sumut24.co -ASAHAN, Seorang wanita berinisial WH (30), warga Kelurahan Siumbut Baru, Kecamatan
Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, meninggal dunia setelah diduga mengalami Over Dosis (OD) di sebuah Tempat Hiburan Malam (THM) Karaoke
Neeta di kawasan Komplek Terminal Graha
Kisaran, Kelurahan Sei Renggas, Kecamatan
Kisaran Barat, Minggu dinihari (11/10/2026). Jenazah sedang menjalani proses autopsi untuk memastikan penyebab pasti kematian.
Baca Juga:
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban awalnya berada di dalam ruangan bersama sejumlah teman. Korban diketahui terjatuh di toilet dan tidak sadarkan diri sekitar pukul 01.30Wib.Langsung dilarikan ke Rumah Sakit Bunda Mulia
Kisaran, namun nyawa korban tidak tertolong. Jenazah kemudian dipindahkan ke Rumah Sakit Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut, tiba di lokasi sekitar pukul 14.52 Wib hari yang sama.
Lurah Siumbut Baru, Abdul Rahman Harahap, membenarkan identitas korban sebagai warga wilayah kerjanya. "Beliau sebelumnya tinggal di perumahan, dan saat ini menetap di rumah orang tuanya di Jalan Paria, Lingkungan VIII," ungkapnya. Penyebab pasti kematian belum bisa dipastikan hingga hasil autopsi keluar.
Kanit Jatanras Polres Asahan, IPDA Rafi Kurnia Putra, saat dikonfirmasi Wartawan, Senin (12/10/2026) membenarkan penanganan kasus tersebut."Benar, saat ini kasus masih dalam tahap penyelidikan dan jenazah sedang dilakukan autopsi di Tebing Tinggi untuk mengetahui penyebab kematian yang sesungguhnya," tegas IPDA Rafi melalui pesan tertulis atau Whats App (WA).
Pantauan di lokasi menunjukkan THM Karaoke
Neeta dalam keadaan tutup dan digembok. Tidak terdapat garis polisi di lokasi kejadian. Keberadaan tempat hiburan ini pun dinilai masyarakat berada di lokasi yang cukup strategis, tak jauh dari Kantor Bupati Asahan, rumah ibadah, serta kantor instansi penegakan hukum.Masyarakat setempat mendesak pihak berwenang mengusut tuntas kasus ini, termasuk menelusuri asal zat yang diduga dikonsumsi, serta memeriksa pihak-pihak yang berada bersama korban.
"Kami harap polisi juga tidak pilih kasih dalam menelusuri jaring pengedar di sekitar sini, dan mempertanyakan pengawasan pengelola tempat hiburan," ujar salah satu warga yang meminta namanya dirahasiakan.Adapun dasar landasan hukum terkait kasus ini yang perlu dipahami, tentang Undang-Undang Narkotika, dimana UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menjadi dasar utama penindakan. Jika terbukti ada penyalahgunaan, peredaran, atau pemberian narkotika kepada orang lain, pelaku dapat dikenakan pasal yang ancaman hukumannya dapat mencapai hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Tanggung Jawab Pengelola Tempat Hiburan, dalam UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (jika relevan) dan Peraturan Daerah terkait Perizinan Tempat Hiburan.Pengelola wajib menjamin keamanan dan ketertiban di lingkungan usahanya. Jika ditemukan aktivitas ilegal di dalam tempat usahanya, pengelola dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha. Secara pidana, pengelola dapat turut disangkakan jika terbukti mengetahui dan membiarkan adanya peredaran narkotika di tempatnya.
Dan Kewajiban Pelaporan dan Pencegahan, yakni Pengelola tempat hiburan memiliki kewajiban hukum untuk melaporkan kepada pihak berwenang jika mengetahui adanya hal-hal yang melanggar hukum di tempat usahanya. Kelalaian dapat dikategorikan sebagai turut serta memfasilitasi tindak pidana sesuai Pasal 56 KUHP.Kemudian Hasil Autopsi sebagai Bukti Kunci, dimana Hasil pemeriksaan medis dan toksikologi sangat menentukan arah penyidikan, apakah penyebab kematian murni akibat zat tertentu, atau ada faktor lain. Hasil ini menjadi dasar bagi penyidik untuk menentukan tersangka dan pasal yang akan dikenakan.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Seluruh pihak yang dimintai keterangan dianggap belum terbukti bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Masyarakat diimbau tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi guna menghindari kesimpulan yang keliru. (tec)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News