua Umum Y
LBH RI Nusantara, Julianto Putra LH, S.H., M.Kn., menegaskan bahwa hingga saat ini pihak keluarga belum menerima salinan rekam medis almarhumah, padahal itu adalah hak pasien yang dijamin undang-undang. Diduga kuat terjadi pelanggaran terhadap sejumlah ketentuan hukum, antara lain, Pasal 174, 438, dan 440 (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan — kewajiban mendahulukan penyelamatan nyawa dan sanksi penolakan penanganan, Pasal 474 (3) dan 475 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP baru) kelalaian yang menyebabkan kematian, Serta aturan disiplin profesi tenaga kesehatan berdasarkan Permenkes No. 3 Tahun 2025 dan KMK No.HK.01.07/MENKES/775/2025.
"Kami minta itikad baik berupa pertanggungjawaban dan keterangan resmi kepada publik dalam waktu 3 × 24 jam sejak surat ini diterima. Jika tidak ada tanggapan, kami akan melakukan upaya hukum lebih lanjut, baik jalur pidana maupun perdata," tegas Julianto Putra LH saat dikonfirmasi Wartawan, Jum'at (6/11/2026).Tembusan surat ini juga disampaikan kepada Presiden RI, Kapolri, Ketua Ombudsman RI, Menteri Kesehatan RI, Bupati Asahan, Inspektorat Kabupaten Asahan, serta disebarkan ke seluruh media massa.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak
RSUD HAMS Kisaran terkait surat somasi tersebut. (tec)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News