Selama Oktober 2026, Operasi Sadar Pajak Kendaraan Digelar Serentak di 33 Kabupaten/Kota di Sumut
Bapenda Sumut Gelar Operasi Sadar Pajak Kendaraan, Permudah Warga Lakukan Pembayaran
News
Baca Juga:
- Soal Lahan 3.000 Hektare, Gerakan Masyarakat Anti Penindasan Desak PT Barapala Diperiksa
- Eksekusi Lahan Ditolak PN Lubuk Pakam, Kuasa Hukum PT RPP Soroti Dugaan Penipuan DT
- Dugaan Alih Fungsi 1.266,6 Hektar HTR Koptan Mandiri Jadi Sawit, Praktisi Hukum : Itu Pelanggaran Berat Terancam 10 Tahun Penjara
Padangsidimpuan | Sumut24.co
Sengketa kepemilikan lahan di kawasan Sitataring, Kelurahan Batang Ayumi, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, menjadi sorotan setelah dua papan penanda kepemilikan berbeda terpasang di lokasi yang sama.
Satu papan mencantumkan nama Kasim Wijaya dengan dasar Sertifikat Hak Milik (SHM). Sementara papan lainnya menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan tanah adat milik Kekuriaan/Kedewanan Negeri Losungbatu.
Keberadaan dua plang tersebut memunculkan pertanyaan mengenai status hukum lahan yang disebut sebagai bekas lapangan tembak dan berada berdampingan dengan gudang amunisi tersebut. Persoalan ini juga mendorong masyarakat hukum adat meminta kejelasan mengenai riwayat penguasaan dan dasar kepemilikan tanah.
Raja Luat/Panusunan Bulung Kekuriaan Negeri Losungbatu, Asalsah Harahap, ST, bergelar Sutan Radja Asal III, menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan bagian dari warisan leluhur yang memiliki riwayat penyerahan kepada institusi TNI sebelum akhirnya dikembalikan kepada masyarakat adat.
"Jika lahan ini diklaim milik pribadi bersertifikat SHM, dasarnya dari mana? Tentu harus ditelusuri bagaimana prosesnya hingga lahan yang dihibahkan ini bisa diklaim sebagai milik pribadi," kata Asalsah kepada wartawan, Jumat (16/10/2026).
Pernyataan tersebut disampaikannya saat menghadiri undangan Rapat Paripurna Hari Jadi Kota Padangsidimpuan.
Asalsah menjelaskan, berdasarkan riwayat yang disampaikan pihaknya, lahan bekas lapangan tembak Sitataring sebelumnya dihibahkan oleh Raja Luat Losungbatu kepada TNI pada 1 Juli 2020.
Menurut dia, proses penyerahan lahan tersebut merupakan bagian dari hubungan antara masyarakat adat dan institusi TNI. Setelah melalui koordinasi, lahan itu disebut telah diserahkan kembali kepada masyarakat hukum adat berdasarkan kesepakatan tertulis yang dibuat baru-baru ini.
Dokumen penyerahan tersebut, menurut Asalsah, menjadi bagian penting dalam menjelaskan riwayat penguasaan lahan yang kini kembali dipersoalkan.
Namun, untuk memastikan status hukum tanah secara menyeluruh, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen hibah, berita acara penyerahan kembali, riwayat administrasi pertanahan, serta data pendaftaran tanah yang tercatat pada instansi berwenang.
Hal ini penting agar persoalan kepemilikan tidak hanya berhenti pada pemasangan plang atau pernyataan sepihak, melainkan dapat ditelusuri berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, plang yang terpasang di lokasi mencantumkan nama Kasim Wijaya dengan dasar kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik.
Kasim disebut sebagai pengusaha yang memiliki Hotel Mega Permata di Padangsidimpuan. Meski demikian, keterkaitan nama tersebut dengan lahan yang disengketakan perlu dijelaskan melalui dokumen dan keterangan langsung dari yang bersangkutan.
