Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Narkotika, Amankan pengedarnya beserta 82,62 Gram Sabu, Ekstasi dan Ganja
Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Narkotika, Amankan pengedarnya beserta 82,62 Gram Sabu, Ekstasi dan Ganja
News
Baca Juga:
- Soal Lahan 3.000 Hektare, Gerakan Masyarakat Anti Penindasan Desak PT Barapala Diperiksa
- Eksekusi Lahan Ditolak PN Lubuk Pakam, Kuasa Hukum PT RPP Soroti Dugaan Penipuan DT
- Dugaan Alih Fungsi 1.266,6 Hektar HTR Koptan Mandiri Jadi Sawit, Praktisi Hukum : Itu Pelanggaran Berat Terancam 10 Tahun Penjara
SERGAI, sumut24.co – Masyarakat Petani Plasma Kelompok 80 yang terdiri dari ketua, ahli waris, dan anggota bersama Aliansi Peduli Bersama Masyarakat Indonesia (ALISSS) menggelar aksi unjuk rasa di lahan eks HGU PT Deli Mina Tirta Karya (DMK), yang berada di Desa Bagan Kuala dan Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Aksi berlangsung aman, tertib, dan mendapat pengawalan aparat kepolisian.
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan tuntutan kepada Presiden Prabowo Subianto, Kapolri, Menteri ATR/BPN, dan Kapolda Sumatera Utara agar segera melakukan penutupan sementara operasional PT DMK.
Mereka menduga perusahaan tersebut menjalankan usaha perkebunan kelapa sawit tanpa memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) serta sertifikat perubahan Hak Guna Usaha (HGU) dari tambak udang menjadi kebun kelapa sawit seluas 499,2 hektare.
Selain itu, para petani plasma Kelompok 80 juga meminta pengembalian lahan seluas 289 hektare yang mereka klaim sebagai hak kelompok.
Ketua Tim Penyelesaian Lahan Kelompok 80 Kecamatan Tanjung Beringin, Zuhari, dalam orasinya menyampaikan bahwa sertifikat HGU atas nama PT Deli Mina Tirta Karya yang diterbitkan BPN Nomor 02 Tahun 1992 pada 6 Februari 1992 disebut telah berakhir masa berlakunya pada 31 Desember 2017.
Menurutnya, lahan eks HGU PT DMK tersebut juga masih bersengketa dengan Petani Plasma Kelompok 80 sejak tahun 2000 hingga 2026.
"Ada apa dengan penegakan hukum di Kabupaten Serdang Bedagai. Kenapa hukum seakan tidak bisa ditegakkan terhadap PT DMK yang diduga telah melakukan pelanggaran hukum dalam menjalankan usahanya," tegas Zuhari di hadapan aparat pengamanan dan massa aksi.
Ia juga menyebut persoalan sengketa lahan, dugaan tidak memiliki IUP, serta tidak adanya sertifikat perubahan HGU dari tambak udang menjadi kebun kelapa sawit telah dilaporkan secara tertulis oleh ALISSS kepada Kapolri.
Laporan tersebut, kata dia, tercatat dengan Nomor: 28/PD/ALS/IV/2026 tertanggal 10 April 2026, terkait dugaan perusahaan beroperasi secara ilegal.
Dalam orasinya, Zuhari menegaskan bahwa setiap perusahaan perkebunan kelapa sawit wajib memiliki IUP dan sertifikat HGU sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia juga meminta PT DMK mencabut sendiri tanaman kelapa sawit yang telah ditanam di atas lahan milik Kelompok 80.
"Kami tidak rela lahan itu digunakan untuk usaha kelapa sawit. Sudah puluhan tahun petani Plasma Kelompok 80 menderita," ujarnya.
Sementara itu, Erwinsyah selaku salah satu perwakilan Kelompok 80 meminta PT DMK segera mengembalikan lahan kelompok yang menurutnya telah lama dikuasai tanpa pemberitahuan.
"Tanah Kelompok 80 semestinya dijadikan tambak udang sesuai peruntukan HGU, bukan dijadikan kebun kelapa sawit," ucap Erwinsyah.
Turut hadir dalam pengamanan aksi tersebut Kabag Ops Polres Sergai Kompol David Sinaga, SH, MSi, Kasat Intelkam Polres Sergai Iptu Sukma Atmaja, SH, kuasa hukum Petani Plasma Kelompok 80 Dr. Isma Yani, SH, MH, Sekretaris Tim Penyelesaian Kelompok 80 Arifin, SPd, serta Bendahara Tatang Ariandi. (Fani)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Narkotika, Amankan pengedarnya beserta 82,62 Gram Sabu, Ekstasi dan Ganja
News
Memulihkan kepercayaan Tempat yang layak bagi Taiwan di dunia bebas
News
PB PENDAWA INDONESIA BANGUN SINERGI DENGAN IMIGRASI KELAS II TPI BELAWAN
News
Rapat Paripurna Penetapan Perda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 di Hadiri Bupati Solok
News
Pengukuhan Ketua KAN Sulit Air Dihadiri Bupati Solok
News
Illiza Bersinar di PRIWOLA 2026
News
Eks Panglima GAM Pimpin PSI Aceh
News
Ridwan Dukung GEGT MKI Sumut, Dorong Sinergi Sosialisasi Listrik Desa
News
Empat Tahun Hidup Bersama Psoriasis Setelah Vaksin Ketiga Covid19, di Mana Tanggung Jawab Negara?
News
sumut24.co ASAHAN, Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menerima audiensi Panitia Wisuda Sarjana Institut Agama Islam Daar Al
News