sumut24.co -ASAHAN, Kondisi pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di fasilitas kesehatan Kabupaten Asahan memicu kekhawatiran serius. Sejumlah puskesmas rawat inap diduga belum memiliki Tempat Penampungan Sementara (
TPS) limbah B3 yang permanen dan berizin, hal ini kini mengancam Pemerintah Kabupaten Asahan, DPRD Asahan hingga lembaga di tingkat provinsi dan pusat dengan gugatan hukum citizen lawsuit.
Baca Juga:
Muhammad Hudian Ambril, tokoh masyarakat yang mengangkat isu ini, menegaskan bahwa kelalaian tersebut merupakan pelanggaran tegas terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Menurutnya, warga negara memiliki hak penuh untuk mengajukan gugatan demi kepentingan umum tanpa perlu membuktikan kerugian pribadi secara materiil."Citizen lawsuit atau actio popularis adalah hak warga menggugat penyelenggara negara yang lalai menjalankan kewajiban hukumnya demi kepentingan semua orang. Di sini yang tergugat bukan hanya Pemkab Asahan dan DPRD Asahan selaku pengesah anggaran, tapi juga Dinas Kesehatan setempat, Gubernur Sumatera Utara, DPRD Provinsi, hingga Presiden, Ketua DPR RI dan Menteri Kesehatan," jelas Hudian di Kisaran, Kamis (2/7/2026).
Ia menyindir tajam sikap DPRD Asahan yang baru menyadari kekurangan sarana pengelolaan limbah B3 setelah melakukan inspeksi mendadak (sidak). Padahal, fungsi utama dewan antara lain mengusulkan dan menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). "Ibarat meludah ke atas kena muka sendiri. Kenapa kebutuhan mendasar seperti bangunan
TPS limbah B3 tidak pernah diusulkan dan disetujui selama ini? Siapa yang sebenarnya bertanggung jawab?" tegasnya.Kekhawatiran ini muncul setelah Komisi D DPRD Asahan bersama pejabat Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup meninjau langsung Puskesmas Mutiara, Puskesmas Gambir Baru dan Puskesmas Sidodadi di Kecamatan Kota Kisaran Timur serta Barat. Hasil sidak menunjukkan tidak ditemukannya bangunan khusus
TPS limbah B3 medis di lokasi tersebut.
Kepala puskesmas setempat mengakui belum memiliki sarana penampungan permanen, dan berencana membangunnya menggunakan anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). "Kami belum ada bangunan khusus, rencananya akan segera dibangun di lokasi yang sudah ditentukan menggunakan dana BLUD," ujar salah satu kepala puskesmas saat ditanyai.Wakil Ketua DPRD Asahan Joko Panjaitan yang memimpin sidak mengaku terkejut dengan temuan tersebut. "Ini pelanggaran hukum yang nyata dan sangat berbahaya bagi lingkungan serta kesehatan masyarakat. Kami akan jadwalkan kembali Rapat Dengar Pendapat dan mewajibkan seluruh kepala puskesmas hadir untuk mempertanggungjawabkannya," tegasnya.
Kekhawatiran semakin dalam setelah Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Peduli Masyarakat (LSM GPM) Kabupaten Asahan, Bangun Simorangkir, SP didampingi Sekretarisnya Andri Sahrul Pandiangan menyoroti dugaan ketidaksesuaian Standar Operasional Prosedur (SOP) pengelolaan limbah. Ia juga menduga adanya indikasi pengangkut limbah yang selama ini ditunjuk berstatus fiktif, serta mempertanyakan kejelasan izin bangunan yang sedang dibangun di beberapa lokasi."Kami juga mencurigai adanya unsur pidana korupsi di balik kasus ini. Selain itu, kelalaian ini berpotensi menjerat pejabat terkait ke ranah pidana karena menimbulkan risiko pencemaran dan kerusakan lingkungan. Kami meminta pihak penegak hukum untuk segera turun melakukan penyelidikan mendalam," ujar Alun.
Di sisi lain, Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan Fahrizal Pohan, SKM, M.Kes membantah sejumlah informasi tersebut. Ia menjelaskan bahwa di wilayahnya terdapat 12 puskesmas rawat inap, 18 puskesmas rawat jalan dan 116 puskesmas pembantu. Menurutnya, seluruh unit sudah memiliki Tempat Penyimpanan Sementara (
TPS), dan pengangkutan limbah dilakukan setiap dua tahun sekali oleh pihak ketiga yang bernama PT Sumatera Deli Lestari Indah (SDLI) yang sedang berjalan sesuai jadwal.Pengelolaan limbah B3 di Indonesia diatur ketat melalui Undang Undang (UU) No 32 Tahun 2009 aturan teknis pelaksanaannya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 22 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) No 6 Tahun 2021. Setiap fasilitas kesehatan wajib memiliki
TPS yang berizin, bekerja sama hanya dengan perusahaan pengelola limbah yang memiliki izin resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta memusnahkan limbah sesuai standar kesehatan dan lingkungan yang berlaku. (tec)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News