Jumat, 28 Agustus 2026

Soal Lahan 3.000 Hektare, Gerakan Masyarakat Anti Penindasan Desak PT Barapala Diperiksa

Administrator - Jumat, 28 Agustus 2026 13:27 WIB
Soal Lahan 3.000 Hektare, Gerakan Masyarakat Anti Penindasan Desak PT Barapala Diperiksa

Palas | Sumut24.co

Baca Juga:

Puluhan masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Anti Penindasan dan Kriminalisasi PT Barapala menggelar aksi di depan Mapolres Padang Lawas, Kamis (27/8/2026).

Massa yang berjumlah sekitar 100 orang tersebut datang untuk menyampaikan aspirasi terkait dugaan persoalan penguasaan lahan, dugaan perambahan kawasan hutan, serta status tanah ulayat masyarakat Desa Unterudang, Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Padang Lawas.

Aksi tersebut dikoordinatori oleh Ahmad Sayuti sebagai koordinator lapangan dan Muliadi Harahap sebagai koordinator aksi.

Dalam aksi itu, massa meminta aparat penegak hukum memberikan perhatian serius terhadap persoalan lahan yang mereka sebut telah berlangsung antara masyarakat dengan PT Barapala.

*Desak Polres Padang Lawas Tidak Lindungi PT Barapala*

Salah satu tuntutan utama yang disampaikan massa adalah meminta Polres Padang Lawas tidak memberikan perlindungan kepada PT Barapala apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan persoalan terkait legalitas perusahaan maupun penguasaan lahan.

Massa mempertanyakan dasar hukum PT Barapala dalam menguasai dan mengelola lahan yang berada di wilayah Unterudang, Kecamatan Barumun Tengah.

Selain itu, mereka meminta kepolisian membuka penanganan perkara secara transparan agar masyarakat mengetahui dasar hukum setiap tindakan yang dilakukan terhadap warga.

"Kami meminta Kapolres Padang Lawas agar tidak melindungi PT Barapala karena sampai sekarang kami menilai legalitasnya belum jelas," demikian salah satu poin tuntutan yang disampaikan dalam pernyataan sikap kelompok tersebut.

*Soroti Lahan Sekitar 3.000 Hektare*

Persoalan lahan menjadi salah satu isu utama dalam aksi tersebut.

Kelompok masyarakat menyebut terdapat lahan sekitar 3.000 hektare di wilayah Unterudang yang menjadi bagian dari konflik antara masyarakat dan PT Barapala.

Dalam surat pernyataan sikap tertanggal 27 Agustus 2026, mereka juga mencantumkan Putusan Pengadilan Nomor 267/Pdt/2014/PT MDN sebagai salah satu dokumen yang mereka jadikan rujukan dalam mempersoalkan status lahan.

Massa meminta aparat penegak hukum menelusuri secara menyeluruh riwayat penguasaan lahan, status kawasan, dokumen kepemilikan serta dasar hukum aktivitas perusahaan.

Menurut mereka, persoalan tersebut tidak semestinya hanya dilihat dari satu sisi, tetapi perlu diperiksa berdasarkan dokumen dan fakta hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Massa juga menyampaikan tuntutan agar masyarakat yang disebut telah diamankan atau diproses berdasarkan laporan PT Barapala dibebaskan.

Mereka beralasan, PT Barapala dinilai bukan pemilik sah atas kebun yang menjadi objek sengketa di wilayah Unterudang.

"Jangan masyarakat yang mempertahankan tanahnya justru dikriminalisasi. Kami meminta persoalan ini diperiksa berdasarkan bukti dan dasar hukum yang jelas," kata Muliadi Harahap dalam penyampaian aspirasi.

Namun, klaim mengenai status kepemilikan lahan maupun proses hukum terhadap masyarakat tersebut masih merupakan pernyataan dari pihak yang melakukan aksi. Kebenaran dan status hukumnya tetap perlu dikonfirmasi kepada aparat penegak hukum serta PT Barapala.

*Massa Soroti Dugaan Perambahan Kawasan Hutan*

Selain persoalan kepemilikan lahan, Gerakan Masyarakat Anti Penindasan dan Kriminalisasi PT Barapala juga meminta aparat mengusut dugaan aktivitas perusahaan yang disebut berkaitan dengan kawasan hutan.

Dalam surat pernyataan sikap mereka, lahan yang dipersoalkan disebut masuk dalam kawasan hutan dan terdapat penandaan yang dikaitkan dengan Satuan Tugas Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKH).

Atas dasar itu, massa meminta Kejaksaan Negeri Padang Lawas ikut memberikan perhatian dan mengambil langkah sesuai kewenangannya apabila ditemukan pelanggaran hukum.

Persoalan tersebut membutuhkan verifikasi dari instansi berwenang, terutama terkait batas kawasan hutan, status tanah, perizinan perusahaan dan legalitas kegiatan di atas lahan yang dipersoalkan.

Situasi di depan Mapolres Padang Lawas sempat memanas. Massa dan petugas terlihat terlibat aksi saling dorong ketika peserta aksi menilai respons aparat terhadap aspirasi mereka belum sesuai harapan.

Meski demikian, pihak kepolisian tetap menerima massa dan aspirasi yang disampaikan.

Dalam pertemuan tersebut, pihak Polres Padang Lawas disebut berjanji bahwa pada kedatangan berikutnya, massa akan diterima secara langsung oleh Kapolres Padang Lawas.

Janji tersebut menjadi salah satu poin yang kemudian disampaikan kepada peserta aksi.

Massa pun menyatakan akan kembali untuk meminta penjelasan langsung mengenai langkah kepolisian dalam menangani persoalan PT Barapala dan konflik lahan yang mereka soroti.

Dalam orasinya, Muliadi Harahap juga menyampaikan tudingan mengenai dugaan adanya kepentingan tertentu apabila aparat tidak mengambil tindakan terhadap persoalan yang mereka tuduhkan kepada PT Barapala.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Eksekusi Lahan Ditolak PN Lubuk Pakam, Kuasa Hukum PT RPP Soroti Dugaan Penipuan DT
Dugaan Alih Fungsi 1.266,6 Hektar HTR Koptan Mandiri Jadi Sawit, Praktisi Hukum : Itu Pelanggaran Berat Terancam 10 Tahun Penjara
Panen Raya Jagung di Lahan Eks HGU, Langkah Nyata Lapas Asahan Dukung Ketahanan Pangan dan Pembinaan Warga Binaan
Oknum ASN Ikut Garap Lahan Eks HGU PT BSP di Asahan, Bupati Taufik : Siap-Siap Ditindak Tegas!
Sengketa Lahan Belum Usai, Petani Plasma Kelompok 80 Minta Kapolri Tutup Pengoperasian PT DMK
Sengketa Lahan SMAN 5 Pematangsiantar, Bobby Nasution dan Sekolah Sepakati Relokasi Jadi Solusi
komentar
beritaTerbaru