Hingga berita ini disusun, awak media belum berhasil menemui maupun menghubungi Kasim Wijaya untuk meminta klarifikasi mengenai dasar kepemilikan, proses penerbitan SHM, serta tanggapannya atas klaim masyarakat adat Kekuriaan Negeri Losungbatu.
Karena itu, belum dapat disimpulkan apakah terdapat pelanggaran dalam proses peralihan atau penerbitan hak atas tanah tersebut. Kepastian mengenai persoalan itu memerlukan pemeriksaan dokumen dan keterangan dari pihak-pihak terkait.
Asalsah menegaskan bahwa pihaknya tidak menutup pintu penyelesaian melalui mediasi. Ia menyatakan masyarakat adat menginginkan penyelesaian yang mengedepankan bukti, legitimasi hukum, dan kejelasan riwayat kepemilikan.
Namun, apabila nantinya ditemukan bukti adanya pelanggaran hukum dalam proses peralihan atau penguasaan lahan, pihaknya menyatakan siap membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.
"Kami memohon kepada seluruh pemangku kepentingan untuk tetap bersinergi demi tegaknya kebenaran dan keadilan. Jika terbukti ada oknum yang memanfaatkan ketidakjelasan status untuk menguasai tanah adat, khususnya lahan bekas lapangan tembak Sitataring, kami siap menempuh jalur hukum," tegasnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pihak masyarakat adat menginginkan persoalan diselesaikan secara terbuka, dengan tetap memberikan ruang bagi setiap pihak untuk menunjukkan bukti kepemilikan yang sah.
Selain meminta kejelasan status lahan Sitataring, Asalsah mengatakan pihaknya kini melakukan pemantauan dan pengamanan terhadap aset tanah adat yang berada dalam wilayah kewenangan Kekuriaan Negeri Losungbatu.
Wilayah yang disebut berada dalam cakupan kewenangan tersebut meliputi Kota Padangsidimpuan, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), hingga Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Menurut Asalsah, langkah pemantauan itu merupakan upaya menjaga aset yang diyakini sebagai warisan leluhur agar tidak beralih penguasaan tanpa dasar yang jelas.
"Langkah ini adalah tanggung jawab moral pewaris leluhur agar aset adat tetap terjaga untuk generasi mendatang," pungkasnya.
Sengketa lahan Sitataring kini menyisakan sejumlah hal yang perlu diperjelas, mulai dari riwayat penyerahan tanah kepada TNI, proses pengembalian kepada masyarakat adat, hingga dasar penerbitan sertifikat yang dicantumkan pada plang lainnya.
Pemeriksaan dokumen oleh instansi pertanahan serta klarifikasi dari seluruh pihak terkait menjadi langkah penting untuk memastikan status hukum lahan tersebut. Dengan demikian, penyelesaian sengketa dapat dilakukan secara transparan, menghindari spekulasi, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.zal
Bapenda Sumut Gelar Operasi Sadar Pajak Kendaraan, Permudah Warga Lakukan Pembayaran
News
Dinkes, Disdik, dan BPBD Paluta Bersinergi, Ratusan Masker Dibagikan ke Sekolah
News
Lahan Sitataring Diklaim Tanah Adat dan Pemegang SHM, Riwayat Kepemilikan Disorot
News
KERJA NYATA KEMENIMIPAS MENJAGA PINTU NEGARA, MEMBUKA JALAN HARAPAN
News
KARHUTLA, TOBAT EKOLOGIS Dan KOMUNIKASI PEMERINTAH
News
sumut24.co PAKPAK BHARAT, Tim Satgas Percepatan Rehabitas dan Rekonstruksi (PRR) Pasca Bencana Sumut Aceh melakukan Monitoring dan Evaluasi
News
Bupati Solok Serahkan Reward kepada 187 Petugas Satpol PP dan Damkar
kota
Sarang Narkoba Mencirim Digerebek Bandar Diringkus, Pistol Hingga Sejumlah Sajam Disita
News
Suling Perdana Kapolda Sumut, Perkuat Sinergi Polri dan Masyarakat
News
Medan sumut24.co Tim Gabungan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan BNNP Sumut Ditresnarkoba Polda Sumut dan Satpol PP, Jumat (16/1
Hukum