sumut24.co -BATU BARA,, Lembaga Bantuan Hukum (
LBH)
KeadilanSetara menjalin kerja sama dengan
Lapas Kelas IIA
LabuhanRuku, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, untuk memperkuat layanan bantuan hukum bagi warga binaan.
Baca Juga:
Kolaborasi itu dinilai penting mengingat sebagian besar penghuni lapas tersangkut perkara narkotika.
Kepala
Lapas Kelas IIA
LabuhanRuku, DR Hamdi Hasibuan, ST, SH, MHum, mengatakan jumlah warga binaan di lapas tersebut saat ini mencapai sekitar 1.400 orang. Dari jumlah itu, sekitar 65 persen merupakan narapidana kasus narkotika.
"Kehadiran
LBHKeadilanSetara tentu menjadi tambahan energi positif bagi kami. Sebelumnya juga sudah ada beberapa
LBH yang bekerja sama dengan lapas," kata Hamdi saat menerima audiensi pengurus
LBHKeadilanSetara, didampingi Kasi Binadik MG Tarigan dan Kasubbag Tata Usaha Natal, Selasa (26/5/26).
Menurut Hamdi, sinergi dengan lembaga bantuan hukum dibutuhkan untuk mendukung program pembinaan warga binaan, terutama dalam pemenuhan hak-hak hukum mereka selama menjalani masa pidana.
Ketua
LBHKeadilanSetara, Regen Silaban SH, mengatakan audiensi tersebut menjadi langkah awal untuk membangun komunikasi aktif dengan pihak lapas sekaligus memperkenalkan struktur kepengurusan organisasi.
Ia menegaskan,
LBHKeadilanSetara memiliki komitmen memberikan bantuan hukum gratis kepada masyarakat kurang mampu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
"Tujuan kami menjalin sinergi dengan pihak lapas adalah memastikan warga binaan tetap memperoleh akses terhadap bantuan hukum," ujar Regen.
Dalam pertemuan itu,
LBHKeadilanSetara menawarkan sejumlah program, mulai dari konsultasi hukum gratis, pendampingan upaya hukum seperti banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK), penyuluhan hukum berkala, sampai pembentukan Pos Bantuan Hukum di lingkungan lapas.
Regen berharap pihak lapas dapat memberikan dukungan akses bagi advokat dan paralegal agar layanan hukum kepada warga binaan dapat berjalan optimal.
Ia juga mendorong kerja sama tersebut dapat ditindaklanjuti melalui nota kesepahaman (MoU) agar program pendampingan hukum berjalan secara berkelanjutan.
Senada dengan itu, Kabid Litigasi
LBHKeadilanSetara, Romiwin Hutasoit SH MH, menilai kolaborasi antara lembaga bantuan hukum dan lapas penting untuk meningkatkan pemahaman hukum warga binaan.
"Kami berharap kerja sama ini terus diperkuat sehingga pendampingan hukum bagi warga binaan dapat berjalan maksimal," kata Romiwin.(eko)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News