Senin, 27 April 2026

PSI Asahan Protes Penangguhan Penahanan Tersangka Kasus Persetubuhan Anak, Minta Kapolres Tinjau Ulang Putusan

Administrator - Kamis, 12 Maret 2026 14:36 WIB
PSI Asahan Protes Penangguhan Penahanan Tersangka Kasus Persetubuhan Anak, Minta Kapolres Tinjau Ulang Putusan
Istimewa
sumut24.co -ASAHAN, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Asahan mengeluarkan suara keras untuk menyampaikan protes terhadap keputusan penangguhan penahanan pada tersangka kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Asahan.

Baca Juga:
Kasus yang menjadi sorotan ini memiliki hubungan khusus dengan internal partai, mengingat korban adalah anak perempuan dari salah satu pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PSI Kecamatan Bandar Pulau. Kondisi ini membuat pihak partai menilai bahwa keputusan yang diambil merupakan hal yang sangat menyakitkan dan menjadi tantangan serius bagi upaya perlindungan anak di wilayah tersebut.

DR Hendra Gunawan SH MH, Ketua DPD PSI Asahan, menyampaikan perasaan kekecewaan yang mendalam terkait kebijakan penyidik. Menurutnya, korban tidak boleh hanya dianggap sebagai angka dalam data kasus, melainkan sebagai bagian dari keluarga besar PSI yang berhak mendapatkan rasa keadilan yang setimpal.

"Penangguhan penahanan terhadap tersangka dalam kasus kejahatan seksual pada anak ini benar-benar melukai rasa keadilan yang seharusnya diterapkan. Kejahatan semacam ini termasuk kategori yang sangat serius dan tidak pantas mendapatkan kelonggaran dalam proses hukum yang berlaku," jelas Hendra saat ditemui awak media pada hari Kamis kemarin.

Hendra juga menyoroti adanya informasi bahwa status tersangka sebagai pelajar dijadikan salah satu pertimbangan untuk penangguhan penahanan. Ia mengingatkan agar hal semacam itu tidak menjadi alasan yang dapat merusak mekanisme penegakan hukum.

"Kita tidak boleh mengizinkan status atau alasan subjektif lainnya digunakan sebagai alasannya. Jika hal ini dibiarkan, bisa saja menjadi preseden buruk yang akan mempengaruhi kredibilitas penegakan hukum di Kabupaten Asahan ke depannya," tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, DPD PSI Asahan juga menyampaikan tiga tuntutan konkrit kepada Polres Asahan, antara lain:

Melakukan penahanan kembali terhadap tersangka, mengacu pada ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak yang mengatur ancaman hukuman berat untuk kasus serupa.

Memastikan seluruh proses hukum berjalan dengan penuh transparansi dan bebas dari intervensi pihak manapun.

Memberikan dukungan pendampingan psikologis yang optimal kepada korban guna membantu pemulihan dari trauma yang dialami.

"Kami akan tetap mengawal perkembangan kasus ini dengan seksama dan berharap bahwa prinsip hukum ditegakkan secara adil dan objektif. Hingga akhirnya, korban mendapatkan keadilan yang sesungguhnya," tutup Hendra.

Sampai saat ini, pihak Polres Asahan belum memberikan klarifikasi resmi terkait alasan di balik keputusan penangguhan penahanan terhadap tersangka tersebut. (tec)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Bambang Sumantri
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
SEMMI Kabupaten Asahan Genap Berusia 70 Tahun: Perkuat Kolaborasi untuk Wujudkan Daerah yang Religius, Maju, dan Berkelanjutan
Polres Asahan Bongkar Jaringan Narkoba di Tengah Perkebunan Sawit, Satu Pelaku Ditangkap
JPU Tuntut 5 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Pertamina Jilid II Hingga 12 Tahun Penjara
Bupati Asahan Terima Penghargaan dari Mendagri dalam Musrenbang RKPD Provinsi Sumut
Upah - upah Calon Jamaah Haji Kabupaten Asahan 1447 H / 2026 M
Siap Berlomba di Tingkat Provinsi, TP PKK Asahan Gelar Pembinaan IVA Test di Air Joman
komentar
beritaTerbaru