Minggu, 13 September 2026

Bocoran PAD Mengancam : Iklan Maxim Diduga Lalai Pajak Reklame, Dishub Asahan Akui Tak Ada Izin Operasional

Administrator - Minggu, 13 September 2026 14:04 WIB
Bocoran PAD Mengancam : Iklan Maxim Diduga Lalai Pajak Reklame, Dishub Asahan Akui Tak Ada Izin Operasional
Sumut24.co
sumut24.co -ASAHAN, Potensi pendapatan daerah terancam bocor! Keberadaan layanan transportasi berbasis aplikasi, Maxim, di Kabupaten Asahan kini menjadi sorotan tajam. Tidak hanya diduga melalaikan kewajiban membayar retribusi pajak reklame atas iklan yang terpasang di kendaraannya, keabsahan izin operasional perusahaan pun dipertanyakan.

Baca Juga:
Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah kendaraan Maxim yang beroperasi di wilayah Kota Kisaran terlihat jelas memasang stiker promosi pada kaca belakang hingga sisi samping kendaraan. Padahal, Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Asahan Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 65 Ayat (2) Poin B secara tegas mewajibkan pemungutan pajak atas seluruh jenis reklame, termasuk yang berjalan pada kendaraan.

Ketua Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Asahan, Doly Dien Simbolon, menilai kinerja Dinas Perhubungan (Dishub) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Asahan terkesan pasif dan membiarkan potensi pendapatan daerah hilang begitu saja. Penegakan aturan terhadap aplikator ini dinilai sangat penting untuk menambah kas daerah.

"Lebih jauh lagi, legalitas kantor operasional Maxim di Kisaran patut dipertanyakan. Apakah ini dikategorikan sebagai perusahaan transportasi atau sekadar aplikasi? Kendaraan berplat hitam miliknya kini menjamur di Asahan," tegas Doly di Kisaran, Sabtu (12/9/2026).

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018, operasional taksi online diwajibkan memiliki izin dari Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara sebagai angkutan sewa khusus, bahkan terkait kuota jumlah kendaraan yang diizinkan per wilayah. Penegakan hukum ini dinilai penting agar tidak mematikan transportasi lokal seperti becak bermotor dan ojek pangkalan.

Terkait hal ini, Kepala Bidang Perhubungan Darat Dishub Asahan, Rosdiansyah, S.Pi, mengakui temuan tersebut. "Ya, izin operasionalnya tidak ada," ujarnya singkat dan tegas.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen Maxim belum dapat dikonfirmasi terkait tuduhan pelanggaran ini. Masih belum diketahui seberapa besar kerugian daerah yang timbul akibat pembiaran ini, dan apakah Pemkab Asahan akan segera bertindak tegas menertibkan pelanggaran yang terjadi di wilayah hukumnya. (tec)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Bambang Sumantri
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sekda Pakpak Bharat Jalan Berutu Menerima Kunjungan Tim Peneliti Politeknik Negeri Padang
PAD Tanjungbalai Berpotensi Bertambah, Data BPN Ungkap 2.030 Objek Pajak Belum Padanan
Inalum Salurkan Bantuan Rp252 Juta ke Korban Gempa NTT, Terjunkan 9 Relawan
Bobby Nasution Genjot PAD Sumut, Ini Data PAD dan DBH 5 Daerah Tabagsel 2026
Bobby Nasution Bagikan DBH Rp350 Miliar, Daerah Diminta Lebih Maksimal Kejar PAD
Wisuda UNPRI, Rektor Chrismis: Jangan Berhenti pada Gelar, Jadilah Lulusan Adaptif di Era AI
komentar
beritaTerbaru