sumut24.co -ASAHAN, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (
PSI) Kabupaten
Asahan mengeluarkan suara keras untuk menyampaikan protes terhadap keputusan penangguhan penahanan pada tersangka kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres
Asahan.
Baca Juga:
Kasus yang menjadi sorotan ini memiliki hubungan khusus dengan internal partai, mengingat korban adalah anak perempuan dari salah satu pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC)
PSI Kecamatan Bandar Pulau. Kondisi ini membuat pihak partai menilai bahwa keputusan yang diambil merupakan hal yang sangat menyakitkan dan menjadi tantangan serius bagi upaya perlindungan anak di wilayah tersebut.DR Hendra Gunawan SH MH, Ketua DPD
PSI Asahan, menyampaikan perasaan kekecewaan yang mendalam terkait kebijakan penyidik. Menurutnya, korban tidak boleh hanya dianggap sebagai angka dalam data kasus, melainkan sebagai bagian dari keluarga besar
PSI yang berhak mendapatkan rasa keadilan yang setimpal.
"
Penangguhan penahanan terhadap tersangka dalam kasus kejahatan seksual pada anak ini benar-benar melukai rasa keadilan yang seharusnya diterapkan. Kejahatan semacam ini termasuk kategori yang sangat serius dan tidak pantas mendapatkan kelonggaran dalam proses hukum yang berlaku," jelas Hendra saat ditemui awak media pada hari Kamis kemarin.Hendra juga menyoroti adanya informasi bahwa status tersangka sebagai pelajar dijadikan salah satu pertimbangan untuk penangguhan penahanan. Ia mengingatkan agar hal semacam itu tidak menjadi alasan yang dapat merusak mekanisme penegakan hukum.
"Kita tidak boleh mengizinkan status atau alasan subjektif lainnya digunakan sebagai alasannya. Jika hal ini dibiarkan, bisa saja menjadi preseden buruk yang akan mempengaruhi kredibilitas penegakan hukum di Kabupaten
Asahan ke depannya," tegasnya.Dalam kesempatan tersebut, DPD
PSI Asahan juga menyampaikan tiga tuntutan konkrit kepada Polres
Asahan, antara lain:
Melakukan penahanan kembali terhadap tersangka, mengacu pada ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak yang mengatur ancaman hukuman berat untuk kasus serupa.Memastikan seluruh proses hukum berjalan dengan penuh transparansi dan bebas dari intervensi pihak manapun.
Memberikan dukungan pendampingan psikologis yang optimal kepada korban guna membantu pemulihan dari trauma yang dialami."Kami akan tetap mengawal perkembangan kasus ini dengan seksama dan berharap bahwa prinsip hukum ditegakkan secara adil dan objektif. Hingga akhirnya, korban mendapatkan keadilan yang sesungguhnya," tutup Hendra.
Sampai saat ini, pihak Polres
Asahan belum memberikan klarifikasi resmi terkait alasan di balik keputusan penangguhan penahanan terhadap tersangka tersebut. (tec)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News