Selasa, 23 Juni 2026

Ratusan Kayu Gelondongan Diduga Tanpa Izin Disita Gakkum di Kilang Pengolahan Kayu Kisaran

Administrator - Senin, 22 Juni 2026 23:07 WIB
Ratusan Kayu Gelondongan Diduga Tanpa Izin Disita Gakkum di Kilang Pengolahan Kayu Kisaran
Sumut24.co
sumut24.co -ASAHAN, Tim Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera kembali melakukan penggerebekan dan penyitaan terhadap ratusan batang kayu gelondongan yang diduga tidak memiliki dokumen sah di sejumlah kilang pengolahan kayu atau sawmill di wilayah Kisaran, Kabupaten Asahan, pada Senin (22/6/2026) pagi.

Baca Juga:
Kedatangan tim yang dipimpin Natael Bangun ini berlangsung sekitar pukul 07.00 Wib, didukung satu unit alat berat ekskavator dan dua unit truk pengangkut. Penyitaan pertama dilakukan di lokasi usaha di Jalan Marah Rusli, Kelurahan Selawan, Kecamatan Kota Kisaran Timur, di mana berhasil diamankan sebanyak 37 batang kayu. Barang bukti tersebut kemudian dipindahkan dan dititipkan di kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah III Kisaran untuk pengawasan lebih lanjut.

Operasi dilanjutkan ke lokasi lain di Jalan Maria Ufa, Kelurahan Mutiara. Di tempat ini, tim menemukan tumpukan kayu gelondongan yang jumlahnya mencapai lebih dari 700 batang dengan berbagai ukuran. Sebanyak 25 ton kayu langsung dimuat ke dalam truk bernomor polisi BK 8389 FU dan dibawa ke lokasi penyimpanan aman di wilayah kerja UPT KPH Wilayah III Kisaran, tepatnya di Kecamatan Petatal, Kabupaten Batu Bara. Hingga malam hari, petugas tetap berjaga di lokasi untuk mencegah kerusakan atau kehilangan barang bukti.

Langkah ini merupakan kelanjutan dari operasi besar yang digelar sebelumnya pada Rabu (13/5/2026). Saat itu, tim gabungan dari Kementerian Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup serta Kehutanan Sumatera Utara menemukan sebanyak 1.677 batang kayu yang diduga hasil pembalakan liar dari kawasan hutan lindung Kabupaten Labuhan Batu Utara. Kayu tersebut diketahui disalurkan dan ditampung di lima perusahaan pengolahan kayu yang tersebar di Kecamatan Kota Kisaran Timur dan Sei Dadap.

Dalam pengecekan terdahulu, tim juga menyita sejumlah alat produksi. Di antaranya di CV AMS ditemukan 758 batang kayu dan 12 unit mesin chainsaw atau gergaji pita, di UD R sebanyak 413 batang kayu serta 5 unit gergaji rantai, di CV FJ ada 36 batang kayu dan 6 unit gergaji rantai, di CV MBS tercatat sekitar 360 batang kayu dan 2 unit gergaji rantai, serta di CV SJP sekitar 110 batang kayu dan 5 unit gergaji rantai. Selain kayu bulat, turut ditemukan pula kayu yang sudah diolah menjadi papan dan kaso.

Kepala Balai Gakkum Wilayah Sumatera, Heri Novianto, menyatakan bahwa penyelidikan masih berlangsung untuk memastikan keabsahan dokumen kepemilikan dan asal-usul kayu. Pemeriksaan juga menyasar pemilik usaha, tenaga kerja, serta saksi-saksi. Jika terbukti kayu berasal dari pembalakan liar, kasus akan diproses sesuai hukum, baik secara administrasi maupun pidana. Petugas juga terus memeriksa kelengkapan surat sah hasil hutan serta perizinan usaha.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa kilang pengolahan kayu menjadi titik kendali utama dalam menjaga tata kelola hasil hutan. "Tanpa pengawasan ketat, kayu yang asal-usulnya tidak jelas akan mudah masuk ke jalur perdagangan gelap dan merusak sistem pengelolaan hutan yang berkelanjutan," ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, tim juga telah memasang plang peringatan pengawasan perizinan usaha di sejumlah lokasi yang diperiksa. Hingga saat ini, penyelidikan terus dilakukan dan beberapa lokasi masih dalam pemantauan ketat guna mencegah peredaran kayu ilegal semakin meluas. (tec)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Bambang Sumantri
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kilang Kayu Ilegal di Tengah Pemukiman Menjadi Tanda Tanya Besar di Balik Pembiaran Pemkab Asahan
Ratusan Elemen Masyarakat Gelar Aksi Kurve Bersih Pantai di Kawasan Wisata Pantai Cermin
Dengan Sigap, Ratusan Kader AMPI Mengamankan Musda XI Partai Golkar Sumut
Soal Kasus Penganiayaan Hingga Pembacokan di THM NZ, Ratusan Kader AMPI Akan Menggelar Aksi Solidaritas
Siapa Bermain? Dugaan Jual Beli Lahan Konsesi PT Agincourt Resources Menguat, LIPPSU: Negara Diminta Tanggung Jawab Usut Aktor dan Pemberi Izin
Gelar Perkara Kayu Ilegal Menguat, PT Agincourt Resources Terjepit Dugaan Sengketa Lahan Adat 1.858 Hektare Menjadi Sorotan PMH
komentar
beritaTerbaru